← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Statistik Keuangan Pemerintah Provinsi
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
-
Alamat Lengkap
-
Telepon
-
Faksimile
-
Email
-
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
Eselon 2
Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata
Nama PJ Teknis
Teguh Sugiyarto
Jabatan
Statistisi Ahli Madya
Alamat
Jl. dr. sutomo no 6 - 8
Telepon
021-3841195
Faksimile
021-3841195
Email
statkeu@bps.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan daerah adalah salah satu unsur dari program pembangunan nasional secara
keseluruhan. Dalam upaya mencapaitujuan pembangunan, pemerintah daerah telah
melakukan berbagai upaya penataan sistem perekonomian daerah ke arah peninkatan
pendayagunaan potensi ekonomi secara lebih efektif dan efisien. Pemantauan hasil dari
pembangunan daerah dapat dilakukan melalui capaian realisasi APBD setahun yang lalu,
sedangkan untuk rencana pembangunan dapat dipantau melalui APBD.
Kompilasi Data statistik keuangan provinsi dilakukan bertujuan untuk mendapatkan data APDBProvinsi dan Realisasi
APBD Provinsi. Adapun data yang dikumpulkan adalah sebagai berikut: 1. Realisasi
Penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi 2. Pendapatan Asli Daerah Provinsi 3. Realisasi
Belanja Daerah Provinsi 4. APBD Provinsi (Anggaran)

Pada tahun 2021 kegiatan ini dilakukan dengan cara survei, namun pada tahun 2022 dilakukan perubahan ke pemdanfaatan data sekunder (kompilasi produk administrasi) dari DJPK
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data tahunan angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan realisasi APBD Provinsi Mendapatkan indikator tentang efektivitas kinerja keuangan daerah dan penggunannya untuk belanja daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2021 - 31 Januari 2022
Desain
1 November 2021 - 31 Januari 2022
Pengumpulan Data
1 Maret 2022 - 30 September 2022
Pengolahan Data
1 Oktober 2022 - 31 Oktober 2022
Analisis
1 November 2022 - 30 November 2022
Diseminasi
1 Desember 2022 - 21 Desember 2022
Evaluasi
1 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 17 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Pendapatan DaerahPendapatan DaerahPendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan2021-2022
Jumlah Pendapatan Asli DaerahPendapatan Asli DaerahPendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya2021-2022
Jumlah Pajak DaerahPajak Daerahadalah kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat2021-2022
Jumlah Retribusi DaerahRetribusi Daerahpendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 2021-2022
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanHasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkanpendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.2021-2022
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sahpendapatan asli daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.2021-2022
Jumlah Pendapatan TransferPendapatan Transferpendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan.2021-2022
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang SahLain-Lain Pendapatan Daerah yang Sahpendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.2021-2022
Jumlah Belanja OperasiBelanja Operasipengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.2021-2022
Jumlah Belanja PegawaiBelanja Pegawaikompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. 2021-2022
Jumlah Belanja Barang dan JasaBelanja Barang dan Jasapengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.2021-2022
Jumlah Belanja BungaBelanja Bungabelanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. 2021-2022
Jumlah Belanja SubsidiBelanja Subsidibelanja yang dianggarkan untuk pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.2021-2022
Jumlah Belanja HibahBelanja Hibahbelanja yang dianggarkan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2021-2022
Jumlah Belanja Bantuan SosialBelanja Bantuan Sosialbelanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.2021-2022
Jumlah Belanja ModalBelanja Modalpengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. 2021-2022
Jumlah Belanja Tidak TerdugaBelanja Tidak Terdugapengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.2021-2022
Jumlah Belanja TransferBelanja Transferpengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.2021-2022
Jumlah Belanja Bagi HasilBelanja Bagi Hasilpengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa.2021-2022
Jumlah Belanja Bantuan KeuanganBelanja Bantuan Keuanganpengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.2021-2022
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pemerintah Provinsi
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Diskusi dengan pihak DJPK
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Pemerintah Provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 21 Desember 2022
Digital (Softcopy) Ya 21 Desember 2022
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
17 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan
Integer • Rupiah
pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
["Belanja Bantuan Keuangan"]Lihat →
Jumlah Belanja Bagi Hasil
Integer • Rupiah
pengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa
["Belanja Bagi Hasil"]Lihat →
Jumlah Belanja Transfer
Integer • Rupiah
pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
["Belanja Transfer"]Lihat →
Jumlah Belanja Tidak Terduga
Integer • Rupiah
pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
["Belanja Tidak Terduga"]Lihat →
Jumlah Belanja Modal
Integer • Rupiah
pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, sep
["Belanja Modal"]Lihat →
Jumlah Belanja Bantuan Sosial
Integer • Rupiah
belanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan se
["Belanja Bantuan Sosial"]Lihat →
Jumlah Belanja Barang dan Jasa
Integer • Rupiah
pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah da
["Belanja Barang dan jasa"]Lihat →
Jumlah Belanja Pegawai
Integer • Rupiah
Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
["Belanja Pegawai"]Lihat →
Jumlah Belanja Operasi
Integer • Rupiah
Pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
["Belanja Operasi"]Lihat →
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Integer • Rupiah
Pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana
["Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat →
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Integer • Rupiah
Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkut
["Pendapatan Asli Daerah"]Lihat →
Jumlah Pendapatan Transfer
Integer • Rupiah
Jumlah pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan
["Pendapatan Transfer"]Lihat →
Jumlah Lain-lain (PAD yang Sah)
Integer • Rupiah
Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
["Lain-lain (PAD yang sah)"]Lihat →
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Integer • Rupiah
Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.
["Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan"]Lihat →
Jumlah Retribusi Daerah
Integer • Rupiah
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang p
["Retribusi Daerah"]Lihat →
Jumlah Pajak Daerah
Integer • Rupiah
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
["Pajak Daerah"]Lihat →
Jumlah Pendapatan Daerah
Integer • Rupiah
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
["Pendapatan Daerah"]Lihat →