π DETAIL METADATA KEGIATAN
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA 2022
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
15 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1703.004
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap
Jalan Ir Sutami Desa Karang Suci
Telepon
07375241660
Faksimile
-
Email
disdukcapil@bengkuluutarakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
SUWANTO
Nama PJ Teknis
SURYA MIRAWAN, S.STP
Jabatan
KABID PEMANFAATN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
Alamat
Jl. Ir. Sutami Desa Karang Suci
Telepon
08139441555
Faksimile
-
Email
disdukcapil@bengkuluutarakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Otonomi daerah bertujuan mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan otonomi daerah ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan daerah dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara pemerintahan yang baik. oleh karena itu setiap penyelenggara pelayanan publik untuk secara berkala melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur survei kepuasan masyarakat sehingga dapat dijadikan pedoman untuk mengukur perubahan kepuasan masyarakat pada tahun berikutnya 2. Memetakan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan cerminan kinerja pelayanan publik menurut persepsi pengguna jasa layanan 3. Mengidentifikasi harapan masyarakat terhadap layanan kependudukan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 30 April 2022
Desain
1 Januari 2022 - 30 April 2022
Pengumpulan Data
1 April 2022 - 31 Mei 2022
Pengolahan Data
1 Juni 2022 - 30 Juni 2022
Analisis
1 Juni 2022 - 31 Juli 2022
Diseminasi
1 Juni 2022 - 31 Juli 2022
Evaluasi
1 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 15 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Responden | Nomor urut responden yang telah mengisi kuisioner | Nomor urut responden yang telah mengisi kuisioner | 3 Bulan |
| Umur | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | 3 Bulan |
| Jenis Kelamin | Perbedaan Biologis antara laki-laki dan perempuan | Perbedaan Biologis antara laki-laki dan perempuan | 3 Bulan |
| Pendidikan terakhir | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | 3 Bulan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | 3 Bulan |
| Jenis layanan yang diterima | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran dll | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran dll | 3 Bulan |
| Persyaratan Pelayanan | Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | 3 Bulan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan dan persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian kedisiplinan petugas pelayanan | Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan dan persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian kedisiplinan petugas pelayanan | 3 Bulan |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | 3 Bulan |
| Tempat tunggu pelayanan | Sebuah bangunan atau lebih khusus bagian dari sebuah bangunan atau ruangan, dimana orang duduk atau berdiri sampai acara atau janji yang mereka tunggu dimulai | Sebuah bangunan atau lebih khusus bagian dari sebuah bangunan atau ruangan, dimana orang duduk atau berdiri sampai acara atau janji yang mereka tunggu dimulai | 3 Bulan |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur | standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur | 3 Bulan |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Suatu keterampilan yang dimiliki oleh petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya | Suatu keterampilan yang dimiliki oleh petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya | 3 Bulan |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | 3 Bulan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah Perlengkapan pelayanan yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | Sarana adalah Perlengkapan pelayanan yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | 3 Bulan |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai standar atau mengabaikan kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | Penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai standar atau mengabaikan kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | 3 Bulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BENGKULU | KABUPATENG BENGKULU UTARA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
PENGGUNA LAYANAN DISDUKCAPIL BENGKULU UTARA
Unit Observasi
DISDUKCAPIL BENGKULU UTARA
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
15 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan pengaduan pengguna layanan
- β’ -
["Penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai standar atau mengabaikan kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan"]Lihat β
kualitas sarana dan prasarana
- β’ -
["Sarana adalah Perlengkapan pelayanan yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan"]Lihat β
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
- β’ -
["Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah"]Lihat β
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
- β’ -
["Suatu keterampilan yang dimiliki oleh petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya"]Lihat β
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
- β’ -
["standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur"]Lihat β
Tempat tunggu pelayanan
- β’ -
["Sebuah bangunan atau lebih khusus bagian dari sebuah bangunan atau ruangan, dimana orang duduk atau berdiri sampai acara atau janji yang mereka tunggu dimulai"]Lihat β
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
- β’ -
["Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan"]Lihat β
Kemudahan prosedur layanan
- β’ -
["Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan dan persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian kedisiplinan petugas pelayanan"]Lihat β
Persyaratan Pelayanan
- β’ -
["Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan"]Lihat β
Jenis layanan yang diterima
- β’ -
["Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran dll"]Lihat β
Pekerjaan Utama
- β’ -
["Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak"]Lihat β
Pendidikan terakhir
- β’ -
["Pendidikan yang telah ditempuh oleh responden"]Lihat β
Jenis Kelamin
- β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Umur
nominal β’ -
["Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden"]Lihat β
Nomor Responden
angka β’ -
["Nomor Urut Responden yang telah mengisi kuisioner"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan