← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3278.006
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap
Jl Perintis Kemerdekaan KM 6, Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya
Telepon
08112101113
Faksimile
-
Email
pbbpbdkotatasik@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
Nama PJ Teknis
Komarudin, S.T
Jabatan
SEKRETARIS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Alamat
Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 6 Karsamenak, Kawalu
Telepon
08112101113
Faksimile
-
Email
pbbpbdkotatasik@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam rangka meningkatkan nilai sistem pengendalian instansi pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat tahunan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan survei ini untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 April 2023 - 15 April 2023
Desain
16 April 2023 - 30 April 2023
Pengumpulan Data
1 Mei 2023 - 30 September 2023
Pengolahan Data
1 Oktober 2023 - 15 Oktober 2023
Analisis
16 Oktober 2023 - 30 Oktober 2023
Diseminasi
1 November 2023 - 20 November 2023
Evaluasi
21 November 2023 - 30 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian Persyaratan PelayananPersyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.2023
Kemudahan Prosedur PelayananProsedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.2023
Kecepatan Waktu dalam Memberikan PelayananWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.2023
Kewajaran Biaya/Tarif dalam PelayananBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 2023
Kesesuaian Produk PelayananProduk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.2023
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam PelayananKompetensi pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman2023
Perilaku Petugas dalam PelayananPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.2023
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2023
Penanganan Pengaduan Pengguna LayananPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, google form
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Systematic Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
Stakeholder/Masyarakat Umum yang mengakses layanan publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya yang memenuhi target alokasi sample sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Responden terpilih yang mengakses layanan publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat umum yang mengakses data dan pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya.
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 November 2023
Digital (Softcopy) Ya 1 November 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer • Tidak Ada Satuan
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Petugas dalam Pelayanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Kesesuaian Produk Pelayanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat →
Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Integer • Tidak Ada Satuan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat →