← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Investasi Sumatera Selatan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat Lengkap
JL. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Nomor 90, Suka Bangun, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Telepon
(0711)411199
Faksimile
(0711)411199
Email
ptsp.dpmptspprovsumsel@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
H. Eko Agusrianto
Jabatan
Sekretaris / Ketua TIM Data DPMPTSP Sumsel / Ketua Tim Pokja Pengaduan PM
Alamat
Jalan Jendral Sudirman KM. 4,5 No. 90 Palembang
Telepon
0711 4111007
Faksimile
0711 411199
Email
ptsp.dpmptspprovsumsel@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Indeks Kepuasan Masyarakat pada investaor yang mengajukan perizinan pada area Sumatera Selatan dengan mengisi form survei dari petugas baik secara offline (tertulis) maupun online.
Tujuan Kegiatan
Menggambarkan kepuasan masyarakat terhadap proses perizinan dan non perizinan di Sumatera Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Pengumpulan Data
30 Maret 2024 - 30 Januari 2025
Pengolahan Data
30 Maret 2024 - 30 Januari 2025
Analisis
30 Maret 2024 - 30 Januari 2025
Diseminasi
25 April 2024 - 1 Desember 2025
Evaluasi
25 April 2024 - 1 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kemudahan ProsedurKemudahan ProsedurKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Kesesuain Persyaratan PelayananKesesuain Persyaratan PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Keberadaan Petugas PelayananKeberadaan Petugas PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Kedisiplinan PetugasKedisiplinan PetugasKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Tanggung Jawab PetugasTanggung Jawab PetugasKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Kemampuan Petugas Dalam Memberikan PelayananKemampuan Petugas Dalam Memberikan PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Kecepatan PelayananKecepatan PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Keadilan Petugas PelayananKeadilan Petugas PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Keramahtamahan dan Kesopanan Petugas PelayananKeramahtamahan dan Kesopanan Petugas PelayananKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
Sistem dan Pelayanan Petugas OSSSistem dan Pelayanan Petugas OSSKetentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024)Triwulanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU
2. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ILIR
3. SUMATERA SELATAN MUARA ENIM
4. SUMATERA SELATAN LAHAT
5. SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS
6. SUMATERA SELATAN MUSI BANYUASIN
7. SUMATERA SELATAN BANYU ASIN
8. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU SELATAN
9. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU TIMUR
10. SUMATERA SELATAN OGAN ILIR
11. SUMATERA SELATAN EMPAT LAWANG
12. SUMATERA SELATAN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
13. SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS UTARA
14. SUMATERA SELATAN KOTA PALEMBANG
15. SUMATERA SELATAN KOTA PRABUMULIH
16. SUMATERA SELATAN KOTA PAGAR ALAM
17. SUMATERA SELATAN KOTA LUBUKLINGGAU
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Website DPMPTSP / Aplikasi OSS
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Investor Yang Mengajukan Perizinan yang menjadi urusan Provinsi Sumatera Selatan
Unit Observasi
150 responden baik dari umkm dan opd yang mengeluarkan izin rekomendasi
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 25 April 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sistem dan Pelayanan Petugas OSS
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan sistem dan pelayanan petugas OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kem
["Sistem dan pelayanan", "OSS"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
Tingkat Kepuasan terhadap Keadilan Pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan keadilan petugas layanan/pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesua
["Tingkat Kepuasan", "Keadilan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Tanggung Jawab Petugas Layanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan tanggung jawab petugas layanan atau pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang dibe
["Tingkat Kepuasan", "Tanggung Jawab Petugas Layanan"]Lihat →
Tingkat Kedisiplinan Petugas Pelayanan
Integer • tidak ada satuan
Sikap taat pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Kedisiplinan Pelayanan"]Lihat →
Keberadaan Petugas Layanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan keberadaan petugas layanan.pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan ses
["Tingkat Kepuasan", "Keberadaan Petugas Layanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →