Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Tarakan 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Tarakan
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDInas Pendidikan Kota Tarakan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
| Telepon: | 081347314384 |
| Faksimile: | 055123811 |
| Email: | disdik@tarakankota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Tamrin Toha, S.T., MSc |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Edhy Pujiantoro |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar |
| Alamat: | Jl Jenderal Sudirman No. 11 |
| Telepon: | 082158297870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | edhy.pujianto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang salah satunya dengan perbaikan kebijakan seleksi masuk Satuan Pendidikan Negeri melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan Murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan SPMB pada Tahun Ajaran 2026/2027 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta mempunyai filosofi pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Oleh karena itu, agar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan serta mendapatkan penjelasan lebih teknis tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Dinas Pendidikan Kota Tarakan perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Tarakan Tahun Ajaran 2026/2027 yang selanjutnya disingkat Juknis SPMB.
Tujuan Kegiatan
Menjamin pelaksanaan penerimaan murid baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Memberikan pedoman teknis yang jelas dan terarah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB melalui penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Tarakan Tahun Ajaran 2026/2027. Mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjamin keseragaman pemahaman dan pelaksanaan ketentuan SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya. Mendukung terciptanya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial dalam dunia pendidikan di Kota Tarakan. Meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan penerimaan murid baru pada seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Memberikan kepastian prosedur, persyaratan, mekanisme, jadwal, serta jalur penerimaan murid baru kepada masyarakat dan satuan pendidikan. Mendukung pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Tarakan melalui sistem penerimaan murid baru yang terencana dan terstruktur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-04-06 s.d. 2026-05-25
Desain
2026-04-06 s.d. 2026-05-25
Pengumpulan Data
2026-06-29 s.d. 2026-07-03
Pengolahan Data
2026-06-29 s.d. 2026-07-03
Analisis
2026-07-03 s.d. 2026-07-07
Diseminasi Hasil
2026-07-08 s.d. 2026-07-10
Evaluasi
2026-07-10 s.d. 2026-07-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Afirmasi | Calon Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu | penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah jalur afirmasi adalah memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata kepada peserta didik agar memperoleh akses pendidikan yang bermutu tanpa terhambat kondisi sosial dan ekonomi. | 29. s. d. 30 June 2026 |
| Mutasi Tugas Orang Tua/Wali | Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali | Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, dengan kuota 5% | 29. s. d. 30 June 2026 |
| Jalur Prestasi | Jalur Prestasi seleksi calon murid baru yang memiliki prestasi bidang akademik dan atau non akademik | penerimaan murid baru berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik calon murid. Tujuan jalur prestasi adalah memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, kompetensi, dan prestasi unggul. | 29. s. d. 30 July 2026 |
| Domisili | penerimaan murid baru berdasarkan tempat tinggal calon murid yang berada dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuan jalur domisili adalah mendekatkan akses layanan pendidikan kepada tempat tinggal murid dan mewujudkan pemerataan pendidikan. | penerimaan murid baru berdasarkan tempat tinggal calon murid yang berada dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuan jalur domisili adalah mendekatkan akses layanan pendidikan kepada tempat tinggal murid dan mewujudkan pemerataan pendidikan. | 01. s. d. 03 July 2026 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 61
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-07-10;
Digital (softcopy): 2026-07-10;
Data Mikro: -