Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOCHAMAD NURDIN LUTHOFA, ST, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3 dan PKLH |
| Alamat: | Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, maka diperlukan data mengenai jumlah sampah yang diproduksi dan komposisinya. Kabupaten Purbalingga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan lingkungan menyadari bahwa pengelolaan sampah yang efektif dan terukur merupakan salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan.Untuk menyusun rencana pengelolaan sampah yang efektif dan tepat guna, diperlukan data yang lengkap dan akurat. Kompilasi produk administrasi ini diarahkan untuk mengumpulkan, merangkum, dan menganalisis data yang berkaitan dengan produksi sampah di Kabupaten Purbalingga. Dengan memiliki data yang lengkap dan terstruktur, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pengelolaan sampah. Hal ini mencakup perencanaan rute pengangkutan, penempatan tempat pembuangan sementara, dan pemilihan metode pengelolaan sampah yang paling sesuai.Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan sampah, Kabupaten Purbalingga telah mengimplementasikan berbagai peraturan yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup, antara lain:UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahUndang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. UU ini menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah melalui konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak negatif pengelolaan sampah yang tidak terkontrol.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU ini menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini mencakup pengelolaan kualitas udara, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pencemaran, dan konservasi sumber daya alam. UU ini juga menggarisbawahi pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek pembangunanPP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, yang lebih lanjut mengatur aspek-aspek teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. PP ini memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta dalam proses tersebut.Perda Kab. Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan SampahPeraturan Daerah ini khusus diterapkan di Kabupaten Purbalingga sebagai pedoman dalam pengelolaan sampah lokal. Perda ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masyarakat Purbalingga, menekankan pada strategi pengurangan sampah di sumbernya dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.Perbup Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Purbalingga Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Bupati ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mengimplementasikan Perda No. 29 Tahun 2012. Perbup ini menguraikan kebijakan dan strategi detail dalam pengelolaan sampah, termasuk kerangka kerja untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah, pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, serta pemberdayaan masyarakat untuk partisipasi aktif dalam pengurangan dan pengelolaan sampah.Melalui Kompilasi Produk Administrasi Pengolahan Sampah, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mengatasi tantangan pengelolaan sampah dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data mengenai jumlah sampah yang diproduksiMemperoleh data mengenai komposisi sampah yang diproduksiPerencanaan strategis pengelolaan sampahPemantauan dan evaluasi berkelanjutan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Timbulan Sampah | Timbulan Sampah | Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari, atau per luas bangunan atau perpanjang jalan. | 31 Des 2024 |
| Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah. | 31 Des 2024 |
| Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | 31 Des 2024 |
| Pengurangan Sampah | Pengurangan Sampah | Kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali. | 31 Des 2024 |
| Sarana Pengangkutan Sampah | Sarana Pengangkutan Sampah | Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir. | 31 Des 2024 |
| Bank Sampah | Bank Sampah | Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. | 31 Des 2024 |
| Tempat Penampungan Sementara (TPS) | Tempat Penampungan Sementara (TPS) | Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. | 31 Des 2024 |
| TPS 3R | TPS 3R | Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. | 31 Des 2024 |
| Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) | Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) | Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. | 31 Des 2024 |
| Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. | 31 Des 2024 |
| Sampah Rumah Tangga | Sampah Rumah Tangga | Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. | 31 Des 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
-
Kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali.
-
Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat perkapita per hari, atau perluas bangunan atau perpanjang jalan.
-
Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
-
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
-
Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
-
Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
-
Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.
-
Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
-
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
-
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Indikator Kegiatan
-
Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali.
-
Tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
-
Volume atau berat sampal yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
-
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
-
Banyaknya tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
-
Jumlah sampah yang terangkut dan terhitung jumlah berat tonasenya/timbangannya yang dibawa ke TPA
-
Volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu
-
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
-
Cara menangani sampah mulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.
-
Jumlah sampah yang terangkut dan terhitung jumlah berat tonasenya/timbangannya yang dibawa ke TPA
-
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
-
Segala bentuk alat atau kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membawa sampah dari sumbernya ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
-
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
-
Kemampuan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) untuk menampung sampah-sampah yang dihasilkan dari aktifitas masyarakat setiap harinya berupa sampah organik atau non organik.
-
Perbandingan jumlah timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah dengan jumlah timbulan sampah
-
Volume atau berat sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga (tidak termasuk tinja dan sampah spesifik) per satuan waktu.