Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lt. 3 dan 13
| Telepon: | (021)3822658 |
| Faksimile: | (021)3822654 |
| Email: | statistikdki@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andriyan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data Dan Statistik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta |
| Alamat: | Gedung Balaikota Dki Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok H Lantai 13,kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10110 |
| Telepon: | 0213823253 |
| Faksimile: | 0213823253 |
| Email: | diskominfotik.bds@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden Ri Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur Dki Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, Serta Keputusan Gubernur Dki Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Daftar Data Provinsi Dki Jakarta Tahun 2024
Tujuan Kegiatan
Melaksanakan Amanat Yang Terdapat Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Dan Peraturan Gubernur Dki Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 Dalam Hal Penyampaian Data Dan Metadata Kepada Walidata; - Memenuhi Keputusan Gubernur Dki Jakarta Nomor 785 Tahun 2024 Dengan Mengumpulkan Data Yang Sudah Ditetapkan Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024; - Tersedianya Data Statistik Sektoral Di Lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2025-01-05
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2025-01-05
Analisis
2024-01-05 s.d. 2025-01-05
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Judul Berita yang Dipublish pada Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Judul Berita | Tajuk yang berisi cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat. (Sumber: KBBI) | Bulanan |
| Jumlah Dataset di Portal Open Data Provinsi DKI Jakarta | Dataset | Kumpulan data yang terstruktur atau tidak terstruktur, yang digunakan dalam analisis, penelitian, atau pengolahan informasi. | Bulanan |
| Data Video yang Dipublish pada Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Video | Keterangan yang benar dan nyata yang disajikan dalam bentuk rekaman gambar hidup atau program televisi untuk ditayangkan lewat pesawat televisi. (Sumber: KBBI) | Bulanan |
| Data Laporan Warga Melalui Aplikasi Interaktif Jakarta Smart City | Laporan Warga | Segala sesuatu yang dilaporkan oleh anggota (keluarga, perkumpulan, dan sebagainya). (Sumber: KBBI) | Bulanan |
| Data Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Sengketa Informasi Publik | Perselisihan terkait informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Sumber: UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) | Tahunan |
| Data Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfataannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. (Sumber: UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik) | Triwulanan |
| Data Perangkat Daerah Provinsi yang Telah Menggunakan Layanan Persandian dalam Rangka Pengamanan Informasi Milik Pemerintah | Layanan Persandian | Perihal kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. (Sumber: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah) | Tahunan |
| Persentase Pemenuhan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik | Layanan Informasi dan Komunikasi Publik | 1. Jumlah Permohonan informasi publik yang diselesaikan dibanding dengan jumlah permohonan informasi publik yang diterima 2. Jumlah klarifikasi yang dilakukan terhadap perkembangan isu bersentimen negatif di media massa 3. Jumlah Produk komunikasi yang terpublikasi pada media komunikasi milik Pemprov (RPD) | Triwulan |
| Data Kepemilikan Sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. (Sumber: UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) | Tahunan |
| Jumlah pemenuhan layanan Teknologi Informatika dan Komunikasi | Layanan Informasi dan Komunikasi Publik | Jumlah perangkat daerah yang memberikan Layanan publik/adminstrasi pemerintahan berbasis elektronik (RPD) | Tahunan |
| Persentase Pemenuhan Data Prioritas | Data Prioritas | Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. (Sumber: Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia) | Semester |
| Persentase Perangkat Daerah Provinsi yang Telah Menggunakan Layanan Persandian dalam Rangka Pengamanan Informasi Milik Pemerintah | Layanan Persandian | Perihal kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. (Sumber: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah) | Tahunan |
| Jumlah Cakupan Layanan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah | Sistem Penghubung Layanan Pemerintah | Jumlah simpul integrasi aplikasi layanan perangkat daerah/unit perangkat daerah berbasis elektronik (Pergub 6) | Tahunan |
| Tingkat Kematangan Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik | Komunikasi Publik | Satuan : Level. Tingkat Kematangan Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik mengukur tahapan perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada Indikator 43 SPBE yaitu Indikator Layanan Data Terbuka. Capaian indikator ini diambil dari hasil penilaian Indeks SPBE oleh Kementrian PAN-RB yang dikeluarkan 2 (dua) tahun sekali berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. | Dua Tahunan |
| Tingkat Kematangan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi | Teknologi Informasi dan Komunikasi | Satuan : Nilai. Tingkat Kematangan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengukur tahapan perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada 17 indikator pada Indeks SPBE, yaitu : Indikator 1 Tingkat Kebijakan Internal Arsitektur SPBE; Indikator 2 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pemerintah Daerah; Indikator 4 Tingkat Kematangan Kebijakan Intrenal Pembangunan Aplikasi SPBE; Indikator 5 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data; Indikator 6 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah; Indikator 7 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Layanan Instansi Pemerintah Daerah; Indikator 9 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Audit TIK; Indikator 11 Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; Indikator 12 Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; Indikator 15 Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE; Indikator 16 Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data; Indikator 17 Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah; Indikator 18 Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pemerintah Daerah; Indikator 24 Tingkat Kematangan Penerapan Aset TIK; Indikator 28 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE; dan Indikator 29 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE. Indikator 30 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE, Capaian indikator ini diambil dari hasil penilaian Indeks SPBE oleh Kementrian PAN-RB yang dikeluarkan 2 (dua) tahun sekali berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. | Dua Tahunan |
| Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data | Manajemen data | Satuan : Nilai. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data mengukur tahapan perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada 7 indikator pada Indeks SPBE, yaitu : Indikator 1 Tingkat Kebijakan Internal Arsitektur SPBE; Indikator 2 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pemerintah Daerah; Indikator 11 Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; Indikator 12 Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; Indikator 28 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE; Indikator 43 Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka. indikator 23 tingkat kematangan penerapan manajemen data Capaian indikator ini diambil dari hasil penilaian Indeks SPBE oleh Kementrian PAN-RB yang dikeluarkan 2 (dua) tahun sekali berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. | Dua Tahunan |
| Persentase perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam penyusunan perencanaan dan evaluasi pembangunan | data statistik | Satuan : Persen. Persentase Perangkat Daerah yang Menggunakan Data Statistik dalam Penyusunan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan diukur berdasarkan proporsi Perangkat Daerah yang memanfaatkan Data Statistik. Capaian indikator ini dihitung berdasarkan formula = Jumlah Perangkat Daerah yang Menggunakan Data Statistik dibagi Jumlah Seluruh Perangkat Daerah X 100% | Triwulanan |
| Jumlah Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Siaran Pers | Jumlah siaran pers terkait program, kegiatan dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan kepada publik. | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : portal satu data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : wilayah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -