Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Sistem Perlindungan Anak Pada Hukum Adat Kanayatn di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Sistem Perlindungan Anak Pada Hukum Adat Kanayatn di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo No. 1
| Telepon: | 0561748881 |
| Faksimile: | 0561748881 |
| Email: | litbang@kalbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Suyanto, M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo No.1 |
| Telepon: | 0561748881 |
| Faksimile: | - |
| Email: | litbang@kalbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMengacu pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat melaporkan bahwa jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode 2019-2023 cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selanjutnya, jika ditinjau dari kategori usia, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, persentase korban kekerasan usia anak trendnya selalu lebih tinggi daripada usia dewasa. Trend dimana usia anak-anak menjadi korban kekerasan dengan persentase yang lebih tinggi daripada usia dewasa, berlaku pula hingga tingkat kabupaten seperti di Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya.
Tujuan Kegiatan
Oleh sebab itu, penelitian yang bertujuan untuk mengalisis serta mengukur status keberlanjutan Sistem Penyelengaraan Perlindungan Anak Pada Hukum Adat Dayak Kanayatn ini urgen dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan peran Pemerintah guna meninjau kembali relevansi sistem penyelengaraan perlindungan anak pada hukum adat dengan sistem perlindungan anak yang berlaku secara Nasional, khususnya ditinjau dari sisi perencanaan pada Perangkat Daerah (PD) maupun perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-20 s.d. 2024-04-25
Desain
2024-04-26 s.d. 2024-05-24
Pengumpulan Data
2024-07-15 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-02 s.d. 2024-10-25
Analisis
2024-10-26 s.d. 2024-11-15
Diseminasi Hasil
2024-11-21 s.d. 2024-11-28
Evaluasi
2024-12-03 s.d. 2024-12-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sub-Sistem hukum adat | Sistem Hukum Adat | Sistem hukum adat yang masing-masing memiliki peran dan fungsi tertentu dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat adat. Sub-sistem ini saling berinteraksi dan membentuk suatu kesatuan yang utuh dalam praktik hukum adat. | 2024 |
| Sub-sistem peradilan adat | Sistem Peradilan Adat | Sistem hukum adat yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau pelanggaran adat yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan anak-anak dalam masyarakat adat. Sub-sistem ini menyesuaikan prinsip-prinsip hukum adat dengan kebutuhan perlindungan dan perkembangan anak sesuai nilai-nilai lokal dan norma adat yang berlaku. | 2024 |
| Sub-sistem data dan informasi peradilan adat | Sistem Data dan Informasi Peradilan Adat | Mekanisme dan perangkat dalam peradilan adat yang berfungsi untuk mencatat, mendokumentasikan, dan mendistribusikan informasi mengenai praktik peradilan adat, guna mendukung transparansi, akuntabilitas, pelestarian pengetahuan lokal. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | LANDAK |
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Per Orangan
Unit Observasi
Informan penelitian ini berjumlah 61 (enam puluh satu) orang yang ditentukan secara purposive dengan kriteria: (1) Memahami sistem penyelenggaraaan perlindungan anak yang berlaku di wilayah komunal Suku Dayak Kanayatn; (2) Memahami Hukum Adat yang berlaku di di wilayah komunal Suku Dayak Kanayatn; (3) Terlibat dalam proses pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak; dan (4) Terlibat dalam proses penanganan korban/pelaku kasus kekerasan terhadap anak.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-23;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Mekanisme dan perangkat dalam peradilan adat yang berfungsi untuk mencatat, mendokumentasikan, dan mendistribusikan informasi mengenai praktik peradilan adat, guna mendukung transparansi, akuntabilitas, pelestarian pengetahuan lokal.
-
Sistem hukum adat yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau pelanggaran adat yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan anak-anak dalam masyarakat adat. Sub-sistem ini menyesuaikan prinsip-prinsip hukum adat dengan kebutuhan perlindungan dan perkembangan anak sesuai nilai-nilai....
-
Sistem hukum adat yang masing-masing memiliki peran dan fungsi tertentu dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat adat. Sub-sistem ini saling berinteraksi dan membentuk suatu kesatuan yang utuh dalam praktik hukum adat.
Indikator Kegiatan
-
Aturan atau kaidah sosial yang hidup dan berlaku dalam masyarakat adat, yang bersumber dari kebiasaan, nilai budaya, dan tradisi leluhur, serta berfungsi mengatur perilaku dan hubungan antar anggota masyarakat secara tidak tertulis.