Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3528.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jokotole No. 143 Pamekasan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprkp@pamekasankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Muharram, ST |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Fauzi, S.Sos, MMPub |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jalan Raya Joko Tole Nomor 143 |
| Telepon: | 085232752556 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mfauzi.pmk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam konteks kawasan permukiman, permukiman kumuh diartikan sebagai permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan kondisi yang ada, permukiman kumuh dapat timbul pada kawasan permukiman yang terlah berkembang, ditandai dengan tingkat kepadatan bangunan atau penduduk yang tinggi, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Selain itu, permukiman kumuh dapat timbul/berada pada wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukkan kawasan permukiman, seperti permukiman kumuh di sekitar kawasan sempadan sungai, sempadan rel kereta api, atau lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan permukiman.Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permukiman kumuh dapat timbul karena beberapa hal, seperti kondisi bangunan yang tidak layak huni akibat kondisi ekonomi masyarakat yang kurang memadai, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak mampu memiliki bangunan rumah yang layak. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi pada kawasan permukiman kumuh megindikasikan bahwa masyarakat tidak mampu untuk ‘membeli’ lahan yang lebih memadai untuk membangun hunian. Salah satu dampak dari tingkat kepadatan bangunan yang tinggi ialah sarana dan prasarana dasar permukiman yang ada tidak mampu memenuhi/ menjakau seluruh kawasan permukiman.Sesuai dengan Undang - Undang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanahkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam mewujudkan fungsi permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dilakukan guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman berdasarkan pada kepastian bermukim dan menjamin hak bermukim menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan.Sebagaimana amanat dari Undang - Undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengemban tugas dan amanah dalam mewujudkan strategi penanganan dan pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh melalui peningkatan kualitas permukiman yang dapat dilakukan berupa Pemugaran, Peremajaan, dan/atau melalui Pemukiman kembali sesuai dengan arahan tata ruang dan syarat-prasyarat hunian permukiman yang layak. Direktorat Pengembangan Permukiman berdasarkan kondisi empiris dan kebijakan Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama dengan pemerintah kabupaten/kota tentunya memerlukan instrumen utama perencanaan teknis dengan melakukan pendampingan dalam Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Tujuan Kegiatan
1. memantapkan pemahaman pemerintah kabupaten/kota tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh dalam mencapai target pemenuhan akses 90% air minum layak, pemenuhan akses 80% sanitasi dan persampahan layak dan penanganan 10.000 ha permukiman kumuh dan peremajaan pada 10 kawasan permukiman kumuh pada tahun 2024,2. agar pemerintah kabupaten/kota dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh,3. agar pemerintah kabupaten/kota punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta menjaga keberlanjutannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-31 s.d. 2024-11-01
Desain
2024-10-31 s.d. 2024-11-01
Pengumpulan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-15
Pengolahan Data
2024-11-18 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-12-02
Diseminasi Hasil
2024-12-03 s.d. 2024-12-06
Evaluasi
2024-12-10 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kondisi Bangunan Gedung | Kondisi Bangunan Gedung | Kriteria bangunan gedung terkait Ketidakteraturan Bangunan, Kepadatan Bangunan , dan Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan. | pada saat pendataan |
| Kondisi Jalan Lingkungan | Kondisi Jalan Lingkungan | Kriteria Kondisi Jalan Lingkungan terkait Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan dan Kualitas Permukaan Jalan lingkungan. | pada saat pendataan |
| Kondisi Penyediaan Air Minum | Kondisi Penyediaan Air Minum | Kriteria Kondisi Penyediaan Air Minum terkait Ketersediaan Akses Aman Air Minum dan Tidak terpenuhinya Kebutuhan Air Minum. | pada saat pendataan |
| Kondisi Drainase Lingkungan | Kondisi Drainase Lingkungan | Kriteria Kondisi Drainase Lingkungan terkait Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air, Ketidaktersediaan Drainase, dan Kualitas Konstruksi Drainase. | pada saat pendataan |
| Kondisi Pengelolaan Air Limbah | Kondisi Pengelolaan Air Limbah | Kriteria Kondisi Pengelolaan Air Limbah terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis serta Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis | pada saat pendataan |
| Kondisi Pengelolaan Persampahan | Kondisi Pengelolaan Persampahan | Kriteria Kondisi Pengelolaan Persampahan terkait Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan persyaratan Teknis dan Sistem Pengelolaan Persampahan yang tidak sesuai Standar Teknis | pada saat pendataan |
| Kondisi Proteksi Kebakaran | Kondisi Proteksi Kebakaran | Kriteria Kondisi Proteksi Kebakaran terkait Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran dan Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kawasan Kumuh
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Kawasan Kumuh level Kecamatan
Unit Observasi
Kawasan Kumuh level Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kawasan Desa/Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-06;
Digital (softcopy): 2024-12-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung mencakup : ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. Ketidakteraturan bangunan merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah mencakup : sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dan prasarana dan Sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku merupakan....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum mencakup : akses aman air minum tidak tersedia dan kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. Akses aman air minum tidak tersedia merupakan kondisi dimana masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kualitas....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan mencakup : Prasarana dan Sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis dan sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. Prasarana dan Sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis merupakan kondisi dimana Prasarana....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan mencakup : jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman dan kualitas permukiman jalan lingkungan buruk. Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman merupakan kondisi dimana....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan mencakup : a. drainase lingkungan tidak tersedia b. drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan, kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk. Drainase lingkungan tidak tersedia merupakan kondisi....
-
Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran mencakup : Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia dan Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia merupakan kondisi dimana tidak tersedianya : a. pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan b.....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah luasan penanganan infrastruktur kawasan kumuh mengacu pada luas area permukiman kumuh yang telah mendapatkan intervensi berupa perbaikan atau pembangunan infrastruktur dasar sesuai kriteria permukiman layak. Kawasan kumuh adalah area yang memiliki kondisi infrastruktur dan lingkungan yang buruk,....
-
Jumlah luasan kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektar mencakup keseluruhan area permukiman dengan kualitas lingkungan dan infrastruktur yang rendah dan tidak layak, berdasarkan indikator kumuh yang ditetapkan, seperti kualitas bangunan, akses air bersih, sanitasi, drainase, akses jalan, dan ruang....
-
Kawasan permukiman kumuh didefinisikan sebagai area permukiman yang tidak memenuhi syarat hunian layak, termasuk kondisi bangunan, akses air bersih, sanitasi, drainase, jalan, dan ruang terbuka. Kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektar merujuk pada lokasi-lokasi kecil di dalam Kabupaten yang luasnya....