Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pokok Pendidikan Kabupaten Manggarai Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pokok Pendidikan Kabupaten Manggarai Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 15, Kabupaten Manggarai
| Telepon: | (0385) 21514 - 21863 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdik@manggaraikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Wensislaus Sedan, S.Pd, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Theresia D. Stepi, S.H, M.Hum |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan SD |
| Alamat: | Jl. Jendral Ahmad Yani No.15 Ruteng |
| Telepon: | 085239191302 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dewi.stepi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan dukungan data dan informasi pendidikan yang akurat, lengkap, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Data pendidikan menjadi dasar dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pembangunan pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Amanat penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mendukung penyelenggaraan sistem pendidikan tersebut, diperlukan sistem informasi pendidikan yang mampu menyediakan data yang valid dan berkelanjutan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan menjamin tersedianya informasi pendidikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketersediaan data pendidikan yang akurat menjadi salah satu prasyarat penting dalam menjamin mutu layanan pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyediakan data yang mendukung penyelenggaraan urusan pendidikan secara efektif dan tepat sasaran. Dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang terpadu, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengamanatkan bahwa data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi serta data induk. Kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam mengelola dan memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan. Khusus pada sektor pendidikan, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mengatur penyelenggaraan tata kelola data pendidikan secara terintegrasi melalui sistem data pendidikan nasional. Peraturan ini menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan salah satu sumber data utama yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan. Selain itu, pengelolaan Data Pokok Pendidikan diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengumpulan, pemutakhiran, verifikasi, validasi, dan pemanfaatan data pendidikan. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan pentingnya sistem informasi pendidikan dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Data pendidikan yang valid dan mutakhir menjadi instrumen penting dalam pemetaan mutu pendidikan, penyusunan kebijakan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pendidikan di daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga perlu melaksanakan Kegiatan Kompilasi Data Pokok Pendidikan Kabupaten Manggarai Tahun 2025. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun, mengintegrasikan, memverifikasi, memvalidasi, mengolah, dan menyajikan data pendidikan yang mencakup data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta berbagai indikator pendidikan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan urusan pendidikan. Hasil kegiatan kompilasi data tersebut diharapkan dapat menjadi basis data resmi pendidikan Kabupaten Manggarai Tahun 2025 yang digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan program dan kegiatan pendidikan, pengalokasian anggaran, penyaluran bantuan pendidikan, pemetaan kebutuhan sumber daya pendidikan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengintegrasikan dan menyelaraskan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai agar tersedia basis data yang valid, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. 2. Meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan, termasuk data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, guna menunjang kebijakan dan perencanaan pendidikan yang berbasis data. 3. Memetakan kondisi dan kebutuhan pendidikan di daerah, baik dari aspek akses, mutu, dan pemerataan, untuk mendukung pengambilan keputusan strategis oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Manggarai 4. Menjadi dasar perencanaan program dan anggaran, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang berbasis pada data Dapodik yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-02 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-02-28 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peserta didik | Peserta didik | Banyaknya orang yang berusaha mengembangakan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu | Tahunan |
| Pendidik | Pendidik | Banyaknya orang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnyannya yang mengajar pada satuan pendidikan | Tahunan |
| Ruang kelas | Ruang kelas | banyaknya ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) | Tahunan |
| Sekolah Dasar | Sekolah Dasar | bagian dari populasi penduduk berusia 13 sampai dengan 15 tahun yang telah menamatkan pendidikan tingkat sekolah dasar atau sederajat | Tahunan |
| Sekolah Menengah Pertama | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | angka yang menggambarkan ketimpangan partisipasi antara penduduk miskin (pengeluaran kuintil terbawah) dan kaya (pengeluaran kuintil teratas) yang sedang duduk di bangku SMP sederajat secara umum, baik penduduk yang berusia SMP sederajat maupun tidak | Tahunan |
| tingkat partisipasi anak sebelum memasuki usia sekolah dasar dalam pembelajaran yang terorganisasi | Pendidikan | angka yang menggambarkan partisipasi anak berumur 6 tahun (satu tahun sebelum usia resmi masuk sekolah dasar) dalam program pendidikan yang terorganisir, yaitu pendidikan anak usia dini (prasekolah) yang meliputi taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), bustanul athfal (BA), dan PAUD, serta sekolah dasar sederajat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
Lainnya : Wawancara dengan Pengawasan lapangan, serta pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : data dapodik
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sekolah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Supervisi dan Validasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Individu dan Sekolah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-28;
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
angka yang menggambarkan ketimpangan partisipasi antara penduduk miskin (pengeluaran kuintil terbawah) dan kaya (pengeluaran kuintil teratas) yang sedang duduk di bangku SMP sederajat secara umum, baik penduduk yang berusia SMP sederajat maupun tidak
-
bagian dari populasi penduduk berusia 13 sampai dengan 15 tahun yang telah menamatkan pendidikan tingkat sekolah dasar atau sederajat
-
Angka yang menggambarkan partisipasi anak berumur 6 tahun (satu tahun sebelum usia resmi masuk sekolah dasar) dalam program pendidikan yang terorganisir, yaitu pendidikan anak usia dini (prasekolah) yang meliputi taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), bustanul athfal (BA), dan PAUD, serta sekolah....
-
Banyaknya orang yang berusaha mengembangakan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
-
banyaknya ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM)
-
Banyaknya orang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnyannya yang mengajar pada satuan pendidikan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya peserta didik yang mengulang kelas pada suatu tingkatan kelas pendidikan dan tahun ajaran tertentu.
-
Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Banyaknya ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
-
Banyaknya peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan pendidikan atau dikeluarkan dari satuan pendidikan sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
-
Bagian dari populasi guru pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sederajat, SD sederajat, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat, dan pendidikan luar biasa yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan.
-
Perbandingan antara jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu terhadap tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,....
-
Perbandingan antara jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu terhadap kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.