Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Metode Baru) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Metode Baru)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pangan Kabupaten Minahasa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Tumikeke No. 53, Sasaran, Tondano Utara
| Telepon: | 0431323500 |
| Faksimile: | 0431323500 |
| Email: | bkpminahasa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Agustifo Tumundo, SE, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lucy N. I. Oroh, S.Pi. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Jln Tumikeke No. 53, Sasaran, Tondano Utara |
| Telepon: | 085240418010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenanggulangi masalah rawan pangan merupakan tantangan bagi semua pengambil kebijakan karena merupakan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, sehingga dukungan berbagai program dan kegiatan dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kerawanan pangan di Indonesia. Dalam rangka pemantauan situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah yang selanjutnya dijadikan bahan rekomendasi kebijakan pengendalian kerawanan pangan diperlukan Sistem Informasi Pangan yang komprehensif. Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Dalam melaksanakan tugas Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi salah, yaitu koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberi informasi dan bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam merumuskan kebijakan program dan kegiatan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk perlindungan/penghindaran dari krisis pangan baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Salah satu sistem informasi yang mendukung kegiatan penanganan kerawanan rawan pangan yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional adalah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan adalah peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangandigunakan untuk mengukur situasi ketahanan pangan yang bersifat kronis. Sebagai dasar pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan telah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut diharapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran langkah operasional dari Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut. Pada tahun 2025 dilakukan pemutakhiran metodologi peta ketahanan dan kerentanan pangan melalui serangkaian konsultasi nasional, tinjauan ilmiah dan teknis, serta lokakarya finalisasi yang melibatkan pemangku kepentingan dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemutakhiran dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya penyesuaian indikator yang selama ini digunakan dengan kebutuhan peningkatan pemanfaatan peta ketahanan dan kerentanan pangan khususnya dalam hal penguatan cadangan pangan, peningkatan kualitas ketersediaan dan konsumsi pangan masyarakat khususnya yang berbasis sumberdaya lokal, serta keamanan pangan yang semakin menjadi prioritas pembangunan saat ini dan ke depan. Upaya ini dilakukan agar peta ketahanan dan kerentanan pangan tetap dapat menjadi tolok ukur pencapaian ketahanan pangan nasional dan tingkat daerah secara akurat, terpercaya, dan relevan dengan kondisi serta program kerja pemerintah di bidang ketahanan pangan terkini. Proses pemutakhiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memungkinkan penerapan kerangka kerja peta ketahanan dan kerentanan pangan yang modern dan responsif di dalam mengukur situasi ketahanan pangan. Pemutakhiran dilakukan untuk meningkatkan kemampuan peta ketahanan dan kerentanan pangan dalam menetapkan intervensi yang lebih terarah dan berbasis bukti, sehingga tidak ada wilayah dan masyarakat rentan yang tertinggal.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan petunjuk bagi petugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan dengan metode yang dimutakhirkan 2. Meningkatkan kemampuan petugas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan wilayah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-08-04 s.d. 2025-11-28
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan pokok | Ketersediaan pangan per kapita per hari, konsumsi normatif | Ketersediaan pangan per kapita per hari dihitunga dari produksi netto pangan pokok dibagi dengan jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah desa/kelurahan dalam satu tahun. Konsumsi normatif adalah jumlah pangan serealia yang harus dikonsumsi oleh seseorang per hari untuk memperoleh kilo kalori energi dari serealia | 2024 |
| Rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar kebutuhan | Ketersediaan energi perkapita | Ketersediaan energi per kapita adalah data konsumsi energi yang mampu menggambarkan jumlah konsumsi pangan penduduk di suatu wilayah dibagi dengan standar kecukupan energi yang mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (2.100 kkal/kap/hari) | 2024 |
| Rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan | Protein hewani | Konsumsi protein hewani menggunakan data konsumsi protein hewani berdasarkan pemodelan data Susenas KOR dan KP, Pendataan Keluarga, Potensi Desa, dan Survei Kesehatan Indonesia yang dibandingkan dengan standar kebutuhan protein hewani sebesar 25 gram/kap/hari | 2024 |
| Rasio cadangan pangan per kapita | Cadangan pangan | Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. | 2024 |
| Persentase penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | Kesejahteraan rendah | Data penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah adalah data pengelempokkan keluarga atau rumah tangga yang berada pada desil 1 dan desil 2 | 2024 |
| Koefisian varian harga | Koevisien varias harga | CV harga pangan dihitung berdasarkan rata-rata CV beras medium, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng dengan pembobotan yang telah ditentukan | 2024 |
| Prevalence of Undernourishment | Prevalence of Undernourishment | PoU adalah proporsi populasi penduduk yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan yang diukur dari asupan energi di bawah kebutuhan minimum energi untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif terhadap populasi penduduk secara keseluruhan | 2024 |
| Rata-rata lama sekolah perempuan umur di atas 15 tahun | Rata-rata lama sekolah | rata-rata lama sekolah perempuan adalah jumlah perempuan berusia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal | 2024 |
| Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih | Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih | Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih adalah persentase rumah tangga yang tindak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbang/kotoran/tinja terdekat minimal 10 meter | 2024 |
| Skor pola pangan harapan konsumsi | pola pangan harapan konsumsi | susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama | 2024 |
| Persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar | Stunting | persentase anak di bawah 5 tahun yang tinggi badannya < -2 SD (kurang dari minus dua standar deviasi) dengan indeks tinggi badan menurut umur | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat Koordinasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-08;
Digital (softcopy): 2026-01-08;
Data Mikro: -