Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda No.1
| Telepon: | 024-3515514 |
| Faksimile: | 024-3541673 |
| Email: | olahdata6@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Djoko Pamungkas, S.Kom, M.S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengolahan Data Dan Pengembangan Pendapatan |
| Alamat: | Jalan Pemuda No. 1 Semarang |
| Telepon: | 0243515514 |
| Faksimile: | 024-3541673 |
| Email: | bapenda@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya Data Realisasi Pendapatan Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berdasarkan UU Nomor : 28 /2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perda Nomor : 2 / 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, UU Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Perda Prov Jateng Nomor : 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perda Prov Jateng Nomor : 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perda Nomor : 7 / 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perda Prov Jawa Tengah Nomor : 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Data Pendapatan Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Yang Terdiri Dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain Pad Yang Sah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Untuk Laporan Ke Gubernur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-31 s.d. 2025-05-01
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-05-01
Evaluasi
2025-01-31 s.d. 2025-05-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Daerah | Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor | 1 Tahun |
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Daerah | Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha | 1 Tahun |
| Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Daerah | Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor | 1 Tahun |
| Pajak Air Permukaan | Pajak Daerah | Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan | 1 Tahun |
| Pajak Alat Berat | Pajak Daerah | Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat | 1 Tahun |
| Pajak Rokok | Pajak Daerah | Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pungutan cukai rokok | 1 Tahun |
| Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha | Retribusi Daerah | Pungutan daerah yang dibayarkan oleh pihak yang menggunakan atau menikmati jasa penyediaan tempat usaha, seperti pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya | 1 Tahun |
| Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Luar Badan Jalan | Retribusi Daerah | Pungutan yang dikenakan atas pelayanan tempat parkir khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah | 1 Tahun |
| Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah | Retribusi Daerah | Pungutan daerah yang dikenakan atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, baik orang pribadi maupun badan, yang mendapatkan manfaat langsung dari penggunaan aset tersebut | 1 Tahun |
| Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan | Retribusi Daerah | Pungutan yang dibebankan kepada penyewa atas pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah | 1 Tahun |
| Retribusi Penyewaan Tanah | Retribusi Daerah | Pungutan daerah yang dibebankan kepada pihak yang menyewa atau menggunakan tanah milik pemerintah daerah | 1 Tahun |
| Retribusi Pemakaian Ruangan | Retribusi Daerah | Pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan ruang milik pemerintah daerah | 1 Tahun |
| Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pengenaan denda atas kewajiban pembayaran pajak daerah yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah dan OPD Penghasil Provinsi Jawa Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data Penerimaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pungutan daerah yang dibayarkan oleh pihak yang menggunakan atau menikmati jasa penyediaan tempat usaha, seperti pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya
-
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pengenaan denda atas kewajiban pembayaran pajak daerah yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak
-
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
-
Pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan ruang milik pemerintah daerah
-
Pungutan yang dibebankan kepada penyewa atas pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah
-
Pungutan daerah yang dikenakan atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, baik orang pribadi maupun badan, yang mendapatkan manfaat langsung dari penggunaan aset tersebut
-
Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor
-
Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
-
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat
-
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
-
Pungutan yang dikenakan atas pelayanan tempat parkir khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
-
Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pungutan cukai rokok
-
Pungutan daerah yang dibebankan kepada pihak yang menyewa atau menggunakan tanah milik pemerintah daerah
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Jumlah Pendapatan Daerah yang dikelola olehh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
-
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pengenaan denda atas kewajiban pembayaran pajak daerah yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak
-
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan