Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerbitan Paspor Warga Negara Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerbitan Paspor Warga Negara Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.115
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kemenimipas@kemenimipas.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Imigrasi |
| Eselon 2: | Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anthonius Dari Padua Rumung Lela |
| Jabatan: | Ketua Tim Statistik dan Pelaporan Data Keimigrasian Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian |
| Alamat: | Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X6, No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia |
| Telepon: | 085218447910 |
| Faksimile: | - |
| Email: | anthonius.dari.lela@imigrasi.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDirektorat Jenderal Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan penerbitan paspor yang aman, akurat, dan kredibel. Dalam konteks tersebut, keakuratan data pemohon paspor menjadi unsur yang sangat penting karena berperan dalam memastikan kebenaran identitas setiap pemohon, mencegah terjadinya kesalahan administrasi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen perjalanan. Data yang akurat juga mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat, khususnya terkait pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh dokumen perjalanan yang sah dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban nasional. Selanjutnya, kualitas metodologi pengumpulan data dalam proses penerbitan paspor mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan bahwa seluruh prosedur dan teknik pendataan dilaksanakan secara sistematis, akurat, konsisten, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ketersediaan data secara real-time menjadi kebutuhan strategis yang memungkinkan pemerintah melakukan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, mengingat sistem penerbitan paspor dituntut untuk dapat menyajikan informasi yang mutakhir pada saat dibutuhkan. Selain itu, kepatuhan terhadap standar internasional dalam proses penerbitan paspor merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga kualitas dan integritas dokumen perjalanan Indonesia. Hal ini mencakup penyesuaian desain, prosedur, serta sistem keamanan paspor dengan praktik terbaik yang diakui secara global, sehingga kredibilitas dan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan nasional dapat terus terjaga. Sejalan dengan hal tersebut, kompilasi data penerbitan Paspor WNI menjadi langkah strategis bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data administratif yang dikelola. Melalui pengolahan, integrasi, dan standardisasi data tersebut, dapat dihasilkan indikator statistik yang lebih komprehensif dan granular, antara lain mengenai pola permohonan paspor, karakteristik demografis pemohon, mobilitas penduduk, serta dinamika migrasi. Penyediaan data statistik yang berkualitas ini berperan penting dalam mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang keimigrasian maupun pembangunan nasional secara lebih luas.
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan, mengolah, dan mengintegrasikan data administratif penerbitan paspor Warga Negara Indonesia dari sistem informasi Direktorat Jenderal Imigrasi ke dalam satu basis data statistik yang akurat, mutakhir, dan siap digunakan. 2. Menghasilkan indikator statistik utama terkait penerbitan paspor, yang meliputi:- Jumlah penerbitan paspor secara keseluruhan;- Jumlah penerbitan paspor berdasarkan jenis permohonan;- Jumlah penerbitan paspor berdasarkan kelompok usia;- Jumlah penerbitan paspor berdasarkan tujuan perjalanan. 3. Menyajikan gambaran komprehensif mengenai pola dan karakteristik permohonan paspor, sehingga dapat mendukung analisis atas kebutuhan masyarakat, tren perjalanan internasional, dan dinamika mobilitas WNI. 4. Memfasilitasi evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan dalam peningkatan kualitas layanan keimigrasian berbasis data yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-17 s.d. 2025-11-17
Desain
2025-11-17 s.d. 2025-12-01
Pengumpulan Data
2025-12-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-12
Analisis
2026-01-13 s.d. 2026-01-19
Diseminasi Hasil
2026-01-20 s.d. 2026-01-21
Evaluasi
2026-01-22 s.d. 2026-01-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Permohonan | Permohonan Paspor | Klasifikasi yang merujuk pada status atau tujuan spesifik dari pengajuan paspor, yang membedakan antara penerbitan Baru dengan pengajuan Penggantian (misalnya karena Habis Masa Berlaku, Hilang, atau Rusak) | Selama 1 tahun |
| Tujuan Paspor | Paspor Republik Indonesia | Keterangan mengenai maksud atau rencana utama penggunaan paspor oleh pemohon, yang terpilah dalam beberapa kategori rencana perjalanan (misalnya: Wisata, Umroh, Bekerja) | Selama 1 tahun |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. | Selama 1 tahun |
| No Permohonan | Permohonan Paspor | Nomor unik yang secara otomatis dihasilkan oleh sistem informasi keimigrasian untuk mengidentifikasi dan melacak setiap berkas pengajuan paspor | Selama 1 tahun |
| Tanggal Permohonan | Permohonan Paspor | Tanggal spesifik saat pemohon menyelesaikan dan secara resmi mencatatkan data permohonan paspor pada sistem informasi keimigrasian | Selama 1 tahun |
| Jenis Paspor | Paspor Republik Indonesia | Klasifikasi resmi yang membedakan dokumen paspor berdasarkan masa berlaku (misalnya 5 Tahun, 10 Tahun) dan fitur teknis (misalnya BIASA atau ELEKTRONIK) | Selama 1 tahun |
| Tanggal Lahir | Penduduk | Tanggal pencatatan waktu kelahiran pemohon yang tercantum dalam dokumen identitas resmi yang diakui secara hukum | Selama 1 tahun |
| Provinsi | Wilayah Administrasi | Nama wilayah administrasi pemerintahan tingkat I (Provinsi) tempat Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor berada | Selama 1 tahun |
| Tanggal Penerbitan | Paspor Republik Indonesia | Tanggal resmi di mana dokumen paspor telah disetujui, dicetak, dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi | Selama 1 tahun |
| Usia | Penduduk | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Selama 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi M-Paspor Dan Aplikasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan konsistensi, kelengkapan, dan ketepatan data untuk memastikan bahwa data yang akan digunakan telah memenuhi standar kualitas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : Perwakilan RI di luar negeri
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal spesifik saat pemohon menyelesaikan dan secara resmi mencatatkan data permohonan paspor pada sistem informasi keimigrasian.
-
Nomor unik yang secara otomatis dihasilkan oleh sistem informasi keimigrasian untuk mengidentifikasi dan melacak setiap berkas pengajuan paspor.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Tanggal pencatatan waktu kelahiran pemohon yang tercantum dalam dokumen identitas resmi yang diakui secara hukum.
-
Tanggal resmi di mana dokumen paspor telah disetujui, dicetak, dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
-
Keterangan mengenai maksud atau rencana utama penggunaan paspor oleh pemohon, yang terpilah dalam beberapa kategori rencana perjalanan (misalnya: Wisata, Umroh, Bekerja).
-
Klasifikasi yang merujuk pada status atau tujuan spesifik dari pengajuan paspor, yang membedakan antara penerbitan Baru dengan pengajuan Penggantian (misalnya karena Habis Masa Berlaku, Hilang, atau Rusak)
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Klasifikasi resmi yang membedakan dokumen paspor berdasarkan masa berlaku (misalnya 5 Tahun, 10 Tahun) dan fitur teknis (misalnya Biasa atau Elektronik)
Indikator Kegiatan
-
Total seluruh dokumen paspor yang telah resmi diterbitkan dalam periode satu tahun