Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sosial Kabupaten Lebak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sosial Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
054286
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Soial Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman Km 03 Narimbang Mulia
| Telepon: | (0252) 5285255 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos.lebakkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | MOCHAMAD HASBI ASYIDIKI JAYABAYA |
| Eselon 2: | H. Eka Darmana Putra, S.Pd.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NETI SULISTIOWATI, ST.Komp |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jl. Jendral Sudirman Km 03 Narimbang Mulia |
| Telepon: | 081294189292 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos.lebakkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kab/Kota, bahwa Dinas Sosial Kab/Kota memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dasar Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial. Oleh karena itu, untuk memenuhi hal tersebut maka diperlukan kegiatan yang nantinya akan menunjang tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah pemberian permakanan kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis di luar panti sosial serta korban bencana sebagai amanat untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-01-28
Desain
2024-03-08 s.d. 2024-03-30
Pengumpulan Data
2024-03-25 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-03-02 s.d. 2025-03-30
Analisis
2025-04-04 s.d. 2025-04-15
Diseminasi Hasil
2025-04-25 s.d. 2025-04-29
Evaluasi
2025-04-30 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti | Disabiltas | Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | 2024 |
| Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Anak Terlantar di Luar Panti | Anak | Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | 2024 |
| Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti | Lanjut Usia | Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Lanjut usia adalah seseorang baik wanita maupun lakilaki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas | 2024 |
| Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Gelandangan Pengemis Terlantar di Luar Panti | Gelandangan Pengemis | Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain | 2024 |
| Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat Tanggap dan Paska Bencana Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Korban Bencana | Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Wawancara, Lainnya : Mengisi Format Penerapan SPM oleh Petugas dari kartu identitas
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ke petugas pemberi SPM Melalui telephone
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-25;
Digital (softcopy): 2025-04-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-
Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah....
-
Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Lanjut usia adalah seseorang baik wanita maupun lakilaki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
-
Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
-
Berdasarkan Permensos nomor 9 Tahun 2018, Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Persentase warga negara korban bencana kabupaten/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana