Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Layanan Pengaduan Kabupaten Lebak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Layanan Pengaduan Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Abdi Negara No. 3, Rangkasbitung - Lebak - Banten 42312
| Telepon: | 02525552138 |
| Faksimile: | 02525552138 |
| Email: | diskominfo@lebakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | M. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H |
| Eselon 2: | dr. Anik Sakinah. M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sehabudin, S. Pd., M. Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik |
| Alamat: | l. Abdi Negara No.3, Rangkasbitung Bar., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312 |
| Telepon: | (0252) 5552138 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@lebakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5149); Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 519); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20168), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20245); Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2023 Nomor 22);
Tujuan Kegiatan
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. 2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-09 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-09 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Analisis
2025-01-13 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-07-25
Evaluasi
2025-07-24 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama Pengaduan Layanan | Keterangan identitas pelapor | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Alamat | Alamat pengadu Layanan | Keterangan domisili/tempat tinggal atau berkedudukan Pelapor | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Pelapor | orang pengadu Layanan | Seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan Pengaduan kepada pengelola Pengaduan | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Klasifikasi Laporan | Jenis laporan | Kelompok atau golongan laporan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Laporan | Penyampaian Keluahan | Penyampaian keluhan yang disampaikan Pelapor kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Pengaduan Berkadar Pengawasan | Jenis Pengaduan | Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa. | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan | Jenis Pengaduan | Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggara Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Aspirasi | Harapan/Tujuan | Harapan dan/atau tujuan untuk keberhasilan masa mendatang | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Permohonan Informasi | Permintaan Informasi | Permintaan informasi yang berkenaan dengan informasi yang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh publik | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Instansi Terdisposisi | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
| Status Laporan | Keterangan Status | Keterangan status laporan berdasarkan kondisi tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Instansi Terdisposisi | 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Lainnya : Pengumpulan Data Sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Tarik data dari Aplikasi SP4N LAPOR!
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak melakukan pengawasan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aduan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kolompok atau golongan laporan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
-
Penyampaian keluhan yang disampaikan Pelapor kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara
-
Harapan dan/atau tujuan untuk keberhasilan masa mendatang
-
Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.
-
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan
-
Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggara Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
-
Keterangan status laporan berdasarkan kondisi tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Instansi Terdisposisi
-
Permintaan informasi yang berkenaan dengan informasi yang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh publik
Indikator Kegiatan
-
menunjukkan jumlah total jenis saluran atau kanal resmi yang disediakan oleh instansi pemerintah untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam satu periode tertentu