Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Capaian Standar Pelayanan Minimal BIdang Kesehatan Kabupaten Barito Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Capaian Standar Pelayanan Minimal BIdang Kesehatan Kabupaten Barito Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6204.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pelita Bandara Sanggu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@baritoselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | LELIANA, M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Padat Karya |
| Telepon: | 0811 5206 6370 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lelianacipto2017@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanStandar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan merupakan acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dalam pelaksanaannya, pengumpulan dan analisis data statistik memiliki peran strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien.Statistik kesehatan membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengevaluasi capaian pelayanan, dan merancang kebijakan berbasis bukti. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan data, seperti ketidaklengkapan data dan minimnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola informasi kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem statistik kesehatan guna mendukung implementasi SPM yang optimal di tingkat daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Barito Selatan adalah: Memperbaiki pengumpulan, pengolahan, dan analisis data statistik untuk memastikan data kesehatan yang valid dan terintegrasi; memberikan dasar informasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pelayanan kesehatan yang tepat sasaran; memastikan pelayanan kesehatan sesuai standar dapat diberikan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memudahkan pelacakan dan penilaian keberhasilan pelaksanaan SPM di bidang kesehatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-24
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-24
Pengumpulan Data
2025-02-10 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-12 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-12 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-17 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal | [K00803] Kehamilan [K01359] Pelayanan Antenatal | Bagian dari populasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil atau pelayanan antenatal. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase Pemuda Perempuan yang Pernah Melahirkan Dibantu Tenaga Kesehatan | [K01422] Pemuda [K01647] Perempuan [K01824] Proses Melahirkan/Kelahiran [K02174] Tenaga Kesehatan | Bagian dari pemuda perempuan yang pernah melahirkan, yang pernah melahirkan dibantu tenaga kesehatan. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase Bayi Baru Lahir yang Mendapatkan Pelayanan Neonatal | [K01365] Pelayanan Neonatal | Bagian dari populasi bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan neonatal. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase Balita yang Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangannya | [K01709] Pertumbuhan Anak | Bagian dari seluruh balita (anak berusia 0-59 bulan) yang ditimbang sedikitnya 8x dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun, dan dipantau perkembangannya (motorik kasar, motorik halus, bicara-bahasa, sosialisasi kemandirian) sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan balita dicatat menggunakan ceklis buku KIA atau KPSP (kartu pra skrining perkembangan) atau instrument baku lainnya. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase penduduk usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan | - Penduduk usia pendidikan Dasar (Usia 7-15 Tahun) - Pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada semua anak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan dibanding semua anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan dasar pada suatu kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran, Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan yaitu pada anak SD/MI, SMP/MTS, dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya. Pelayanan kesehatan yang dimaksud antara lain: a. Penilaian status gizi; b. Penilaian tanda vital; c. Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d. Penilaian ketajaman indera; e. Penilaian status anemia pada remaja putri kelas. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase penduduk usia produktif yang mendapatkan pelayanan kesehatan | - Penduduk usia Produktif (Usia 15-59 Tahun) - Pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun diwilayah kerja pemerintah kabupaten/kota sesuai standar yang meliputi: a. edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; c. skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan d. pelayanan KB. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase Lansia yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar | [K01055] Lanjut Usia (Lansia) | Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2)pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan gula darah; (4) pemeriksaan gangguan mental; (5) pemeriksaan gangguan kognitif; (6) pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan (7) anamnesa perilaku berisiko. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase penduduk penderita hipertensi (Tekanan Darah Tinggi) yang mendapatkan pelayanan kesehatan | [K02129] Tekanan Darah Tinggi | Bagian dari populasi penduduk umur >=18 tahun, dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/ atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase penduduk penderita diabetes melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Penduduk penderita diabetes melitus | Bagian dari populasi penduduk umur >=15 tahun yang didiagnosa sebagai penderita diabetes melitus dan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa skrining penderita DM | Januari hingga Desember 2025 |
| Jenis Kesulitan/Gangguan yang Paling Berat | [K00913] Kesulitan/Gangguan/Disabilitas | Jenis kesulitan/gangguan yang paling mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari responden. | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase penduduk yang berisiko tertular tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan | [K02230] Tuberkulosis (TB) [K00739] Kasus TB | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Orang terduga Tuberkulosis (TBC) adalah orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC dengan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang (TCM, mikroscopis atau radilogis). | Januari hingga Desember 2025 |
| Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan kesehatan | [K00002] Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko terinfeksi (Human Immunodeficiency Virus = HIV) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar berupa skrining dan edukasi perilaku berisiko dalam kurun waktu satu tahun. | Januari hingga Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : penarikan data melalui aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Per Puskesmas
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Jenis kesulitan/gangguan yang paling mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari responden.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun
-
pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko terinfeksi (Human Immunodeficiency Virus = HIV) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar berupa skrining dan edukasi perilaku berisiko dalam kurun waktu satu tahun.
-
Bagian dari populasi penduduk umur >=15 tahun yang didiagnosa sebagai penderita diabetes melitus dan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa skrining penderita DM
-
Bagian dari populasi bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan neonatal.
-
Bagian dari pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun diwilayah kerja pemerintah kabupaten/kota sesuai standar
-
Bagian dari seluruh balita (anak berusia 0-59 bulan) yang ditimbang sedikitnya 8x dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun, dan dipantau perkembangannya (motorik kasar, motorik halus, bicara-bahasa, sosialisasi kemandirian) sedikitnya 2 kali dalam....
-
Bagian dari pemuda perempuan yang pernah melahirkan, yang pernah melahirkan dibantu tenaga kesehatan.
-
Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2)pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan....
-
Bagian dari semua anak pada usia pendidikan dasar (7-15 tahun) yang mendapatkan pelayanan kesehatan
-
Bagian dari populasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil atau pelayanan antenatal.
-
Bagian dari populasi penduduk umur >=18 tahun, dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/ atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg yang mendapatkan pelayanan kesehatan