Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA RSUD CILACAP (TRIWULAN 4) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA RSUD CILACAP (TRIWULAN 4)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 28 Sidanegara, Cilacap
| Telepon: | (0282) 533010 |
| Faksimile: | (0282) 533010 |
| Email: | bludrsudcilacap@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Direktur RSUD Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Pelayanan Medik |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Medik |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No. 28 Sidanegara, Cilacap |
| Telepon: | (0282) 533010 |
| Faksimile: | (0282) 533010 |
| Email: | bludrsudcilacap@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik melalui Sistem Survey Kepuasan Masyarakat (SISUKMA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menuju pelayanan prima, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap dituntut untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan salah satunya dengan melakukan kegiatan survei masyarakat . Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan dan sebagai bentuk evaluasi untuk perbaikan kinerja birokrasi dengan melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil survei kepuasan yang memiliki unsur terendah
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. 2. Melakukan evaluasi kinerja layanan rumah sakit melalui perbaikan-perbaikan yang harus ditindaklanjuti untuk peningkatan kualitas dan kesinambungan layanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-09-29
Desain
2023-09-01 s.d. 2023-09-29
Pengumpulan Data
2023-10-02 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-02
Diseminasi Hasil
2024-01-03 s.d. 2024-01-05
Evaluasi
2024-01-05 s.d. 2024-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 3 bulan |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | 3 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instalasi atau layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
9 Instalasi
Unit Observasi
Pasien, Layanan Rawat Jalan, Layanan Rawat Darurat, Layanan Rawat Inap, Layanan Persalinan, Layanan Laboratorium, Layanan Radiologi, Layanan Farmasi, Layanan Rehabilitasi Medik, Layanan Gizi.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instalasi atau Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-05;
Digital (softcopy): 2024-01-05;
Data Mikro: 2024-01-05;
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).