Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.7411.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Pemda Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsoskoltim@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Husni Tamrin, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
| Alamat: | Tirawuta |
| Telepon: | 082337151111 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsoskoltim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerbagai program dan kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui strategi utama yaitu mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan masyrakat serta upaya untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pada kantong-kantong kemiskinan. Untuk lebih meningkatkan layanan kepada fakir miskin, kelompok rentang dan orang tidak mampu, berbagai program diterapkan yaitu program multi fungsi layanan, penanganan penerima manfaat yang komprehensif, perubahan skema pelaksanaan bantuan sosial serta yang utama adalah peningkatan integritas Data penerima program kesejahteraan sosial sebagai data dasar dalam program pemberdayaan dan pemberian bantuan sosial.Ketepatan sasaran data Penyandang Disabilitas tentunya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena data Penyandang Disabilitas akan mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Akurasi data menjadi hal penting dalam penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan hal tersebut strategi yang dilakukan adalah kegiatan pendataan Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial.Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas dalam upaya-upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan melakukan perbaikan Data Penyandang Disabilitas melalui kegiatan pendataan Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data serta menyebarluaskan data yang dapat digunakan oleh masyarakat dan semua pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Data Penyandang Disabilitas sebagai salah satu data sektoral sangat penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Kolaka Timur. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur perlu melakukan pengolahan data secara terintegritas sehingga tersedia Data Penyandang Disabilitas yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya Pendataan Penyandang Disabilitas Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025 yaitu menyelenggarakan kegiatan secara sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup proses pendataan, validasi, penetapan dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaan data disabiltas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-13 s.d. 2025-11-14
Desain
2025-10-13 s.d. 2025-11-14
Pengumpulan Data
2025-11-25 s.d. 2025-12-19
Pengolahan Data
2025-11-26 s.d. 2025-12-22
Analisis
2025-11-28 s.d. 2025-12-24
Diseminasi Hasil
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-28 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | Nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | Tahun ini (2025) |
| Nama | Kata untuk menyebut atau memanggil orang secara lengkap bukan panggilan | Kata untuk menyebut atau memanggil orang secara lengkap bukan panggilan | Tahun ini (2025) |
| Alamat | Domisili dimana warga negara biasa bertempat tinggal | Domisili dimana warga negara biasa bertempat tinggal | Tahun ini (2025) |
| Tempat Lahir | Provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu anggota ruta pada saat melahirkan anggota rumah tangga tersebut | Provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu anggota ruta pada saat melahirkan anggota rumah tangga tersebut | Tahun ini (2025) |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin individu secara fisik | Jenis kelamin individu secara fisik | Tahun ini (2025) |
| Tanggal Lahir | Bilangan yang menyatakan hari yang ke berapa dalam bulan dan tahun warganegara lahir | Bilangan yang menyatakan hari yang ke berapa dalam bulan dan tahun warganegara lahir | Tahun ini (2025) |
| Nomor Kartu Keluarga | Keadaan atau kedudukan perkawinan seseorang dihubungkan dengan masyarakat di sekelilingnya | Keadaan atau kedudukan perkawinan seseorang dihubungkan dengan masyarakat di sekelilingnya | Tahun ini (2025) |
| Nama Ibu Kandung | Nama ibu yang melahirkan | Nama ibu yang melahirkan | Tahun ini (2025) |
| Hubungan dalam keluarga | Satus hubungan setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga | Satus hubungan setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga | Tahun ini (2025) |
| Pendidikan | Jenis pendidikan akhir yang telah diselesaikan oleh individu | Jenis pendidikan akhir yang telah diselesaikan oleh individu | Tahun ini (2025) |
| Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh sesorang untuk memenuhi kebutuhannya | Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh sesorang untuk memenuhi kebutuhannya | Tahun ini (2025) |
| Status Perkawinan | Status keterikatan seseorang dalam perkawinan | Status keterikatan seseorang dalam perkawinan | Tahun ini (2025) |
| Jenis disabilitas | Jenis disabilitas atau kecacatan setiap individu | Jenis disabilitas atau kecacatan setiap individu | Tahun ini (2025) |
| Jenis Bantuan Sosial | Jenis Bantuan Sosial yang diterima atau layak untuk diterima | Jenis Bantuan Sosial yang diterima atau layak untuk diterima | Tahun ini (2025) |
| Status Keberadaan | Status Keberadaan Orang-Orang yang Nama dan Biodata Dirinya Tercantum | Status Keberadaan Orang-Orang yang Nama dan Biodata Dirinya Tercantum | Tahun ini (2025) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA TIMUR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SNOWBALL_SAMPLING
Unit Sampel
Penduduk yang berstatus penyandang disabilitas
Unit Observasi
Anggota keluarga yang berstatus penyandang disabilitas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 12
Pengumpul data/enumerator: 133
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa dan Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis disabilitas atau kecacatan setiap individu
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Bilangan yang menyatakan hari yang ke berapa dalam bulan dan tahun warganegara lahir
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang menyandang disabilitas/gangguan tertentu berdasarkan jenis disabilitasnya