Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penduduk yang Mudah Mengakses Transportasi Publik 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penduduk yang Mudah Mengakses Transportasi Publik
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Statistik Ketahanan Sosial
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
| Telepon: | Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | Faks (62-21) 3857046 |
| Email: | dithansos@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Sosial |
| Eselon 2: | Direktur Statistik Ketahanan Sosial |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nanik Supriyani, S.ST., M.Si. |
| Jabatan: | Statistisi Ahli Madya Direktorat Statistik Ketahanan Sosial |
| Alamat: | Jl. Dr Sutomo 6-8 |
| Telepon: | 0213841195 |
| Faksimile: | (62-21)3857046 |
| Email: | dithansos@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengukuran persentase penduduk yang mudah mengakses transportasi publik merupakan bagian penting dalam pemantauan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjuta, khususnya pada tujuan ke sembilan yaitu Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. Akses terhadap transportasi publik yang aman, terjangkau, dan inklusif menjadi salah satu prasyarat utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kemacetan, serta menekan dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode penghitungan yang dapat menggambarkan secara akurat tingkat kemudahan akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik. Dalam mendukung pengembangan ekonomi nasional, ketersediaan infrastruktur yang andal dan berkualitas menjadi faktor penting untuk memastikan konektivitas yang efektif antarwilayah. Selama empat tahun terakhir, kondisi mantap jalan nasional meningkat dari 91 persen pada tahun 2020 menjadi 95 persen pada tahun 2024. Sejalan dengan itu, mobilitas masyarakat juga menunjukkan peningkatan, tercermin dari tren kenaikan jumlah penumpang pada moda transportasi kereta api, kapal, dan pesawat. Pentingnya indikator ini juga berkaitan erat dengan upaya mendorong inklusivitas sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Akses transportasi publik yang memadai memungkinkan kelompok-kelompok tersebut untuk memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dengan demikian, penghitungan indikator ini tidak hanya mencerminkan aspek infrastruktur, tetapi juga dimensi keadilan sosial dalam pembangunan.. Dengan tersedianya indikator yang terukur dan metodologi yang jelas, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi kesenjangan akses transportasi publik di berbagai wilayah. Pengumpulan data akan dilakukan sebagai bagian dari instrumen kuesioner Survei Sosial Ekonomi (Susenas) yang dilaksanakan pada bulan September 2025 Hasil penghitungan ini diharapkan dapat digunakan untuk merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, seperti pembangunan infrastruktur transportasi baru atau peningkatan layanan yang sudah ada. Dengan demikian, indikator ini berperan strategis dalam mendukung pencapaian target SDGs, khususnya dalam mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat keterjangkauan layanan transportasi publik oleh penduduk berdasarkan indikator 2. Menyediakan data dan informasi statistik yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang transportasi dan pembangunan wilayah. 3. Menjadi dasar dalam perumusan strategi pengembangan infrastruktur dan layanan transportasi publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Desain
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Pengumpulan Data
2026-01-19 s.d. 2026-01-30
Pengolahan Data
2026-02-02 s.d. 2026-02-13
Analisis
2026-02-16 s.d. 2026-02-23
Diseminasi Hasil
2026-02-27 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jarak Tempat Tinggal ke Transportasi Publik Terdekat | Jarak, Transportasi Publik | Jarak dari tempat tinggal penduduk ke sarana transportasi publik terdekat yang diukur dalam kilometer. | 2025 |
| Status Kemudahan Akses Transportasi Publik | Akses, Transportasi Publik | Klasifikasi kemudahan akses transportasi publik berdasarkan jarak tempat tinggal penduduk ke sarana transportasi publik terdekat. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan konsistensi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jarak dari tempat tinggal penduduk ke sarana transportasi publik terdekat yang diukur dalam kilometer
-
Klasifikasi kemudahan akses transportasi publik berdasarkan jarak tempat tinggal penduduk ke sarana transportasi publik terdekat
Indikator Kegiatan
-
Persentase penduduk yang memiliki akses mudah ke transportasi publik, yaitu penduduk yang bertempat tinggal dengan jarak kurang dari atau sama dengan 0,5 km dari sarana transportasi publik terdekat