Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Opini Publik atas Pelayanan Penerimaan Pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Opini Publik atas Pelayanan Penerimaan Pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.0000.037
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310
| Telepon: | +62-21-3925230 |
| Faksimile: | +62-21-3925227 |
| Email: | ppid@komnasham.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Jenderal Komnas HAM |
| Eselon 2: | Biro Dukungan Penegakan HAM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Luluk Sapto Setiyawan |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Muda |
| Alamat: | Jalan latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat |
| Telepon: | 0213925230 |
| Faksimile: | 021-3925227 |
| Email: | pengaduan@komnasham.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTuntutan masyarakat akan peningkatan layanan dan kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sebagai lembaga publik terus meningkat. Masyarakat yang berkedudukan sebagai pengadu, korban, maupun pendamping menggantungkan harapan yang tinggi kepada Komnas HAM RI agar permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya dapat ditangani secara akurat, tuntas, cepat, dan tepat. Selain itu, masyarakat juga menuntut Komnas HAM RI untuk akuntabel. Bentuk akuntabilitas Komnas HAM RI kepada publik dapat diwujudkan diantaranya dengan kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan aduan, mengetahui tindak lanjut penanganan aduan yang telah disampaikan, dan mengakses data Komnas HAM RI yang dikelola dan bersumber dari aduan masyarakat. Kepercayaan publik kepada Komnas HAM RI masih tinggi. Hal ini dapat dilihat dari angka jumlah aduan/kasus yang masuk dan ditangani. Gambaran pelanggaran dan belum terpenuhinya hak asasi manusia, baik di bidang hak sipil dan politik maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya dapat dibuktikan dengan data jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Dinamika pengaduan dari tahun ke tahun cukup tinggi yang menunjukkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, setiap tahunnya minimal Komnas HAM menerima lebih dari 2.500 aduan. Pada Tahun 2024, Komnas HAM menerima pengaduan sebanyak 4.604 berkas aduan. Dari seluruh aduan tersebut, tercatat 2.625 kasus ditangani oleh Komnas HAM. Perbedaan jumlah berkas aduan dan jumlah kasus dikarenakan dalam satu kasus bisa terdapat beberapa berkas aduan. Berkas pengaduan tersebut merupakan berkas pengaduan yang disampaikan baik oleh pengadu maupun oleh pihak yang diadukan (dalam rangka pemberian klarifikasi). Data pada Tahun 2024 menunjukkan mayorat pengadu yang mengadukan permasalahannya ke Komnas HAM adalah Individu – orang seorang (853 kasus), Kantor pengacara/advokat/LBH (837), dan organisasi (206 kasus), sedangkan klasifikasi korban yang mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu orang seorang (1.165 kasus), kelompok masyarakat (600 kasus), dan individu – perempuan (287 kasus). Data-data di atas merupakan output atau keluaran dari sistem database penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terus dikembangkan oleh Komnas HAM, khususnya Biro Dukungan Penegakan HAM cq. Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Sejak tahun 2020, layanan penanganan aduan masyarakat memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi Sistem Pengaduan HAM (SPH) Online yang semakin mempercepat dan mengintegrasikan penanganan dan memudahkan dalam pengelolaan aduan dan basis data. Basis data yang terekam ke dalam DUHAM Online memudahkan Komnas HAM RI dalam mewujudkan akuntabilitas lembaga yang terwujud pada data dan informasi pengaduan. Selain itu, guna mendukung peningkatan kualitas atas layanan yang diberikan, maka Komnas HAM RI membutuhkan feedback atau masukan dari pengguna layanan atau masyarakat sebagai bentuk penilaian terhadap layanan yang diberikan oleh Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Penilaian tersebut dilakukan melalui metode survei. Hal itu sejalan dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan pada tahun 2021 telah membuat aplikasi Pengelolaan Opini Publik atas Layanan Penerimaan Pengaduan pada tahun anggaran 2021. Penilaian yang dilakukan melalui aplikasi berbasis website tersebut akan menjadi sistem yang merekam opini publik dan umpan balik atas layanan penerimaan pengaduan Komnas HAM secara elektronik. Dari hasil survei tersebut, diharapkan Komnas HAM RI dapat melakukan pengukuran dan peningkatan kualitas atas layanan penerimaan pengaduan yang diberikan kepada stakeholders. Pengelolaan Opini Publik tersebut kemudian diimplementasikan pada tahun 2022 dengan meminta kesediaan pengadu yang telah berkonsultasi dan/atau menyampaikan aduannya yang diterima Bagian DPP untuk memberikan penilaiannya atas layanan penerimaan pengaduan yang diberikan Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Hal ini menjadi penting untuk mengukur kinerja penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diberikan Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Feedback atau masukan dari pengguna layanan kemudian dijadikan penilai terhadap layanan yang selanjutnya dievaluasi untuk menentukan hal-hal yang perlu ditingkatkan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan di tahun 2023 telah mengintegrasikan DUHAM Online dengan aplikasi Pengelolaan Opini Publik. Integrasi ini bertujuan agar masyarakat yang telah mengadu melalui aplikasi DUHAM Online bisa langsung memberikan penilaian atas layanan penerimaan pengaduan Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Selain itu, aplikasi Pengelolaan Opini Publik nantinya akan dikembangkan dengan adanya link/tautan yang dikirim melalui pesan aplikasi WhatsApp yang langsung mengarahkan pengguna pada halaman yang menampilkan agenda dan identitas pengguna. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pengguna layanan dalam menggunakan aplikasi. Dengan adanya fitur tersebut, pengguna layanan langsung menerima pesan setelah mengisi penilaian berupa link yang hanya one click away langsung diarahkan pada halaman yang menampilkan agenda dan identitas pengguna. Pengembangan aplikasi Pengelolaan Opini Publik diharapkan tidak hanya menyasar masyarakat yang telah menyerahkan berkas aduannya, tetapi juga oleh masyarakat yang melakukan konsultasi ke Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI. Masyarakat yang berkonsultasi kepada Analis Pengaduan Masyarakat juga dapat memberikan penilaian dan masukannya atas layanan yang diberikan dengan menggunakan Nomor Konsultasi. Selain itu, perekaman opini publik mentargetkan masyarakat yang memanfaatkan data aduan Komnas HAM RI. Pengguna data aduan kedepannya dapat memberikan masukan atas layanan data aduan yang telah diberikan oleh Komnas HAM. Pengguna data yang menjari target group adalah yang memanfaatkan media datang langsung, surat (pos), hingga user aplikasi Smart Map Data Aduan. Diharapkan dengan adanya pengembangan ini, pengguna layanan aplikasi Pengelolaan Opini Publik menjadi lebih luas, serta penilaian dan masukan yang diberikan pengguna layanan akan lebih maksimal dan dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan. Pengembangan kedua sistem informasi ini mewajibkan keterpaduan dalam pemanfaatannya. Keterpaduan ini tampak pada penggunaan aplikasi oleh Komnas HAM RI di Jakarta dengan kantor Sekretariat Komnas HAM RI di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Agar penggunaan aplikasi ini dapat selaras, maka dibutuhkan penguatan untuk pegawai Sekretariat Komnas HAM RI di daerah. Keselarasan penggunaan sistem informasi ini berbanding lurus dengan keterpaduan pemberian layanan kepada masyarakat secara nasional. Peningkatan kualitas layanan berupa pengembangan aplikasi SuLAPP tentunya sangat diperlukan. Hal ini untuk menjawab tantangan reformasi birokrasi dan revolusi industri 4.0 dengan menerapkan prinsip sustainable e-gov. Apabila Komnas HAM RI tidak mampu menjawab dinamika HAM dan tantangan tersebut, maka layanan publik Komnas HAM RI akan tertinggal jauh dari lembaga publik lainnya dan penegakan HAM di Indonesia menjadi terhambat. Selain itu, pengembangan dan pembangunan aplikasi layanan publik tersebut merupakan pendukung terbangunnya Sentra Layanan Informasi Pengaduan (SeLIP) Satu Pintu yang telah dibangun oleh Komnas HAM RI dan program Satu Data Indonesia.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat kepuasan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan pengaduan Komnas HAM RI meliputi Kantor Komnas HAM dan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi;2. Mengetahui profil pengguna layanan pengaduan Komnas HAM RI;3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya terkait pelayanan pengaduan di Komnas HAM RI baik di Kantor Komnas HAM dan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-25 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-09-25 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-04-01 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Ketentuan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan agar pengaduan atau konsultasi dapat diterima dan diproses oleh Komnas HAM. Termasuk kemudahan akses dan pemahaman nformasi persyaratan. | Saat Pendataan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara dan alur pengaduan yang dibakukan melalui SOP, kanal resmi, dan mekanisme layanan Komnas HAM. Termasuk kemudahan akses informasi prosedur dan ketersediaan kanal pengaduan. | Tata cara dan alur pengaduan yang dibakukan melalui pedoman layanan, kanal resmi, dan mekanisme layanan Komnas HAM. Termasuk kemudahan akses informasi prosedur dan ketersediaan kanal pengaduan. |
| Waktu Pelayanan | Waktu | Jangka waktu layanan sejak responden diterima hingga selesai, sesuai jam kerja resmi termasuk waktu tunggu dan kecukupan waktu konsultasi. | Saat Pendataan |
| Informasi Biaya Pelayanan | Biaya | Informasi resmi mengenai biaya layanan pengaduan, termasuk keterangan bahwa layanan diselenggarakan secara bebas biaya, ditampilkan melalui banner/plang/informasi lisan. | Saat Pendataan |
| Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Layanan | Penjelasan tujuan, ruang lingkup, mekanisme, dan hasil akhir penanganan aduan masyarakat, termasuk kewenanganan Komnas HAM dalam menangani aduan. | Saat Pendataan |
| Kompetensi Pemberi Layanan | Kompetensi | Kemampuan petugas memahami, menanggapi, dan menjelaskan pengaduan secara tepat sesuai kewenangan Komnas HAM. | Saat Pendataan |
| Perilaku Pemberi Layanan | Perilaku | Sikap dan interaksi petugas, meliputi penampilan rapi, sapaan, salam, memperkenalkan diri, berbicara dengan baik, serta memberikan penjelasan yang mudah dipahami. | Saat Pendataan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Ketersediaan fasilitas pendukung layanan pengaduan, baik offline (ruang nyaman, aman, bersih, inklusif) maupun online (akses kanal telepon, whatsapp, email, website) | Saat Pendataan |
| Penanganan Saran dan Masukan | Saran dan Masukan | Mekanisme resmi untuk menyampaikan ketidakpuasan/keluhan, melalui kotak saran atau kanal khusus yang tersedia di Komnas HAM. | Saat Pendataan |
| Pungutan Liar | Pungutan Liar | Ada tidaknya pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan resmi dalam proses pelayanan | Saat Pendataan |
| Gratifikasi | Gratifikasi | Ada tidaknya pemberian hadiah/imbalan kepada petugas dalam proses pelayanan. | Saat Pendataan |
| Praktik Percaloan | Praktik Percaloan | Ada tidaknya pihak perantaran/calo yang menyalahgunakan jabatan/wewenang dalam proses pelayanan | Saat Pendataan |
| Diskriminasi Layanan | Layanan | Ada tidaknya perlakuan berbeda dalam pemberian layanan berdasarkan gender, etnis, agama, atau status sosial, dan lain-lain. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Responden yang diambil adalah pengadu yang menerima layanan atau respon langsung dari Pemberi Layanan Komnas HAM baik secara tatap muka maupun kanal pengaduan lainnya dan mendapatkan nomor register (nomor agenda dan ID Konsultasi) pengaduan.
Unit Observasi
Pengguna Layanan Pengaduan Komnas HAM dan Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Satuan Kerja Pelayanan Pengaduan Komnas HAM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas informasi terkait biaya pelayanan
-
Tingkat kepentingan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelayanan
-
Tingkat kepentingan informasi biaya pelayanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Layanan
-
Tingkat kepuasan pengguna terhadap penjelasan spesifikasi produk dan jenis layanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Layanan
-
Tingkat Kepentingan tata cara penyampaian saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas jangka waktu yang disediakan untuk pemberian pelayanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas kompetensi pemberi layanan dalam memberikan layanan
-
Tingkat kepentingan ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Layanan
-
Tingkat kepentingan jangka waktu yang disediakan untuk pemberian pelayanan
-
Tingkat kepentingan pengguna layanan atas penjelasan spesifikasi produk dan jenis layanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelayanan
-
Tingkat Kepentingan perilaku pemberi layanan
-
Tingkat kepentingan kompetensi pemberi layanan dalam memberikan layanan
-
Tingkat kepuasan pengguna layanan atas perilaku pemberi layanan
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas opini masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap kepuasan pelayanan yang diterima.
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas opini masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap kepentingan pelayanan yang diterima.