Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Berau 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Berau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6405.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. APT Pranoto
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmk@beraukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Hj. Tenteram Rahayu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hairudin, S.Pt. M. Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA dan TTG |
| Alamat: | Jl. APT Pranoto |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmk@beraukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Usaha Milik Desa memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi lokal karena berpeluang dalam menggerakkan produktivitas perekonomian Desa dan melakukan konsolidasi kegiatan usaha masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha, perluasan akses permodalan dan jaringan pemasaran, serta penyediaan kebutuhan layanan umum bagi masyarakat. Sebagai Lokomotif Yang Menggerakkan Perekonomian Desa, Bum Desa Menjadi Lembaga Usaha Desa Yang Memiliki Profesionalitas dalam pengelolaan Potensi Ekonomi Desa. Profesionalitas dibangun oleh pengelola yang memiliki kapasitas Sumber Daya Manusia yang Handal dan Manajemen yang berkualitas. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Telah Menerbitkan Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa. Dengan demikian, pengembangan BUMDES dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Tujuan Kegiatan
Untuk Melihat Perkembangan Kemajuan Bum Desa maka Diperlukan Suatu Instrumen Pemeringkatan Yang Dipergunakan Oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Atau. Di Tingkat Daerah Adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Bum Desa Sesuai Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-03 s.d. 2025-04-17
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-04-17
Pengumpulan Data
2025-04-18 s.d. 2025-05-18
Pengolahan Data
2025-05-18 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-10-31
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah BUMDesa | BUMDesa | Banyaknya badan hukum yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. | Setahun yang lalu |
| Jumlah omset | Omset | Jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) atau usaha tertentu selama suatu masa tertentu. | Setahun yang lalu |
| Jumlah tenaga kerja | Tenaga kerja | Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Modal | Modal | Modal atau ekuitas merupakan bukti kepemilikan dari suatu usaha yang dapat diperjualbelikan. | Setahun yang lalu |
| Unit Usaha BUMDes | Unit Usaha BUMDes | Badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. | Setahun yang lalu |
| Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Setahun yang lalu |
| Status Keaktifan BUMDes | Status Keaktifan BUMDes | BUMDes yang memiliki organisasi teratur dan status badan hukum yang dikukuhkan oleh undang-undang | Setahun yang lalu |
| Klasifikasi BUMDes | Klasifikasi BUMDes | Penggolongan BUMDes berdasarkan pemeringkatan dari kategori Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kampung
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 100
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kampung
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kampung
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -