Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Pembinaan Kearsipan Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Pembinaan Kearsipan Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dipokusumo No.7, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 896411 |
| Faksimile: | (0281) 896411 |
| Email: | dinarspus@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imam Pujianto, S.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kearsipan |
| Alamat: | Jl. Dipokusumo No. 7, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 81896411 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariatdinarspus@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan arsip dan dokumen merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan menjaga rekam jejak kegiatan administratif di Kabupaten Purbalingga. Pembinaan kearsipan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan dokumen serta memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan ketersediaan informasi bagi masyarakat.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang menjadi pedoman penting dalam pengelolaan kearsipan di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga pemerintahan serta memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat.Dalam konteks pembinaan kearsipan di daerah, khususnya di Kabupaten Purbalingga, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur bagaimana proses pengelolaan arsip dilaksanakan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Hal ini mencakup pengelolaan arsip statis maupun arsip dinamis, baik dalam bentuk fisik maupun digital.Dokumen-dokumen pemerintahan, baik yang bersifat historis maupun operasional, memerlukan pemeliharaan yang baik agar dapat diakses dengan mudah dan tetap terjaga nilai informatifnya. Kegiatan pembinaan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa proses-proses pengarsipan sesuai dengan standar, sehingga memudahkan pelaksanaan audit dan pemeriksaan internal. Dengan mengambil langkah-langkah kompilasi data dalam kegiatan pembinaan kearsipan, Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat mengelola kearsipan dengan lebih baik, meningkatkan ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran data kearsipan.Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.Menjamin ketersediaan data yang dibutuhkan.Peningkatan kualitas kearsipan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-10
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-10
Pengumpulan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-13
Pengolahan Data
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Analisis
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Objek Pembinaan Kearsipan | Objek Pembinaan Kearsipan | Pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perseorangan di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan pembinaan kearsipan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Objek Pembinaan Kearsipan | Objek Pembinaan Kearsipan, Perangkat Daerah, Desa/ Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD, Perseorangan | Pengelompokan objek pembinaan kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD dan Perseorangan | 31 Desember 2024 |
| Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi | Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi | Perangkat daerah yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak perangkat daerah yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. | 31 Desember 2024 |
| Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi | BUMD yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak BUMD yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. | 31 Desember 2024 |
| Arsip yang Telah Didokumentasikan | Arsip | Arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) | 31 Desember 2024 |
| Arsip Dinamis | Arsip | Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Statis | Arsip | Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Foto | Arsip | Arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Video | Arsip | Arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Tekstual | Arsip | Arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas. | 31 Desember 2024 |
| Arsip kearsitekturan | Arsip | Arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tahapan design konsep (proposal design, sketsa, gambar skematis, gambar perspektif, gambar presentasi, model tiga dimensi); tahapan site survei (rencana); tahapan konstruksi (gambar kerja, rancang bangun, rencana kunci, change order; dan tahapan pasca konstruksi (annotated plans, gambar terukur). | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah | Tenaga Arsiparis, Perangkat Daerah | Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah. | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | Tenaga Arsiparis, BUMD | Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada BUMD. | 31 Desember 2024 |
| Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi | Alih media informasi | Kegiatan konversi dari berkas fisik menjadi berkas elektronik dengan tujuan menghemat ruangan arsip dan menjaga arsip yang tersimpan | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi Alat Komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada BUMD.
-
Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
-
Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
-
Arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas.
-
Perangkat daerah yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak perangkat daerah yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini....
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah.
-
Arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik.
-
Kegiatan konversi dari berkas fisik menjadi berkas elektronik dengan tujuan menghemat ruangan arsip dan menjaga arsip yang tersimpan
-
Arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah)
-
BUMD yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak BUMD yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif....
-
Arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tahapan design konsep (proposal design, sketsa, gambar skematis, gambar perspektif, gambar presentasi, model tiga dimensi);....
-
Arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus.
-
Pengelompokan objek pembinaan kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD dan Perseorangan
-
Pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perseorangan di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan pembinaan kearsipan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas. Jumlah arsip tekstual merujuk pada jumlah arsip dalam bentuk tekstual yang telah dilakukan pengelolaan, preservasi dan dibuatkan daftar arsip.
-
Jumlah arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tahapan design konsep (proposal design, sketsa, gambar skematis, gambar perspektif, gambar presentasi, model tiga dimensi);....
-
Jumlah arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik. Jumlah arsip video merujuk pada jumlah arsip video yang tersimpan di LKD.
-
Peningkatan proporsi perangkat daerah yang menerapkan praktik pengelolaan arsip sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara resmi.
-
Jumlah arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah). Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,....
-
Banyaknya jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada BUMD.
-
Jumlah arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus. Jumlah arsip foto merujuk pada kumpulan foto-foto yang dijaga, diatur, dan diawetkan untuk tujuan dokumentasi, penyimpanan, dan referensi di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
-
Jumlah pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perseorangan di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan pembinaan kearsipan
-
Banyaknya jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah.
-
Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara....
-
Perbandingan jumlah PD yang telah mengelola arsipnya secara baku (sesuai indikator kearsipan) dengan jumlah seluruh Perangkat Daerah
-
Jumlah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Jumlah arsip dinamis merujuk pada jumlah arsip dinamis yang telah dikelola serta dibuatkan daftar arsip pada LKD.
-
Jumlah BUMD yang mengelola APBD sebagai modal usaha dan mengelola aset milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mendapattkan audit dan Kearsipan
-
Banyaknya konversi arsip fisik ke bentuk digital agar lebih mudah diakses, dikelola, dan dilindungi dari kerusakan
-
Jumlah OPD/lembaga/organisasi yang menggunakan anggaran APBN/APBD yang menjadi objek pengawasan kearsipan untuk mendapatkan pembinaan, monitoring dan audit mengenai pengelolaan kearsipan