Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KEBUDAYAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KEBUDAYAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.028
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
| Telepon: | +6281 891616 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dindikbud@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Wasis Andri Wibowo, S.Pd. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan |
| Alamat: | Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891004 |
| Faksimile: | 891616 |
| Email: | disdikpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga memiliki keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti seni tradisional, adat istiadat, tarian, musik, dan berbagai warisan budaya lainnya. Keanekaragaman ini menciptakan identitas unik yang perlu dilestarikan dan dipromosikan.Pemahaman masyarakat terhadap kekayaan budaya lokal menjadi kunci dalam menjaga dan mengembangkan tradisi. Kegiatan kompilasi produk administrasi data kebudayaan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang.Data kebudayaan yang terkumpul dapat menjadi dasar untuk pengembangan program-program kebudayaan yang lebih efektif. Program ini dapat melibatkan kegiatan seni dan budaya, pelatihan, pameran, serta inisiatif lain yang dapat memperkuat kehidupan budaya di masyarakat. Informasi tersebut juga dapat membantu dalam perumusan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Purbalingga.Dengan latar belakang ini, kegiatan kompilasi ini bukan hanya menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata berbasis budaya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan kehidupan budaya masyarakat setempat serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Tujuan Kegiatan
Mengembangkan inventarisasi data dan informasi kebudayaan. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-19 s.d. 2024-09-06
Desain
2024-08-19 s.d. 2024-09-06
Pengumpulan Data
2024-09-09 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sanggar Kesenian | Sanggar Kesenian | Tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu kelompok, komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni | 31 Desember 2024 |
| Panggung Kesenian | Panggung Kesenian | Panggung dengan event yang memfasilitasi hasil kreasi seni dari pekerja seni kepada penikmat seni serta melestarikan kesenian tersebut | 31 Desember 2024 |
| Museum | Museum | Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. | 31 Desember 2024 |
| Pusat Kebudayaan/ Taman Budaya | Pusat Kebudayaan/ Taman Budaya | Wadah atau sarana yang mengembangkan/ mempromosikan kebudayaan tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Status Kepemilikan Prasarana Kesenian dan Kebudayaan | Prasarana Kesenian dan Kebudayaan | Kedudukan hukum atau kepemilikan fasilitas yang digunakan untuk mendukung aktivitas seni dan budaya | 31 Desember 2024 |
| Nama Event Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Identitas atau sebutan resmi dari suatu kegiatan pameran yang menampilkan karya seni dan unsur kebudayaan tertentu | 31 Desember 2024 |
| Penyelenggara Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Individu, kelompok, atau organisasi yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan suatu pameran seni atau kebudayaan. | 31 Desember 2024 |
| Waktu Penyelenggaraan Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Waktu diselenggarakannya pameran seni dan / kebudayaan | 31 Desember 2024 |
| Tempat Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Lokasi diselenggarakannya pameran seni dan / kebudayaan | 31 Desember 2024 |
| Peserta Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Orang yang berpartisipasi dalam sebuah pameran seni atau kebudayaan dengan menampilkan karya, pertunjukan, atau kontribusi lainnya yang berkaitan dengan seni dan budaya. | 31 Desember 2024 |
| Pengunjung Pameran Seni dan / Kebudayaan | Pameran Seni dan / Kebudayaan | Orang yang menghadiri pameran seni atau kebudayaan untuk melihat, mengapresiasi, dan mendapatkan pengalaman dari karya seni atau pertunjukan budaya yang dipamerkan. | 31 Desember 2024 |
| Nama Kelompok Seni | Kelompok Seni | Identitas atau sebutan yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki minat, tujuan, dan kegiatan bersama dalam bidang seni. | 31 Desember 2024 |
| Alamat Kelompok Seni | Kelompok Seni | Lokasi atau tempat yang menjadi pusat kegiatan dan administrasi suatu kelompok seni. | 31 Desember 2024 |
| Cabang Seni | Seni | Berbagai jenis atau bidang dalam seni yang memiliki karakteristik, teknik, dan bentuk ekspresi yang berbeda. | 31 Desember 2024 |
| Anggota Kelompok Seni | Kelompok Seni | Orang yang tergabung dalam suatu kelompok seni dan berkontribusi dalam kegiatan seni yang dilakukan oleh kelompok tersebut. | 31 Desember 2024 |
| Nama Cagar Budaya | Cagar Budaya | Sebutan atau identitas yang diberikan kepada suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang penting bagi suatu bangsa. | 31 Desember 2024 |
| Lokasi Cagar Budaya | Cagar Budaya | Tempat atau letak geografis di mana suatu cagar budaya berada, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang penting. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Cagar Budaya | Cagar Budaya | Kategori atau klasifikasi dari cagar budaya berdasarkan bentuk, fungsi, dan karakteristiknya. | 31 Desember 2024 |
| Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) | Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) | Benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya | 31 Desember 2024 |
| Pemilik Cagar Budaya | Cagar Budaya | Individu, kelompok, atau lembaga yang secara hukum memiliki, mengelola, atau bertanggung jawab atas suatu cagar budaya, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan. | 31 Desember 2024 |
| Nama Juru Pelihara Cagar Budaya | Cagar Budaya | Nama orang yang bertugas dalam merawat, menjaga, dan melestarikan suatu cagar budaya. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 31 Desember 2024 |
| Alamat Juru Pelihara Cagar Budaya | Juru Pelihara Cagar Budaya | Lokasi tempat tinggal juru pelihara yang bertugas dalam menjaga dan merawat suatu cagar budaya. | 31 Desember 2024 |
| Nama Arkeolog | Arkeolog | Nama ahli yang meneliti dan mempelajari peninggalan sejarah dan kebudayaan manusia dari masa lalu melalui benda-benda arkeologi seperti fosil, artefak, bangunan kuno, dan situs bersejarah. | 31 Desember 2024 |
| Alamat Arkeolog | Arkeolog | Lokasi tempat tinggal ahli yang meneliti dan mempelajari peninggalan sejarah dan kebudayaan manusia dari masa lalu melalui benda-benda arkeologi seperti fosil, artefak, bangunan kuno, dan situs bersejarah. | 31 Desember 2024 |
| Nama Karya Budaya | Karya Budaya | Sebutan atau identitas yang diberikan kepada suatu karya budaya, baik berupa benda, tradisi, seni, atau warisan tak benda yang dimiliki oleh suatu masyarakat atau bangsa. | 31 Desember 2024 |
| Tahun Penetapan Karya Budaya | Karya Budaya | Tahun di mana suatu karya budaya secara resmi diakui, ditetapkan, atau dicatat sebagai bagian dari warisan budaya oleh lembaga atau otoritas tertentu | 31 Desember 2024 |
| Asal Karya Budaya | Karya Budaya | Daerah, wilayah, atau komunitas tempat suatu karya budaya berasal atau berkembang. | 31 Desember 2024 |
| Kategori Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) | Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) | Pengelompokan warisan budaya yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi diwariskan dari generasi ke generasi melalui tradisi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan. | 31 Desember 2024 |
| Nama Koleksi Museum | Koleksi Museum | Sebutan atau identitas yang diberikan pada suatu benda atau artefak yang menjadi bagian dari koleksi di sebuah museum | 31 Desember 2024 |
| Jenis Koleksi Museum | Koleksi Museum | Pengelompokan benda atau artefak yang disimpan dan dipamerkan di museum berdasarkan karakteristik, fungsi, dan nilai sejarahnya | 31 Desember 2024 |
| Tanggal Kunjungan Museum | Kunjungan Museum | Hari, bulan, dan tahun ketika seseorang atau sekelompok orang mengunjungi museum untuk melihat, mempelajari, atau meneliti koleksi yang dipamerkan. | 31 Desember 2024 |
| Pengunjung Museum | Museum | Perorangan dan/ organisasi yang memanfaatkan layanan museum | 31 Desember 2024 |
| Asal/Instansi Pengunjung Museum | Museum | Informasi mengenai latar belakang atau institusi yang menaungi pengunjung yang datang ke museum. | 31 Desember 2024 |
| Keperluan Pengunjung Museum | Museum | Tujuan atau alasan seseorang mengunjungi museum. | 31 Desember 2024 |
| Kepemilikan Museum | Museum | Status atau hak atas pengelolaan dan tanggung jawab terhadap museum | 31 Desember 2024 |
| Nama Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | Sebutan atau identitas suatu unsur budaya yang menjadi fokus dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yaitu dokumen yang memuat data, permasalahan, dan strategi pelestarian kebudayaan di suatu daerah. | 31 Desember 2024 |
| Jenis Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | Aspek kebudayaan yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas atau sebutan resmi dari suatu kegiatan pameran yang menampilkan karya seni dan unsur kebudayaan tertentu
-
Sebutan atau identitas yang diberikan pada suatu benda atau artefak yang menjadi bagian dari koleksi di sebuah museum
-
Tempat atau letak geografis di mana suatu cagar budaya berada, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang penting.
-
Waktu diselenggarakannya pameran seni dan / kebudayaan
-
Lokasi tempat tinggal ahli yang meneliti dan mempelajari peninggalan sejarah dan kebudayaan manusia dari masa lalu melalui benda-benda arkeologi seperti fosil, artefak, bangunan kuno, dan situs bersejarah.
-
Orang yang menghadiri pameran seni atau kebudayaan untuk melihat, mengapresiasi, dan mendapatkan pengalaman dari karya seni atau pertunjukan budaya yang dipamerkan.
-
Perorangan dan/ organisasi yang memanfaatkan layanan museum
-
Lokasi tempat tinggal juru pelihara yang bertugas dalam menjaga dan merawat suatu cagar budaya.
-
Daerah, wilayah, atau komunitas tempat suatu karya budaya berasal atau berkembang.
-
Kategori atau klasifikasi dari cagar budaya berdasarkan bentuk, fungsi, dan karakteristiknya.
-
Tujuan atau alasan seseorang mengunjungi museum.
-
Pengelompokan warisan budaya yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi diwariskan dari generasi ke generasi melalui tradisi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan.
-
Lokasi diselenggarakannya pameran seni dan / kebudayaan
-
Hari, bulan, dan tahun ketika seseorang atau sekelompok orang mengunjungi museum untuk melihat, mempelajari, atau meneliti koleksi yang dipamerkan.
-
Informasi mengenai latar belakang atau institusi yang menaungi pengunjung yang datang ke museum.
-
Aspek kebudayaan yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)
-
Sebutan atau identitas suatu unsur budaya yang menjadi fokus dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yaitu dokumen yang memuat data, permasalahan, dan strategi pelestarian kebudayaan di suatu daerah.
-
Lokasi atau tempat yang menjadi pusat kegiatan dan administrasi suatu kelompok seni.
-
Identitas atau sebutan yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki minat, tujuan, dan kegiatan bersama dalam bidang seni.
-
Sebutan atau identitas yang diberikan kepada suatu karya budaya, baik berupa benda, tradisi, seni, atau warisan tak benda yang dimiliki oleh suatu masyarakat atau bangsa.
-
Benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya
-
Pengelompokan benda atau artefak yang disimpan dan dipamerkan di museum berdasarkan karakteristik, fungsi, dan nilai sejarahnya
-
Individu, kelompok, atau organisasi yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan suatu pameran seni atau kebudayaan.
-
Tahun di mana suatu karya budaya secara resmi diakui, ditetapkan, atau dicatat sebagai bagian dari warisan budaya oleh lembaga atau otoritas tertentu
-
Wadah atau sarana yang mengembangkan/ mempromosikan kebudayaan tertentu.
-
Panggung dengan event yang memfasilitasi hasil kreasi seni dari pekerja seni kepada penikmat seni serta melestarikan kesenian tersebut
-
Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
-
Orang yang berpartisipasi dalam sebuah pameran seni atau kebudayaan dengan menampilkan karya, pertunjukan, atau kontribusi lainnya yang berkaitan dengan seni dan budaya.
-
Sebutan atau identitas yang diberikan kepada suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang penting bagi suatu bangsa.
-
Berbagai jenis atau bidang dalam seni yang memiliki karakteristik, teknik, dan bentuk ekspresi yang berbeda.
-
Kedudukan hukum atau kepemilikan fasilitas yang digunakan untuk mendukung aktivitas seni dan budaya
-
Status atau hak atas pengelolaan dan tanggung jawab terhadap museum
-
Orang yang tergabung dalam suatu kelompok seni dan berkontribusi dalam kegiatan seni yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
-
Individu, kelompok, atau lembaga yang secara hukum memiliki, mengelola, atau bertanggung jawab atas suatu cagar budaya, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan.
-
Tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu kelompok, komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni
-
Nama ahli yang meneliti dan mempelajari peninggalan sejarah dan kebudayaan manusia dari masa lalu melalui benda-benda arkeologi seperti fosil, artefak, bangunan kuno, dan situs bersejarah.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Nama orang yang bertugas dalam merawat, menjaga, dan melestarikan suatu cagar budaya.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia
-
Jumlah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia
-
Jumlah panggung dengan event yang memfasilitasi hasil kreasi seni dari pekerja seni kepada penikmat seni serta melestarikan kesenian tersebut
-
Jumlah tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu kelompok, komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni.
-
Jumlah kelompok yang memiliki minat, keahlian, dan tujuan bersama dalam bidang seni, baik itu seni rupa, seni pertunjukan, seni musik, seni sastra, maupun bentuk seni lainnya, yang bertujuan untuk berkarya, mengembangkan kreativitas, serta melestarikan dan mempromosikan seni kepada masyarakat.
-
Jumlah tenaga kerja bidang cagar budaya yang mempunyai tugas memelihara, menjaga keamanan dan keselematan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak atau musnah.
-
Jumlah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karenamemiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,....
-
Jumlah kegiatan yang menampilkan berbagai bentuk karya seni dan budaya kepada masyarakat luas dengan tujuan untuk mengapresiasi, melestarikan, dan memperkenalkan nilai-nilai budaya yang ada.
-
Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
-
Jumlah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap
-
Jumlah wadah atau sarana yang mengembangkan/mempromosikan kebudayaan tertentu.
-
Jumlah orang yang memanfaatkan layanan museum
-
Banyaknya unsur-unsur utama dalam kebudayaan suatu daerah yang menjadi fokus dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yaitu dokumen yang memuat kondisi, potensi, permasalahan, serta rekomendasi kebijakan dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di tingkat daerah. Yang termasuk....
-
Banyaknya ahli yang mempelajari kebudayaan manusia masa lalu melalui kajian sistematis atas data bendawi yang ditinggalkan sebelum dikenal tulisan (prasejarah), maupun sesudah dikenal tulisan (sejarah), serta mempelajari budaya masa kini yang dikenal dengan riset budaya bendawi modern (modern material culture)
-
Jumlah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya
-
Jumlah orang yang menghadiri pameran seni atau kebudayaan untuk melihat, mengapresiasi, dan mendapatkan pengalaman dari karya seni atau pertunjukan budaya yang dipamerkan.
-
Jumlah elemen budaya yang bersifat non-fisik, seperti tradisi, adat istiadat, seni pertunjukan, ritual, pengetahuan tradisional, atau keterampilan khas suatu daerah, yang telah didokumentasikan dan diakui oleh pemerintah atau lembaga berwenang sebagai bagian dari upaya pelestarian dan perlindungan budaya....