Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JOMPONG JUHARTONO, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang PPKLH |
| Alamat: | Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Purbalingga menghadirkan tantangan terhadap pelestarian ruang terbuka hijau. Lahan yang semula merupakan area hijau dapat beralih fungsi menjadi lahan bangunan atau infrastruktur. Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran vital dalam mendukung kualitas hidup masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Ketersediaan RTH berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, keseimbangan ekosistem, serta kesejahteraan fisik dan mental penduduk.Dalam rangka memperkuat kerangka regulasi penataan ruang dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Indonesia, telah diterbitkan serangkaian peraturan yang saling mendukung mulai dari level nasional hingga daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyediakan dasar hukum bagi pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan dan terpadu, menekankan pada penggunaan ruang yang efisien dan harmonis. Menindaklanjuti hal tersebut, Permen ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menguraikan pedoman dan kriteria dalam penyediaan serta pemanfaatan ruang terbuka hijau di perkotaan, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekologis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di tingkat provinsi, Pergub Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengendalian Ruang Terbuka Hijau mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian ruang terbuka hijau di Jawa Tengah, memastikan area hijau terjaga sebagai paru-paru kota dan area serapan air. Sementara itu, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031, menegaskan komitmen daerah dalam merespon dinamika kebutuhan ruang dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Purbalingga, mengarah pada tata ruang yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam mengelola RTH, data yang akurat dan terkini diperlukan. Kompilasi Produk Administrasi Data Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan informasi yang lengkap tentang RTH di Kabupaten Purbalingga. Dengan melakukan kompilasi data, Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mendukung konsep pembangunan berkelanjutan, di mana RTH menjadi unsur kunci untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan dan pelestarian lingkungan.
Tujuan Kegiatan
Identifikasi dan pemetaan RTHPengumpulan data terkait RTHEvaluasi kegiatan pengelolaan RTHPembaharuan data secara berkala
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-01
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-06-01
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-06-01
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-06-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RTH Perkotaan | RTH Perkotaan | Bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya | 31 Des 2024 |
| RTH dikelola DLH | RTH dikelola DLH | RTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | 31 Des 2024 |
| RTH dikelola di luar DLH (DPUPR, Swasta/ Masyarakat) | RTH dikelola di luar DLH (DPUPR, Swasta/ Masyarakat) | RTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan DPUPR dan swasta/ masyarakat | 31 Des 2024 |
| Pemakaman Umum | Pemakaman Umum | Areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan | 31 Des 2024 |
| Pemakaman umum dikelola pemerintah | Pemakaman umum dikelola pemerintah | Pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah | 31 Des 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-06-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.
-
Areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
-
Pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah
-
RTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
-
RTH yang pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan DPUPR dan swasta/ masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Jumlah RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.
-
Luasan RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan DPUPR Kabupaten Purbalingga, entitas swasta atau masyarakat.
-
Jumlah keseluruhan pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh pemerintah
-
Areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Pemakaman umum perkotaan termasuk dalam salah satu bentuk ruang terbuka hijau kota, karena di area pemakaman ditanam beberapa jenis tanaman yang bertujuan sebagai peneduh.
-
Luasan RTH yang kepemilikan, pengelolaan dan operasionalnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.
-
Jumlah keseluruhan pemakaman umum yang dioperasikan dan dikelola oleh entitas swasta atau masyarakat, bukan oleh pemerintah atau lembaga publik
-
Ukuran atau luas area yang disediakan untuk pemakaman umum
-
Perbandingan Luas RTH perkotaan dengan Luas kawasan perkotaan
-
RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.....
-
RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.....