Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKesejahteraan rakyat merupakan aspek fundamental dalam pembangunan daerah yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya menciptakan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Kebijakan yang efektif harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan dan strategi pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang terarah dan sesuai dengan dinamika sosial serta tantangan yang ada, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Kebijakan kesejahteraan rakyat bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui berbagai program dan regulasi yang berpihak pada kebutuhan rakyat. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antar sektor dalam penyelenggaraan layanan publik agar lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan adanya kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan, diharapkan setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, baik dalam akses terhadap layanan dasar maupun dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-02-14
Pengolahan Data
2025-02-17 s.d. 2025-03-14
Analisis
2025-03-17 s.d. 2025-04-18
Diseminasi Hasil
2025-04-21 s.d. 2025-04-25
Evaluasi
2025-04-28 s.d. 2025-05-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | Bina Mental Spiritual | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan dan pembinaan mental spiritual. Bina Mental spiritual untuk menciptakan generasi yang memiliki moral serta nilai kebangsaan yang kuat. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial | [K00907] Kesejahteraan Sosial | [K00907] Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat | [K00907] Kesejahteraan Sosial | Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009, kesejahteraan masyarakat adalah kondisi di mana kebutuhan dasar material, spiritual, dan sosial warga negara terpenuhi agar mereka dapat hidup layak dan berfungsi secara sosial. Pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. [K00907] Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K00907] Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009, kesejahteraan masyarakat adalah kondisi di mana....
-
[K00907] Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan dan pembinaan mental spiritual. Bina Mental spiritual untuk menciptakan generasi yang memiliki moral serta nilai kebangsaan yang kuat.
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009, kesejahteraan masyarakat adalah kondisi di mana kebutuhan dasar material, spiritual, dan sosial warga negara terpenuhi agar mereka dapat hidup layak dan berfungsi secara sosial. Pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan....
-
[K00907] Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan dan pembinaan mental spiritual. Bina Mental spiritual untuk menciptakan generasi yang memiliki moral serta nilai kebangsaan yang kuat.