Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Layanan Perizinan Pangan Segar di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Layanan Perizinan Pangan Segar di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pangan Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
| Telepon: | (021) 7807377 |
| Faksimile: | (021) 7807377 |
| Email: | pusdatin@badanpangan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan |
| Eselon 2: | Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Netra Mirawati, SP, MP |
| Jabatan: | Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Harsono RM No. 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12550 |
| Telepon: | 0217804367 |
| Faksimile: | (021)7804367 |
| Email: | direktoratppskmp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pangan segar yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa pengawasan terhadap: persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan, serta persyaratan label dan iklan pangan untuk pangan segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) berkoordinasi dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi dan Kab/Kota melakukan pengawasan pre-market sebelum peredaran melalui penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengawasan post-market di peredaran melalui progam kegiatan Pasar Pangan Segar Aman serta sampling pengujian keamanan pangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan izin edar ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang mewajibkan pangan segar yang dikemas dan berlabel dan diedarkan dalam wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin edar. Jenis perizinan PSAT yang saat ini telah berjalan sebagai berikut: 1. Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT), Sertifikasi penanganan produk luar oleh Kepala Badan dan sertifikasi penanganan produk dalam oleh Gubernur 2. Izin Keamanan PSAT/Health Certificate oleh Gubernur 3. Izin Rumah Pengemasan oleh Gubernur 4. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), oleh Bupati/Walikota; 5. zin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) oleh Kepala Badan 6. Izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) oleh Gubernur 7. Sertifikasi Prima oleh Gubernur atau Kepala Badan Dengan semakin meningkatnya permohonan pelayanan OKKP oleh pelaku usaha dan adanya kewajiban keterbukaan informasi bagi publik, maka OKKPP menyusun suatu database yang berisi informasi kinerja OKKP dalam bentuk Sistem Informasi Database Keamanan Pangan Segar yang dapat di-update oleh instansi terkait dan diakses masyarakat setiap saat.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran data penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre-market yang dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT), Izin Keamanan PSAT/Health Certificate, Izin Rumah Pengemasan, Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam (PSAT-PD), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar (PSAT-PL) dan Sertifikasi Prima. Indikator yang dihasilkan dari kegiatan statistik "Kompilasi Data Layanan Perizinan Pangan Segar Di Indonesia " sebagai berikut: 1. Jumlah Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT) 2. Jumlah Sertifkat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate 3. Jumlah Sertifikat Izin Rumah Pengemasan/ Packing House 4. Jumlah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) 5. Jumlah Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam (PSAT-PD) 6. Jumalh Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar (PSAT-PL) 7. Jumlah Sertifikasi Prima
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-24 s.d. 2025-02-08
Desain
2024-11-24 s.d. 2025-02-08
Pengumpulan Data
2025-02-10 s.d. 2025-02-15
Pengolahan Data
2025-02-17 s.d. 2025-02-22
Analisis
2025-02-17 s.d. 2025-02-22
Diseminasi Hasil
2025-02-24 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) | - | Perizinan berusaha untuk unit penanganan PSAT yang telah memenuhi persyaratan penanganan PSAT yang baik sesuai karakteristik produk. | Bulanan |
| Sertifikat Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) | Izin Edar | Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal tumbuhan produksi luar negeri (PSAT-PL) berupa nomor izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat sebelum pangan diedarkan. | Bulanan |
| Sertifikat Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) | Izin Edar | Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PD) yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala menengah dan besar berupa nomor izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi sebelum pangan diedarkan | Bulanan |
| Sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) | - | Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan produksi dalam negeri yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil berupa nomor registrasi yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah Kabupaten/Kota sebelum pangan diedarkan. | Bulanan |
| Rumah Pengemasan | - | Penjaminan penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dilakukan di rumah pengemasan agar dapat menghasilkan PSAT yang aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi | Bulanan |
| Sertifikat Keamanan Pangan (Health Certificate) | - | Penjaminan keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia berupa nomor izin dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi (bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT dari pemerintah Indonesia) | Bulanan |
| Sertifikasi Prima | - | Penjaminan unit usaha budidaya agar memenuhi persyaratan aman, bermutu dan atau ramah lingkungan yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi atau Pusat | Bulanan |
| Jenis Registrasi | - | Bentuk layanan perizinan yang diterbitkan oleh OKKP Pusat maupun Daerah dalam rangka penjaminan keamanan pangan | Bulanan |
| Nomor Registrasi | - | Nomor yang diterbitkan sebagai bukti penjaminan keamanan pangan sesuai persyaratan jenis registrasi yang dimohonkan pelaku usaha | Bulanan |
| Nama Unit Usaha | - | Nama pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Alamat Unit Usaha | - | Alamat pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Provinsi | Provinsi | Wilayah atau daerah yang dikepalai oleh Gubernur | Bulanan |
| Kabupaten | Kabupaten | Wilayah atau daerah yang dikepalai oleh Bupati | Bulanan |
| Kota | Kota | Wilayah atau daerah yang dikepalai oleh Walikota | Bulanan |
| Alamat Unit Penanganan | - | Alamat lokasi unit penanganan PSAT pelaku usaha yang sudah mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Nama komoditas | - | Nama kelompok PSAT yang mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Nama Ilmiah | - | Nama ilmiah dari jenis PSAT yang mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Nama Dagang | - | Tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha. | Bulanan |
| Jenis PSAT | - | Nama jenis/varietas PSAT yang mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Klaim | - | Segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu Pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya | Bulanan |
| Tanggal Penerbitan Sertifikat | - | Tanggal diterbitkannya sertifikat registrasi | Bulanan |
| Tanggal Berakhir Sertifikat | - | Tanggal berakhirnya sertifikat registrasi | Bulanan |
| Lembaga Penerbit | - | Lembaga yang menerbitkan nomor registrasi | Bulanan |
| Ruang Lingkup | - | Ruang lingkup dari SPPB-PSAT yang mendapatkan nomor registrasi | Bulanan |
| Kemasan | - | Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. | Bulanan |
| Berat Bersih | - | Informasi mengenai jumlah Pangan yang terdapat di dalam Kemasan atau wadah, yang dicantumkan dalam satuan metrik | Bulanan |
| Label Putih | - | Registrasi PDUK untuk pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen penanganan yang baik | Bulanan |
| Label Hijau | - | Registrasi PDUK untuk pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen penanganan yang baik, aman dan bermutu, mengikuti ketentuan label serta dilakukan pengawasan secara rutin | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan data dari website SIPSAT
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha
-
Alamat pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi
-
Registrasi PDUK untuk pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen penanganan yang baik
-
Tanggal diterbitkannya sertifikat registrasi
-
Nama kelompok Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang mendapatkan nomor registrasi
-
Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan produksi dalam negeri usaha skala kecil (PSAT-PDUK) berupa nomor registrasi yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kabupaten/Kota.
-
Bentuk layanan perizinan yang diterbitkan oleh OKKP Pusat maupun Daerah dalam rangka penjaminan keamanan pangan
-
Penjaminan keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia berupa nomor izin dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi (bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT dari pemerintah....
-
Informasi mengenai jumlah Pangan yang terdapat di dalam Kemasan atau wadah, yang dicantumkan dalam satuan metrik
-
Registrasi PDUK untuk pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen penanganan yang baik, aman dan bermutu, mengikuti ketentuan label serta dilakukan pengawasan secara rutin
-
Nama jenis/varietas PSAT yang mendapatkan nomor registrasi
-
Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal tumbuhan produksi luar negeri (PSAT-PL) berupa nomor izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat sebelum pangan diedarkan
-
Tanggal berakhirnya sertifikat registrasi
-
Lembaga yang menerbitkan nomor registrasi
-
Nama ilmiah dari jenis PSAT yang mendapatkan nomor registrasi
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nama pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi
-
Ruang lingkup dari Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) yang mendapatkan nomor registrasi
-
Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak
-
Segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu Pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya
-
Penjaminan penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dilakukan di rumah pengemasan agar dapat menghasilkan PSAT yang aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi
-
Alamat lokasi unit penanganan PSAT pelaku usaha yang sudah mendapatkan nomor registrasi
-
Penjaminan unit penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan secara baik sesuai karakteristik PSAT agar dapat menghasilkan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan dan/atau mutu
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Penjaminan keamanan pangan produk Pangan Segar Asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PD) yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala menengah dan besar berupa nomor izin edar yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi sebelum pangan diedarkan
-
Nomor yang diterbitkan sebagai bukti penjaminan keamanan pangan sesuai persyaratan jenis registrasi yang dimohonkan pelaku usaha
-
Penjaminan unit usaha budidaya agar memenuhi persyaratan aman, bermutu dan atau ramah lingkungan yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi atau Pusat
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) yang telah mendapatkan nomor izin edar PSAT-PD dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi.
-
Banyaknya unit penanganan PSAT yang telah memenuhi persyaratan penanganan PSAT yang baik sesuai karakteristik produk yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat atau Provinsi
-
Banyaknya unit usaha budidaya yang memenuhi persyaratan aman, bermutu dan atau ramah lingkungan yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi atau Pusat.
-
Banyaknya Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan nomor izin dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi (bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT dari pemerintah....
-
Banyaknya produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar (PSAT-PL) yang telah mendapatkan nomor izin edar PSAT-PL dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat.
-
Banyaknya rumah pengemasan yang menghasilkan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Provinsi.
-
Banyaknya produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang telah mendapatkan nomor registrasi PSAT PDUK dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kabupaten/Kota.