Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6409.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Provinsi Km.9 Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur
| Telepon: | 0542 7211420 |
| Faksimile: | 0542 7211420 |
| Email: | Admin@disdukcapil.penajamkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andi Bachtiar Latief, ST. MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Nenang, Penajam Paser Utara |
| Telepon: | 08115964155 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ghai.san999@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenduduk merupakan salah satu dasar pembentukan sebuah negara, selain pemerintahan yang berdaulat dan wilayah negara. Sedangkan tujuan suatu negara dibentuk adalah dalam rangka mensejahterakan penduduk yang tinggal dalam negara tersebut. Untuk mencapai tujuan pembentukan negara tersebut, penyelenggara negara (pemerintah) membutuhkan data dan informasi kependudukan yang akurat agar kebijakan yang disusun benar - benar efisien dan efektif untuk keperluan penduduk. Efisiensi dan efektivitas kebijakan yang disusun harus didukung oleh datakependudukan yang akurat, maka dari itu Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota adalah data kependudukan yang dihasilkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal senada juga, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Untuk memudahkan pemanfaatan data dan informasi kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil perkembangan Kependudukan disajikan dalam bentuk buku Profil Perkembangan Kependudukan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan juga berisi gambaran kondisi kependudukan, perkembangan dan prospek kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara serta dapat dijadikan bahan dalam penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan pada Kabupaten PenajamPaser Utara.
Tujuan Kegiatan
Untuk Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perkembangan penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara baik perkembangan masa lampau, saat ini maupun perkembangan kedepannyaUntuk memberikan gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan dan kematian sebagai sumber data yang disusun setiap tahun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2026-01-30
Pengolahan Data
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Analisis
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Diseminasi Hasil
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan | Tahunan |
| Administrasi Kependudukan | Administrasi Kependudukan | rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | Tahunan |
| Jumlah Penduduk | Penduduk | banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | Tahunan |
| Rasio Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan | Tahunan |
| Laju Pertumbuhan Penduduk | Penduduk | tingkat pertambahan penduduk pada suatu periode terhadap periode sebelumnya | Tahunan |
| Rasio Ketergantungan Penduduk Lansia | ketergantungan sosial orang lanjut usia (lansia) | angka yang menggambarkan banyaknya penduduk lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) yang bergantung secara ekonomi kepada setiap 100 orang penduduk produktif (berusia 15-59 tahun) | Tahunan |
| Jumlah Anggota Rumah Tangga | Anggota Rumah Tangga | banyaknya orang, termasuk kepala rumah tangga, yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun | Tahunan |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Tahunan |
| Jenjang pendidikan | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Child Woman Ratio | Child Woman Ratio | Rasio anak dan perempuan adalah perbandingan antara anak di bawah usia lima tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) disuatu wilayah dan waktu tertentu. | Tahunan |
| Migrasi Penduduk | migrasi penduduk | perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). | Tahunan |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Penduduk,Kartu Keluarga | Jumlah dan persentase kepemilikan kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga seperti umur, jenis kelamin, status perkawinan, status kegiatan, status pekerjaan, status kecacatan, status pendidikan yang ditamatkan dan lain sebagainya. | Tahunan |
| Kepemilikan KTP | KTP | Jumlah dan persentase kepemilikan identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Penduduk,Akta Kelahiran | Jumlah dan persentase kepemilikan Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Penduduk, Akta Perkawinan | Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Penduduk,Akta Perceraian | Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup | Tahunan |
| Penerbitan Akte Kematian | Akte Kematian | Jumlah penerbitan Dokumen Akte Kematian | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Lainnya : Pelayanan Administrasi Kependudukan; pengambilan data melalui aplikasi PDAK dan File zilla FTP
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemeriksaan data by sistem (Validasi sistem)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa/Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia.
-
Jumlah penerbitan Dokumen Akte Kematian
-
Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku