Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Bimbingan dan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Bimbingan dan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Koni, Sario Utara, Kec. Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara 95115
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | humas.disporasulut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekda |
| Eselon 2: | Jemmy Ringkuangan, A.P, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Efta Rinny Mamahit, SE. |
| Jabatan: | Plh. Kepala Bidang Prestasi Olahraga |
| Alamat: | Komplek Koni, Sario Utara, Kec. Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara 95115 |
| Telepon: | 82220501976 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rinnymamahit19@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"1. Undang-Undang Rl Nomor 40 Tahun 20og tentang Kepemudaan; 2. Peraturan Pemeritah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembang Kewirausahaan dan Peloporan Pemuda serta penyediaaan Sarpras Pemuda 4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Rl Nomor . 0059 Tahun 2O13 tentang Pengembangan Kepemimpinan pemuda; 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 7. Pergub Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2O22 Tentang Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah; 8. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2O2g tentang Standar Satuan Harga; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2O23 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024; 10. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah perubahan Tahun Anggaran 2024."
Tujuan Kegiatan
"a. Membangun budaya baru dalam memandang kewirausahaan dalam masyarakat; b. Memperkenalkan berbagai metode digital marketing untuk meningkatkan pemasaran; c. Mengurangi stigma takut gagal dalam berwirausaha; d. Menumbuhkan semangat dan keyakinan dalam menjalankan usaha sebagai pilihan dalam karir; e. Sebagai wadah menambah wawasan dan melatih wirausaha muda agar mampu menjalankan dan mengelola usahanya hingga tumbuh dan berkembang menjadi usaha mandiri yang berdaya saing."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Pengumpulan Data
2024-05-27 s.d. 2024-05-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Evaluasi
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Cabang Olahraga | Ilmu Keolahragaan | Induk olahraga yang membawahkan beberapa nomor (seperti cabang atletik yang membawahkan nomor lempar lembing, lari cepat, tolak peluru) yang terdaftar | 2024 |
| Atlet | Ilmu Keolahragaan | Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005) | 2024 |
| Pelatih | Tenaga Keolahragaan | Jumlah pelatih olahraga yang berkompetensi | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pelatih olahraga yang berkompetensi
-
Induk olahraga yang membawahkan beberapa nomor (seperti cabang atletik yang membawahkan nomor lempar lembing, lari cepat, tolak peluru) yang terdaftar
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
Indikator Kegiatan
-
usaha yang merupakan proses untuk mencapai prestasi puncak pada bidang olahraga
-
Tersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih
-
proses pelatihan atlet muda/pelajar berbakat untuk menjadi atlet berprestasi di tingkat regional, nasional, dan internasional