Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kawasan Strategis Dan Kawasan Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kawasan Strategis Dan Kawasan Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpap@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ahmad Yani, S.E., M.Si.,P.hd. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Akhiriyadi Db Susilo, S.E |
| Jabatan: | Koordinator Administrasi Pembangunan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 0717439326 |
| Faksimile: | 0717439320 |
| Email: | biroekbangbabel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Pembangunan Daerah Salah satu Tujuannya Untuk Meningkatkan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan Khusus Dan Strategis Agar Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Daerah Baik Dari Segi Ekonomi, Pelestarian Lingkungan Dan Sumber Daya Alam, Sosial Budaya Maupun Pemerintahan, Pertahanan Dan Kedaulatan. Pelaksanaan Kebijakan Ini Diperlukan Dalam Pengaturan Khusus Terhadap Teknis Pelaksanaan Kewenangan Dan Penganggaran Secara Efektif Dan Efisien, Sehingga Hambatan Dan Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Antar Kewenangan Di Dalam Bagian Wilayah Yang Akan Atau Telah Menjadi Kawasan Khusus Dan Strategis Dapat Diatasi Dengan Adanya Landasan Hukum Atau Kebijakan Yang Dapat Memfasilitasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Pada Kawasan Tersebut. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai Dengan Amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Dapat Berperan Dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus Dan Strategis Dalam Rangka Untuk Menghasilkan Berbagai Kebijakan Dan Strategis Untuk Meminimalisir Dan Menyelesaikan Segala Hambatan Dan Kendala Yang Dapat Terjadi Di Daerah. Penguatan Kelembagaan Dalam Konteks Pengambilan Kebijakan Lintas Wilayah Atau Kewenangan Dan Peran Pemerintah Pusat Sampai Wilayah Administratif Kawasan Khusus Dan Strategis Melibatkan Para Pemangku Kepentingan Di Wilayah Yang Ditetapkan Agar Peran, Tugas Dan Kewenangannya Dapat Diidentifikasi Sehingga Dapat Disinergikan Dengan Tujuan Dan Sasaran Dibentuknya Kawasan Khusus Dan Strategis Tersebut Yang Tentunya Dengan Pertimbangan Prinsip Kepentingan Strategis Nasional.
Tujuan Kegiatan
Sebagai Data Dan Informasi Rencana Dan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Strategis Dan Khusus Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Desain
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Pengumpulan Data
2024-05-24 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-05-27 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-05-27 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis kawasan | Jenis kawasan | Jenis bagian dari wilayah atau region yang difungsikan untuk hal-hal tertentu | Periode pendataan |
| Lokasi kawasan | Lokasi keberadaan kawasan | Lokasi/ keberadaan kawasan | Periode pendataan |
| Pengelola kawasan | Pengelola kawasan | Pihak yang bertanggung jawab melakukan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan pembangunan kawasan. | Periode pendataan |
| Dasar penetapan kawasan | Dasar penetapan kawasan | Dasar hukum penetapan kawasan sesuai dengan fungsinya | Periode pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data sekunder yang dikirimkan melalui email dan hardcopy
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten/Kota dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemeriksaan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bidang Perekonomian Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pihak yang bertanggung jawab melakukan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan pembangunan kawasan.
-
Jenis bagian dari wilayah atau region yang difungsikan untuk hal-hal tertentu
-
Lokasi/ keberadaan kawasan
-
Dasar hukum penetapan kawasan sesuai dengan fungsinya
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/ atau Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/ kota, provinsi atau nasional terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.