Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyandang Disabilitas Yang Menerima Bantuan Lebak Sejahtera Di Kabupaten Lebak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyandang Disabilitas Yang Menerima Bantuan Lebak Sejahtera Di Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
036718
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Soial Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman Km 03 Narimbang Mulia
| Telepon: | (0252) 5285255 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos.lebakkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. EKA DARMANA PUTRA, S.Pd.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS SETIAWAN, M.Si., S.Ip |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. Jendral Sudirman Km 03 Narimbang Mulia |
| Telepon: | 083838164959 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos.lebakkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pasal 29 huruf (a), Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelengaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada pasa 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial ada berbagai Program yang diadakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain : a. Pemerintah Pusat : Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, PBI JKN KIS. b. Pemerintah Provinsi : Program Jamsos Keluarga, PBI JK, UEP. c. Pemerintah Kabupaten : Program Lebak Sejahtera, PBI JK.
Tujuan Kegiatan
- KPM Disabilitas Program Lebak Sejahtera dapat terfasilitasi untuk mendapatkan bantuan sosial. - Kinerja Pendamping PKH dapat termonitor dengan baik; - Meningkatnya motivasi Pendamping Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas pendampingan program;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-04-03 s.d. 2025-12-14
Pengumpulan Data
2025-04-21 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-07-03 s.d. 2025-07-30
Diseminasi Hasil
2025-07-17 s.d. 2025-07-28
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Mei 2025 |
| Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Mei 2025 |
| Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Mei 2025 |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Mei 2025 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Mei 2025 |
| Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Mei 2025 |
| Tempat Lahir | Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya | Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya | Mei 2025 |
| Tanggal Lahir | tanggal kalender lahirnya seseorang | tanggal kalender lahirnya seseorang | Mei 2025 |
| Nama Ibu Kandung | Nama Ibu Kandung | Nama Ibu Kandung | Mei 2025 |
| Alamat Rumah | Alamat Rumah | Alamat Rumah | Mei 2025 |
| Status Disabilitas | Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Gangguan/keterbatasan fungsi antara lain kesulitan melihat (seeing difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Gangguan/keterbatasan fungsi antara lain kesulitan melihat (seeing difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | Mei 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ulang ke operator desa
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-14;
Data Mikro: -