Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Diskominfo Kabupaten Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.220, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215
| Telepon: | (0265) 773000 |
| Faksimile: | - |
| Email: | statistik.diskominfo32@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dadan Anwar Sadat, S.IP., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Aplikasi Teknologi dan Layanan e-Goverment |
| Alamat: | Jalan Jendral Sudirman No. 022 Kelurahan Sindangrasa |
| Telepon: | 0265773000 |
| Faksimile: | 0265773000 |
| Email: | diskominfo@ciamiskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah salah satu sub kegiatan yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Bidang Aplikasi Informatika dan Layanan E-Government yang dilaksanakan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah : a. Tersedianya Jaringan Intra Pemerintah melalui : - Layanan Jaringan komunikasi data (Intranet/Internet, Bandwidth Internet) di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Kecamatan, Kelurahan dan UPTD/B, serta jaringan tertutup (Local Loop) se-Kabupaten Ciamis yang terintegrasi; - Layanan Akses wifi publik pada lokasi tertentu lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis; - Layanan Bandwidth on Demand (BOD) di acara-acara tertentu yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis; - Layanan asistensi kepada tim teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis terkait hal-hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kualitas sistem jaringan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis b. Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah pada tiap titik layanan. c. Terlaksananya Koordinasi baik ke Tingkat Provinsi maupun Pusat terkait arah kebijakan penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah di Daerah. d. Tersedianya perangkat komputerisasi penyimpanan data hosting dan layanan hosting.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2025-11-30
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah Terlayani Layanan Internet | Perangkat Daerah Terlayani Internet | Perangkat Daerah yang sudah memiliki akses dan ketersediaan layanan internet yang memadai untuk mendukung kebutuhan komunikasi, informasi, pendidikan, dan aktivitas digital masyarakatnya | Tahunan |
| Peta Jaringan Telekomunikasi | Peta Jaringan Telekomunikasi | gambaran visual yang menunjukkan tata letak dan hubungan antara berbagai infrastruktur telekomunikasi, seperti kabel, menara, dan perangkat jaringan, dalam suatu wilayah tertentu. | Tahunan |
| Layanan Kesehatan yang terlayani layanan Internet | Layanan Kesehatan terlayani layanan Internet | Puskesmas dan RSUD yang sudah memiliki akses dan ketersediaan layanan internet yang memadai untuk mendukung kebutuhan komunikasi, informasi, pendidikan, dan aktivitas digital masyarakatnya | Tahunan |
| Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Layanan Intranet Pemerintah Daerah | Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah sistem jaringan internal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menghubungkan simpul-simpul instansi di lingkup daerah secara aman, efisien, dan terintegrasi. Tujuannya adalah mendukung pertukaran data dan informasi antar unit kerja serta keterhubungan dengan jaringan intra pemerintah pusat. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah dan Layanan Kesehatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 40
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah dan Layanan Kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-30;
Digital (softcopy): 2025-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat Daerah yang sudah memiliki akses dan ketersediaan layanan internet yang memadai untuk mendukung kebutuhan komunikasi, informasi, pendidikan, dan aktivitas digital masyarakatnya
-
Gambaran visual yang menunjukkan tata letak dan hubungan antara berbagai infrastruktur telekomunikasi, seperti kabel, menara, dan perangkat jaringan, dalam suatu wilayah tertentu.
-
Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah sistem jaringan internal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menghubungkan simpul-simpul instansi di lingkup daerah secara aman, efisien, dan terintegrasi. Tujuannya adalah mendukung pertukaran data dan informasi antar unit kerja serta keterhubungan dengan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya seluruh jaringan intra pemerintah daerah yang terhubung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta terdistribusi secara aktif pada setiap unit kerja atau lokasi kantor di bawah Perangkat Daerah.
-
Banyaknya perangkat daerah yang telah memiliki layanan jaringan internet yang terhubung. Internet merupakan Jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit.