Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Bidang Perdagangan Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Bidang Perdagangan Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Syech Nawawi Al Bantani KP3B Curug - Kota Serang
| Telepon: | (0254) 8480072 |
| Faksimile: | (0254) 8480072 |
| Email: | pepindagbanten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas |
| Alamat: | Jl.Syech Nawawi Al Bantani KP3B Curug ? Kota Serang |
| Telepon: | (0254) 8480072 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pepindagbanten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProvinsi Banten, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, memiliki peran yang penting dalam perkembangan ekonomi nasional. Salah satu sektor kunci yang mendukung pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten adalah sektor perdagangan. Kegiatan perdagangan di provinsi ini mencakup berbagai aspek seperti perdagangan barang, jasa, distribusi, dan investasi. Untuk memahami dan mengelola sektor perdagangan dengan lebih baik, serta untuk mendukung perencanaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan data yang akurat, komprehensif, dan terkini. Kompilasi Data Profil Bidang Perdagangan Provinsi Banten adalah upaya untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data dan informasi terkait sektor perdagangan di provinsi ini. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pandangan menyeluruh tentang kondisi perdagangan di Provinsi Banten, termasuk volume perdagangan, jenis barang dan jasa yang diperdagangkan, pelaku usaha, serta tren dan potensi pertumbuhan. Selain itu, data profil perdagangan ini akan menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi, badan pengembangan ekonomi, investor, dan pelaku usaha lokal untuk merencanakan kebijakan, investasi, dan pengembangan bisnis. Data ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam sektor perdagangan, serta memberikan panduan untuk upaya peningkatan daya saing dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Banten. Dengan demikian, Kompilasi Data Profil Bidang Perdagangan Provinsi Banten adalah langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Provinsi Banten serta mengukuhkan peran provinsi ini dalam konteks ekonomi nasional. Sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020 -2024 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan kompilasi data bidang perdagangan diharapkan dapat menghasilkan produk profil perdagangan yang memberikan gambaran atau potret perdagangan secara komprehensif meliputi data pasar rakyat, pasar modern, pergudangan, pertokoan, ekspor dan impor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-02-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-05-13 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-06-03 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2024-07-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasar Tradisional | Pasar Tradisional | Tempat kegiatan jual beli barang secara langsung antara pedagang dengan pembeli dalam bentuk pasar yang bersifat tetap atau berwujud bangunan yang memenuhi syarat kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis bangunan pasar tradisional. (Sumber: Permendag No. 19/M-DAG/09/2012) | Tahun 2024 |
| Pasar Swalayan/Supermarket/ Toserba | Pasar Swalayan/Supermarket/ Toserba | Bentuk usaha perdagangan ritel yang bergerak dalam penjualan barang secara eceran kepada konsumen akhir, dengan fasilitas self-service dan sistem kasir otomatis. (Sumber: Pemendag No. 60 Tahun 2019) | Tahun 2024 |
| Minimarket | Minimarket | Bentuk usaha toko ritel modern yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, produk kebersihan, barang kebutuhan rumah tangga, dan produk lainnya dalam ruangan atau area yang terbatas. (Sumber: Permendag No. 19/M-DAG/09/2012) | Tahun 2024 |
| Pasar perkulakan/ grosir | Pasar perkulakan/ grosir | Tempat atau lembaga yang melakukan kegiatan jual beli barang dalam jumlah besar antara produsen atau importir dengan pedagang pengumpul atau pedagang besar, atau antara pedagang besar dengan pedagang besar lainnya. (Sumber: BPS) | Tahun 2024 |
| Pertokoan | Pertokoan | Suatu kumpulan atau kawasan yang terdiri dari beberapa toko atau kios yang berfungsi sebagai unit-unit usaha yang menjual barang-barang secara eceran. (Sumber: BPS) | Tahun 2024 |
| Rumah Potong Hewan Sapi | Rumah Potong Hewan Sapi | Fasilitas atau tempat yang digunakan untuk melaksanakan proses pemotongan hewan sapi menjadi daging dan produk-produk daging lainnya yang sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan dan manusia (Sumber: Permentan Nomor 31/Permentan/TP.130/7/2013) | Tahun 2024 |
| Rumah Potong Hewan Babi | Rumah Potong Hewan Babi | Fasilitas atau tempat khusus yang telah diakui dan diawasi oleh otoritas terkait, yang digunakan untuk memotong dan memproses babi secara higienis dan sesuai dengan standar keamanan pangan (Sumber: Permentan Nomor 31/Permentan/TP.130/7/2013) | Tahun 2024 |
| Rumah Potong Hewan Unggas | Rumah Potong Hewan Unggas | Tempat atau fasilitas yang khusus didesain dan dilengkapi untuk kegiatan pemotongan dan pengolahan unggas, termasuk ayam, bebek, dan jenis unggas lainnya (Sumber: BPS) | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kementerian, Stakeholder dan Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: 2025-02-28;