Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penertiban Pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penertiban Pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATPOL PP KOTA TANGERANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Daan Mogot No.04, RT.003/RW.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | R. Irman Pujahendra |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agapito De Araujo |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja |
| Alamat: | Jl. Raya Daan Mogot No.04, Rt.003/rw.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111 |
| Telepon: | 081212004664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja Merupakan Salah Satu Lembaga Teknis Kota Sebagai Pelaksana Teknis Merupakan Unsur Pendukung Pemerintah Daerah Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Yang Dipimpin Oleh Seorang Kepala Satuan Dan Berada Di Bawah Serta Bertanggung Jawab Kepada Walikota Melalui Sekretaris Daerah Yang Dibentuk Berdasarkan “peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah”. Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Sesuai Dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Adalah Menyelenggarakan Dan Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota Dan Keputusan Walikota. Sedangkan Berdasarkan Tugas Pokok Tersebut, Maka Fungsi Yang Diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Tujuan Kegiatan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Adalah Menyelenggarakan Dan Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota Dan Keputusan Walikota. Sedangkan Berdasarkan Tugas Pokok Tersebut, Maka Fungsi Yang Diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dari Penyelenggaraan Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar adalah sebagai berikut : Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Untuk Mentaati Produk-produk Hukum Daerah Kota Tangerang Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Untuk Mentaati Produk-produk Hukum Daerah Kota Tangerang Meningkatnya Peran Serta Masyarakat Secara Aktif Dalam Menciptakan Keamanan, Ketentraman, Keterertiban, Kenyamanan Dan Perlindungan Masyarakat Di Lingkunganya Pemerintah Kota Tangerang Pada Umumnya Dan Khususnya Di Lingkungan Tempat Tinggalnya Masing-masing;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-05-02 s.d. 2024-05-13
Desain
2024-05-14 s.d. 2024-05-17
Pengumpulan Data
2024-05-20 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-13 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran Pedagang Kaki Lima ( PKL ) | [K01342] Pelanggaran Keamanan Ketertiban Pedagang Kaki Lima | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu daerah, dimana Individu/Kelompok yang tidak memiliki ijin melakukan kegiatan usaha ditempat yang tidak diperbolehkan | 2024 |
| Pelanggaran Bangunan Liar ( BANGLI ) | [K01342] Pelanggaran Keamanan Ketertiban Bangunan Liar | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu daerah, dimana Individu/Kelompok yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ditempat yang tidak diperbolehkan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Laporan Pelanggaran
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : BAP Hasil Operasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kasus/Kejadian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Wilayah KOta
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu daerah, dimana Individu/Kelompok yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ditempat yang tidak diperbolehkan
-
Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu daerah, dimana Individu/Kelompok yang tidak memiliki ijin melakukan kegiatan usaha ditempat yang tidak diperbolehkan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu daerah.