Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keuangan Kota Salatiga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keuangan Kota Salatiga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letjen Sukowati No. 15 Salatiga
| Telepon: | 0298329097 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkpd@salatiga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPKPD Kota Salatiga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekertaris |
| Jabatan: | Sekertaris |
| Alamat: | Jl. Letjen Sukowati No. 15 Salatiga |
| Telepon: | 0298327097 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkpd@salatiga.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBPKPD memiliki peran sentral dalam memastikan keuangan daerah dikelola secara efisien, akuntabel, dan transparan, melalui fungsi-fungsi berikut: • Pengelolaan Pendapatan Daerah Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya, serta memastikan kelancaran transfer dana dari pemerintah pusat. • Pengelolaan Belanja Daerah Menyusun dan mengendalikan alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. • Pengelolaan Pembiayaan Daerah Mengatur pinjaman, investasi, dan utang-piutang daerah untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan BPKPD juga bertugas menyusun laporan keuangan daerah, menetapkan standar harga satuan umum, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan APBD
Tujuan Kegiatan
Metadata berfungsi sebagai kerangka informasi yang menjelaskan dan mengelola data keuangan secara sistematis. Dalam konteks BPKPD, tujuan metadata meliputi: 1. Pengelolaan Pendapatan Daerah Menstandarkan informasi tentang jenis pendapatan (pajak, retribusi, transfer pusat) agar mudah dianalisis, diklasifikasikan, dan diintegrasikan antar sistem. 2. Pengelolaan Belanja Daerah Memberikan struktur dan definisi atas akun belanja, program, dan kegiatan sehingga memudahkan perencanaan, pelaporan, dan evaluasi anggaran. 3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah Menyediakan informasi yang jelas tentang sumber pembiayaan, pinjaman, dan investasi daerah untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal yang tepat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2024-07-14 s.d. 2025-01-16
Analisis
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Target Anggaran Pendapatan Daerah ( Un Audited) | Target Pendapatan Daerah Un Audited | Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan ( PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Data Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah ( Un Audited) | Realisasi Pendapatan daerah Un Audited | Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Data Target Anggaran Pendapatan Daerah Audited) | Target Pendapatan Daerah Un Audited | Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan ( PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) setelah koreksi BPK | Januari- Desember |
| Data Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Audited) | Realisasi Pendapatan daerah Audited | Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. ( PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) setelah koreksi BPK | Januari- Desember |
| Data Target Anggaran Belanja Daerah ( Un Audited) | Anggaran Belanja Daerah Un Audited | Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Data Realisasi Anggaran Belanja Daerah ( Un Audited) | Realisasi Belanja Daerah Un Audited | Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Data Target Anggaran Belanja Daerah ( Audited) | Anggaran Belanja Daerah Audited | Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Data Realisasi Anggaran Belanja Daerah ( Audited) | Realisasi Belanja Daerah Audited | Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP) sebelum pemeriksaan BPK | Januari- Desember |
| Target Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah | Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah | Perkiraan setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya. (PP Nomor 71 ttahun 2010 entang SAP) | Januari- Desember |
| Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah | Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah | Realisasi setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya. (PP Nomor 71 tentang SAP) | Januari- Desember |
| Target dan Realisasi Penerimaan PBB P2 setiap kelurahan | Target dan Realisasi Penerimaan PBB P2 setiap kelurahan | PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.( UU No 1 Tahun 2024 tentang HKPD) | Januari- Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SKPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Desk/rekon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : SKPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. setelah koreksi BPK
-
Perkiraan setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
-
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan setelah koreksi BPK
-
Realisasi setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
-
Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan setelah koreksi BPK
-
Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. sebelum pemeriksaan BPK
-
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan sebelum pemeriksaan BPK
-
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
-
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment)sebelum pemeriksaan BPK
-
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) setelah koreksi BPK
-
Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan sebelum pemeriksaan BPK
Indikator Kegiatan
-
Perkiraan setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
-
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) setelah koreksi BPK
-
Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. setelah koreksi BPK
-
Realisasi setiap penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, yang perlu dibayar kembali atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
-
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan sebelum pemeriksaan BPK
-
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment)sebelum pemeriksaan BPK
-
Terjadinya aliran sumber daya ekonomi ke entitas pemerintah, baik berupa kas maupun non-kas, yang meningkatkan nilai ekuitas entitas tersebut. sebelum pemeriksaan BPK
-
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
-
Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan sebelum pemeriksaan BPK
-
Pengeluaran aktual dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah selama periode anggaran yang bersangkutan setelah koreksi BPK
-
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan setelah koreksi BPK