Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Metrologi Kabupaten Tangerang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Metrologi Kabupaten Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Usaha-Usaha Daerah Komplek Perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang 15720
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@tangerangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Engkus Kusnadi, ST.,M.T |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. H. Somawinata No.4, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@tangerangkab.goid |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Pendataan Jumlah Realisassi Negara Tujuan Ekspor Menggunakan Fasilitas Surat Keterangan Asal ini didasari untuk mengetahui Negara yang menjadi tujuan ekspor yang menjadi Acuan oleh Kabupaten Tangerang dan berapa banyak Negara tujuan yang telah telah menjadi Acuan dengan fasilitas SKA
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi pengumpulan data yang diinisiasi oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang dan juga agar Dinas terkait mempunyai data akurat terkait jumlah Realisasi Negara tujuan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-01-08
Desain
2024-01-10 s.d. 2024-01-14
Pengumpulan Data
2024-01-17 s.d. 2024-11-10
Pengolahan Data
2024-11-11 s.d. 2024-12-10
Analisis
2024-12-12 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-21 s.d. 2024-12-23
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| 2 Presentase Negara Tujuan Ekspor Yang menggunakan Fasilitas Surat keterangan asal Jumlah Negara Yang melaksanakan ekspor Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,Surat Keterangan Asal adalah Dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia,Sistem Elektronik SKA Adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA ,Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukanserta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan Ekspor, atau yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024 | 2 Presentase Negara Tujuan Ekspor Yang menggunakan Fasilitas Surat keterangan asal Jumlah Negara Yang melaksanakan ekspor Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,Surat Keterangan Asal adalah Dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia,Sistem Elektronik SKA Adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA ,Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukanserta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan Ekspor, atau yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024 | Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,Surat Keterangan Asal adalah Dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia,Sistem Elektronik SKA Adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA ,Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukanserta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan Ekspor, atau yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-21;
Digital (softcopy): 2024-12-24;
Data Mikro: 2024-12-31;