Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Kota Prabumulih 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Kota Prabumulih
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Sudirman Tugukecil Kec.Prabumulih Timur
| Telepon: | 081383154571 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@kotaprabumulih.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Arif Suhardiman, SH., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Novita Olyvianti, ST., MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Jl. Jenderal Sudirman No 029 RT 004 RW 002 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur |
| Telepon: | 0812734139999 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspkotaprabumulih@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Gubernur Secara Periodik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota. Perizinan merupakan elemen penting untuk memulai dan mengembangkan kegiatan usaha di suatu kota yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat. perizinan juga merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah daerah secara profesional, transparan, akuntabel. Selain itu, perizinan juga merupakan salah satu intrumen untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kegiatan usaha dari berbagai risiko, seperti lingkungan, sosial, hukum, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang dapat mengumpulkan data perizinan baik itu perizinan berusaha dan non perizinan berusaha di kota yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perbaikan dan pengembangan pelayanan perizinan
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui jumlah perizinan berusaha dan non berusaha setiap tahunnya di Kota Prabumulih 2. Untuk mengetahui jumlah pelayanan berdasarkan jenisnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-07 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-07 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-11 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perizinan Berusaha | Legalitas untuk perizinan berusaha | Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. | Satu Tahun Terakhir |
| Perizinan Non Berusaha | Legalitas untuk perizinan non berusaha | Segala bentuk persetujuan/legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dimuat di dalam sistem OSS. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Persetujuan Bangunan Gedung | Legalitas untuk Persetujuan Bangunan Gedung | Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan.atau merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Perpanjang Reklame | Legalitas untuk perpanjang reklame | Izin/legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Dokter | Legalitas untuk praktik dokter | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan pemerintah kota kepada DOkter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Perawat | Legalitas untuk praktik perawat | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan kepada perawat umum/perawat gigi/perawat anasthesi untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Bidan | Legalitas untuk praktik Bidan | Bukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah Kota kepada Bidan sebagai pemebrian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Apoteker | Legalitas untuk praktik apoteker | Bukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Tenaga Teknis Kefarmasian | Legalitas untuk tenaga teknis kefarmasian | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Epidemolog kesehatan | Legalitas untuk epidemolog kesehatan | Bukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada Epidemolog kesehatan sebagai pemeberian kewenangan untuk menjalankan praktik epidemonolog kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Tenaga Promosi dan Ilmu Perilaku | Legalitas untuk Tenaga Promosi dan Ilmu Perilaku | Bukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada tenaga promosi dan ilmu perilaku untuk menjalankan praktik dalam bidang tersebut. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktek Tenaga Sanitasi Lingkungan | Legalitas untuk tenaga sanitasi lingkungan | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada tenaga sanitasi lingkungan untuk membuktikan kewenangan mereka dalam menjalankan pekerjaan di Bidang kesehatan lingkungan tersebut. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktek Tenaga Gizi/Nutrisionis | Legalitas untuk praktek tenaga gizi nutrisionis | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan pemerintah kota dalam pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktek Fisioterapi | Legalitas untuk praktek fisioterakpi | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada seorang fisioterapi sebagai pengesahan kelayakannya untuk menjalankan praktik pelayanan fisioterapi. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktek Okupasi Terapi | Legalitas untuk praktek okupasi terapi | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada okupasi terapi untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | Legalitas untuk kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan | Bukti tertulis yang diberikan pemerintah kota untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Praktik Radiografer | Legalitas untuk Radiografer | Bukti tertulis yang diberikan pemerintah kota untuk menjalankan pekerjaan Radiografer pada fasilitas pelayanan kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Ahli Elektromedis | Legalitas untuk ahli elektromedis | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada ahli teknik elektromedis sebagai izin untuk menjalankan praktiknya. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Ahli Teknologin Laboratorium Medik | Legalitas untuk ahli teknologin laboratorium medik | Bukti tertulis yang diberikan pemerintah kota kepada ahli teknologin laboratorium medik yang telah memenuhi persyaratan sebagai bukti sah kewenangan mereka untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Klinik | Legalitas untuk Operasional Klinik | Izin/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu klinik untuk dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Tukang Gigi | lagalitas untuk tukang gigi | Bukti tertulis/legalitas yang diberikan oleh pemerintah kota kepada tukang gigi untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pembuat dan pemasang gigi tiruan/lepasan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Dispersasi Masuk Kota | legalitas untuk dispersasi masuk kota | Ikhusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengatur operasional kendaraan angkutan barang agar tetap tertib dalam memasuki dan beroperasi diwilayah kota. | Satu Tahun Terakhir |
| Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan | legalitas untuk pengawasan izin usaha angkutan | Dokumen wajib bagi setiap kendaraan berizin yang berfungsi untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan legalitas operasional kendaraan serta memastikan kelengkapan administrasi perusahaan angkutan. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Penelitian | legalitas untuk melakukan penelitian | Izin yang dikeluarkan kepada mahasiswa (peneliti), untuk melakukan penelitian atau pengambilan data dalam suatu instansi. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini | legalitas pendirian Pendidikan Anak Usia Dini | izin operasional yang diberikan untuk mendirikan dan mengoperasikan lembaga PAUD yang berfungsi untuk memberikan lagalitas dan pengakuan resmi bagi keberadaan lembaga tersebut | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini | legalitas operasional Pendidikan Anak Usia Dini | Izin/legalitas yang menerangkan bahwa lembaga PAUD telah memiliki izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar Pendidikan Anak Usia Dini. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan | legalitas operasional lembaga kursus dan pelatihan | Persetujuan legal untuk menyelenggarakan pendidikan non formal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan | legalitas operasional lembaga kursus dan pelatihan | Izin resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pemdidikan non formal yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat agar siap bekerja/membuka usaha mandiri. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Sekolah Dasar | Legalitas Operasional Sekolah Dasar | Izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu satuan pendidikan SD untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, untuk menerima BOS dan menjalankan operasionalnya secara legal. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama | legalitas operasional Sekolah Menengah Pertama | Izin resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk membolehkan sebuah satuan pendidikan SMP untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara SAH. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Pendirian Program Kegiatan Belajar Mengajar | legalitas pendirian program kegiatan belajar mengajar | Izin operasional yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada lembaga non formal untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. | Satu Tahun Terakhir |
| Izin Operasional Program Kegiatan Belajar Mengajar | legalitas operasional program kegiatan belajar mengajar | Surat izin resmi yang diberikan kepada lembaga pendidikan (formal/non formal) yang sudah memiliki izin operasionalnya secara legal. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : penarikan data melalui sistem aplikasi (OSS), sicantik cloud dan Manual
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Izin (Perizinan)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Ulang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-20;
Data Mikro: -