Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.6409.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Propinsi Km 09 Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam
| Telepon: | 82153281838 |
| Faksimile: | 82153281838 |
| Email: | PetrPas@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Ali Mushthofa, ST., MT |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Provinsi Km. 09 |
| Telepon: | 082252924473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sunramdpupenajamkab2022@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.Pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dalam berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan dalam media massa dan jejaring social. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu instansi pemerintah senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan berbagai upaya dengan sasaran :1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pemangku kepentingan ;2. Meningkatkan jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan;3. Meningkatkan indeks kepuasan pemangku kepentingan terhahap pelayanan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggarawajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Oleh karena itu unit pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Penajam Paser Utara sangat beragam dalam hal proses bisnis layanan maupun pengguna layanannya, maka dipandang perlu di buat suatu panduan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pengguna layanan pada unit pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat bertujan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan public di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Survei ini dimaksudkan sebagai masukan dari pengguna layanan pada unit pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai salah satu sumber informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025Laporan ini bertujuan untuk mengetahui data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan mengetahui masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-12
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-12
Pengumpulan Data
2025-01-13 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-13
Analisis
2025-04-14 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-05-01 s.d. 2025-05-12
Evaluasi
2025-05-13 s.d. 2025-05-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan | Kepuasan terhadap Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap Sarana dan prasarana | Kepuasan terhadap Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis layanan yang diterima responden pada layanan meliput Swakelola pemeliharaan Jalan, Swakelola Irigasi, sungai dan Saluran pembuang, PBG,SLF dan PJU, KKPR | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Setelah menerima pelayanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Pendidikan terdiri atas lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 | Setelah menerima pelayanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan atau profesi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh penghasilan, biasanya dalam konteks yang terorganisir dan berorientasi pada tujuan tertentu. Pekerjaan terdiri dari PNS/TNI/Polri/Swasta/Wirausaha/Lainnya | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Individu pengguna layanan padaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu pengguna layanan padaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Unit Observasi
Individu pengguna layanan padaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-12;
Digital (softcopy): 2025-05-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.