Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Karangasem 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Karangasem
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5107.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln sudirman Karangasem, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem
| Telepon: | (0363) 22638 |
| Faksimile: | (0363) 22638 |
| Email: | dinasdukcapil37@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Ketut Yulanthara, S.Sos |
| Jabatan: | Plt. Kepala bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura |
| Telepon: | 036322638 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasdukcapil37@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data profil perkembangan kependudukan Kabupaten Karangasem dilakukan untuk menghimpun dan menyatukan data dari berbagai sumber guna mendukung penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan. Data yang dikumpulkan mencakup informasi jumlah penduduk, sebaran, struktur umur, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan dokumen kependudukan. Kompilasi ini penting agar data yang disajikan lebih lengkap, akurat, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data dari instansi terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Karangasem bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kependudukan di Kabupaten Karangasem Tahun 2025 dilihat dari beberapa faktor diantaranya kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang secara sah bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah geografis Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dalam jangka waktu tertentu dan tercatat dalam dokumen administrasi kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan oleh instansi berwenang. | tahunan |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki yang ditentukan sejak lahir berdasarkan ciri-ciri fisik, organ reproduksi, serta karakteristik biologis lainnya. Dalam administrasi kependudukan, jenis kelamin dikategorikan menjadi dua, yaitu perempuan dan laki-laki. | tahunan |
| Anggota Keluarga | Anggota Keluarga | Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dan tercatat secara resmi dalam satu Kartu Keluarga (KK), baik sebagai kepala keluarga maupun sebagai anggota keluarga lainnya yang identitas dan biodatanya terdaftar dalam dokumen tersebut. | tahunan |
| Umur Muda | Umur muda | Kelompok penduduk yang berada pada kategori usia 0 sampai dengan 14 tahun yang umumnya masih berada pada tahap pertumbuhan dan perkembangan serta belum memasuki usia produktif. | tahunan |
| Umur intermediate | umur intermediate | Kelompok penduduk yang berada pada kategori usia 15 sampai dengan 64 tahun yang secara umum dianggap sebagai usia produktif karena memiliki potensi untuk bekerja, beraktivitas ekonomi, dan berkontribusi dalam pembangunan. | tahunan |
| Umur tua | Umur tua | Kelompok penduduk yang berada pada kategori usia 65 tahun ke atas yang umumnya telah memasuki masa lanjut usia dan memiliki karakteristik kebutuhan sosial serta kesehatan yang berbeda dibandingkan kelompok usia lainnya. | tahunan |
| Agama | Agama | Sistem keyakinan yang dianut oleh seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan melalui ajaran, nilai, dan praktik keagamaan tertentu, serta tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai dengan agama yang diakui secara resmi di Indonesia. | tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan formal tertinggi yang telah diselesaikan oleh seseorang dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau tanda kelulusan dari lembaga pendidikan yang diakui secara resmi. | tahunan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Kegiatan atau jenis usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan atau memenuhi kebutuhan hidup, yang dalam klasifikasi administrasi kependudukan dikelompokkan ke dalam 89 jenis pekerjaan. | tahunan |
| Status Hubungan Dalam Kepala Keluarga | Status Hubungan Dalam Kepala Keluarga | Kedudukan atau hubungan setiap anggota keluarga terhadap kepala keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga, seperti kepala keluarga, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, atau hubungan keluarga lainnya. | tahunan |
| Golongan Darah | Golongan Darah | engelompokan darah manusia berdasarkan jenis antigen yang terdapat pada permukaan sel darah merah. Dalam administrasi kependudukan, golongan darah dikategorikan menjadi A, B, AB, O, A+, B+, AB+, O+, A-, B-, AB-, O-, serta tidak diketahui. | tahunan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Kondisi atau keadaan perkawinan seseorang yang menunjukkan hubungan pernikahan secara hukum dan sosial, yang dalam administrasi kependudukan dikategorikan menjadi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | tahunan |
| Kelahiran | kelahiran | Peristiwa atau proses lahirnya seorang anak dari rahim seorang ibu yang menandai bertambahnya jumlah penduduk dan dicatat secara resmi dalam dokumen administrasi kependudukan. | tahunan |
| Kematian | Kematian | Peristiwa berhentinya seluruh fungsi kehidupan seseorang secara permanen yang ditandai dengan berakhirnya aktivitas biologis tubuh dan dicatat dalam administrasi kependudukan sebagai peristiwa vital. | tahunan |
| Perkawinan | Perkawinan | Ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri yang sah menurut hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diakui secara hukum oleh negara. | tahunan |
| Perceraian | Perceraian | Peristiwa berakhirnya hubungan perkawinan antara suami dan istri yang diputuskan melalui putusan pengadilan atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. | tahunan |
| Kecacatan | Kecatatan | Kondisi seseorang yang mengalami gangguan, keterbatasan, atau kehilangan fungsi tertentu pada bagian tubuh, baik secara fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, yang dapat diukur atau diamati secara objektif. | tahunan |
| Perpindahan | Perpindahan | Perubahan tempat tinggal penduduk dari satu wilayah administrasi ke wilayah administrasi lainnya dalam jangka waktu tertentu yang mencerminkan dinamika mobilitas penduduk. | tahunan |
| Kedatangan | Kedatangan | Proses masuknya seseorang atau kelompok penduduk ke suatu wilayah administrasi tertentu dari wilayah lain dengan tujuan untuk menetap sementara maupun secara permanen. | tahunan |
| Pengakuan anak | Pengakuan anak | Pernyataan atau pengakuan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, yang pengakuannya dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. | tahunan |
| Pengesahan anak | Pengesahan anak | Proses pemberian status hukum kepada seorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama ketika perkawinan orang tuanya kemudian dicatat secara resmi menurut hukum negara. | tahunan |
| Pengangkatan anak | Pengangkatan anak | Proses pengalihan tanggung jawab, hak, dan kewajiban atas seorang anak dari orang tua kandung atau wali yang sah kepada orang tua angkat melalui proses hukum yang berlaku. | tahunan |
| Penerbitan SKTT | Penerbitan SKTT | Proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia sebagai bukti administrasi tempat tinggal sementara. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | KARANGASEM |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : PDAK (Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi internal
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Aktivitas yang dilakukan individu untuk memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup
-
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing (WNA) tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat
-
Pengakuan seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah oleh ayah dan/atau ibunya sebagai anaknya, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicatatkan dalam administrasi kependudukan atau pencatatan sipil.
-
Peristiwa pengangkatan seorang anak oleh seseorang atau pasangan suami istri untuk dijadikan sebagai anak secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditetapkan melalui keputusan pengadilan dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan pencatatan sipil.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki
-
Peristiwa ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Terjadi ketika seorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara
-
proses masuknya individu atau kelompok ke suatu wilayah tertentu, baik untuk menetap sementara maupun permanen.
-
Perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah administratif lainnya yang mencerminkan perbedaan pertumbuhan ekonomi serta ketidakmerataan fasilitas pembangunan antar daerah.
-
Tindakan atau proses melahirkan atau menghasilkan keturunan, Proses kelahiran individu baru dalam suatu populasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan penduduk.
Indikator Kegiatan
-
Data yang menunjukkan klasifikasi kepala keluarga berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, status bekerja, dan status perkawinan (kawin, cerai, belum kawin)
-
distribusi jumlah penduduk dalam suatu wilayah berdasarkan kelompok usia tertentu
-
Perhitungan rata-rata jumlah anggota dalam satu rumah tangga berdasarkan data kependudukan
-
Statistik jumlah penduduk yang memiliki atau belum memiliki akta kelahiran
-
Penyebaran penduduk berdasarkan agama, pendidikan, jenis kelamin, dan status perkawinan (belum kawin, kawin, cerai hidup, cerai mati) di berbagai kecamatan
-
- Klasifikasi anggota keluarga berdasarkan hubungan mereka dengan kepala keluarga, seperti suami, istri, anak, menantu, atau orang tua.
-
Klasifikasi penduduk per kecamatan berdasarkan kelompok umur, dan jenis kecacatan yang mereka alami, seperti cacat fisik atau cacat mental
-
Data jumlah kematian yang telah tercatat melalui penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil
-
besaran persentase perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan dengan jumlah penduduk pada waktu sebelumnya.
-
perbandingan antara jumlah penduduk dengan luas wilayah tertentu
-
Kejadian hukum yang mengakhiri ikatan perkawinan antara suami dan istri, baik melalui keputusan pengadilan maupun kesepakatan pribadi.
-
Suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu.