Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Pengukuran Alat Ukur Timbang di Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Pengukuran Alat Ukur Timbang di Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3578.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tunjungan No. 1-3 (ex Gedung Siola)
| Telepon: | 03199252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | M. Awaludin Arief, ST, MMT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Awaludin Arief, ST, MMT |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Tunjungan 1-3, Siola lt.3 |
| Telepon: | 03199252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDi dalam perniagaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) merupakan suatu alat yang sangat fital dan mutlak di perlukan karena harus di gunakan dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa. Dalam rangka melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana dipersyaratkan Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Tujuan Kegiatan
Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang tepat dan benar. Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui alat UTTP yang sudah tera atau yang perlu di tera ulang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-04-24 s.d. 2025-12-19
Pengolahan Data
2025-12-21 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-12-28 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | [K01204] Nama Orang | Nama Pemilik alat Ukur/UTTP (Perorangan/Badan Usaha) | selama tahun 2025 |
| Alamat | [K00068] Alamat | Alamat Pemilik Alat Ukur/UTTP (Jika Perorangan sesuai KTP, jika Badan Usaha Sesuai NIB yang menjadi persyaratan) | selama tahun 2025 |
| Lokasi | [K00068] Alamat | Alamat tempat Alat Ukur/UTTP Terpasang/digunakan | selama tahun 2025 |
| kecamatan | [K00788] Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | selama tahun 2025 |
| Tanggal Peneraan | Tangga Peneraan | Tanggal Pelaksaan Tera pada Alat Ukur/UTTP | selama tahun 2025 |
| Masa Berlaku | Masa Berlaku | Masa berlaku tanda Tera/Tera Ulang Sesuai Permendag 24 Tahun 2024 | selama tahun 2025 |
| Jenis Usaha | Jenis Usaha | Perorangan atau Badan Usaha | selama tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Melakukan Pengujian pada Alat Ukur dengan menggunakan Alat standar yang terlah tersertifikasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
-
Tanggal resmi dilakukannya proses tera atau kalibrasi terhadap alat ukur atau timbangan oleh petugas berwenang.
-
Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah dimana alat ukur yang ditera berada.
-
Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi....
-
Alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan
-
Perihal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai
-
Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) dan sesuai yang tertera pada Nomor Induk Berusaha.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Masa Berlaku Cap tanda tera Sah yang dibubuhkan pada alat ukur berdasarkan Permendag 24 tahun 2024
-
Nama Badan Usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi Pemerintah Republik Indonesia.
-
Klasifikasi usaha berdasarkan status kepemilikan atau bentuk badan usaha yang menggunakan alat ukur atau timbangan dalam kegiatannya dan wajib mengikuti proses tera.
-
Perihal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera
-
Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) dan sesuai KTP
-
Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
-
Alamat tempat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya terpasang atau tempat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya digunakan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah dan sesuai dengan KTP pelaku usaha
Indikator Kegiatan
-
Persentase alat ukur atau timbangan yang telah melewati proses tera atau kalibrasi resmi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.