Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kelembagaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kelembagaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl Letjen S. Parman No. 5
| Telepon: | 0281 891173 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinpermasdes@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Juli Purnomo, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
| Alamat: | Jalan Letjend S. Parman No. 5, Purbalingga |
| Telepon: | 085876724938 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinpermasdespurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDesa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada kualitas dan efektivitas kelembagaan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap struktur, dinamika, dan kinerja kelembagaan masyarakat desa menjadi krusial untuk pengembangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan berdaya saing.Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data Kelembagaan Masyarakat Desa di Kabupaten Purbalingga, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih terstruktur, responsif, dan berbasis data dalam mengelola dan memahami dinamika kelembagaan masyarakat desa. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat desa, menguatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa secara holistik.
Tujuan Kegiatan
a) Pemahaman mendalam terhadap struktur kelembagaanb) Peningkatan keterbukaan dan akuntabilitasc) Optimalisasi pembinaan lembaga masyarakat desa agar berjalan lebih efektifd) Pengembangan program pemberdayaan masyarakat desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-08-16 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-08-16 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-08-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa) | 31 Desember 2024 |
| Kelurahan | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan) | 31 Desember 2024 |
| Rukun Tetangga ( RT ) | Rukun Tetangga ( RT ) | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan | 31 Desember 2024 |
| Rukun Warga ( RW ) | Rukun Warga ( RW ) | Bagian wilayah kerja Kepala Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dan/atau pemilihan pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. | 31 Desember 2024 |
| Kantor Pemerintah Desa | Pemerintah Desa | Kantor Kepala Desa/Lurah adalah bangunan aset desa/kelurahan yang diperuntukan secara khusus untuk kegiatan operasional pemerintah desa/kelurahan yang tidak dimiliki oleh pribadi. | 31 Desember 2024 |
| Aparat Pemerintah Desa | Aparat Pemerintah Desa | Kepala Desa, Perangkat Desa dan tenaga lainnya yang bekerja untuk dan berada di lingkungan Pemerintah Desa | 31 Desember 2024 |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. | 31 Desember 2024 |
| Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) | Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) | Gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) | Organisasi/lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan | 31 Desember 2024 |
| Tingkat Pendidikan Aparat Pemerintah Desa | Pendidikan, Aparat Pemerintah Desa | Tingkat pendidikan yang dicapai aparat pemerintah desa setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-09;
Data Mikro: -