Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
| Telepon: | 0812345678900 |
| Faksimile: | - |
| Email: | haltim@haltimkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Halmahera Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sudara Tanzul |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perdagangan |
| Alamat: | Jln.perkantoran |
| Telepon: | 081242574242 |
| Faksimile: | - |
| Email: | haltim@haltimkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTujuan Membangun Perekonomian Dan Tata Cara Menyusun Perekonomian Bangsa dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Kesadaran Para Pengelola Koperasi Dalam Mewujudkan Kondisi Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-04 s.d. 2024-03-08
Desain
2024-03-04 s.d. 2024-03-08
Pengumpulan Data
2024-03-11 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-06-03 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Koperasi | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jumlah Koperasi merujuk pada koperasi aktif maupun tidak aktif | Pada saat pencacahan |
| Nomor Badan Hukum | Nomor | Nomor Perolehan Status Badan Hukum Koperasi | Pada saat pencacahan |
| Tanggal Badan Hukum | Tanggal | Tanggal Perolehan Status Badan Hukum Koperasi | Pada saat pencacahan |
| Status Koperasi | 1. Aktif 2. Tidak Aktif | Status operasional koperasi, apakah aktif menjalankan kegiatan atau tidak | Pada saat pencacahan |
| Nama Pengurus (Ketua) | Nama | Nama individu yang menjabat sebagai Ketua dalam struktur organisasi koperasi | Pada saat pencacahan |
| Nama Pengurus (Bendahara) | Nama | Nama individu yang menjabat sebagai Bendahara dalam struktur organisasi koperasi | Pada saat pencacahan |
| Nama Pengurus (Sekretaris) | Nama | Nama individu yang menjabat sebagai Sekretaris dalam struktur organisasi koperasi | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Anggota Laki-laki | Jumlah | Total anggota koperasi berdasarkan jenis kelamin laki-laki | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Anggota Perempuan | Jumlah | Total anggota koperasi berdasarkan jenis kelamin perempuan | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Karyawan Laki-laki | Jumlah | Total karyawan koperasi berdasarkan jenis kelamin laki-laki | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Karyawan Perempuan | Jumlah | Total karyawan koperasi berdasarkan jenis kelamin perempuan | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Manajer Laki-laki | Jumlah | Total manajerkoperasi berdasarkan jenis kelamin laki-laki | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Manajer Perempuan | Jumlah | Total manajer koperasi berdasarkan jenis kelamin perempuan | Pada saat pencacahan |
| Tanggal RAT (Rapat Anggota Tahunan) | Tanggal | Tanggal pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan terakhir | Pada saat pencacahan |
| Modal Sendiri | Nilai dalam Rupiah | Jumlah dana yang berasal dari anggota koperasi dan tidak memiliki kewajiban pengembalian kepada pihak lain. Modal ini termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Modal Luar | Nilai dalam Rupiah | Jumlah dana yang diperoleh dari pihak luar, seperti pinjaman dari lembaga keuangan atau individu, yang memiliki kewajiban pengembalian. | Pada saat pencacahan |
| Asset | Nilai dalam Rupiah | Total nilai kekayaan koperasi, baik berupa aset tetap (seperti bangunan, tanah, atau peralatan) maupun aset lancar (seperti kas, piutang, atau inventori). | Pada saat pencacahan |
| Volume Usaha | Nilai dalam Rupiah | Total nilai transaksi ekonomi atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi dalam periode tertentu (biasanya satu tahun). | Pada saat pencacahan |
| Sisa Hasil Usaha (SHU) | Nilai dalam Rupiah | Keuntungan bersih yang diperoleh koperasi setelah dikurangi semua biaya operasional, kewajiban, dan pembagian hasil kepada anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi. | Pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| MALUKU UTARA | HALMAHERA TIMUR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2025-01-31;