Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peraturan Daerah Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yang Disahkan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peraturan Daerah Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yang Disahkan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Air Itam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | 0717433544 |
| Faksimile: | 0717433540 |
| Email: | humas@dprd-babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris DPRD Provinsi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Riswardi, M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Air Itam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 081377562475 |
| Faksimile: | - |
| Email: | riswardijaya286@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka peningkatan fungsi lembaga sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam mendukung tugas pokok dan fungsi DPRD yang lebih berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab serta bersih dan bebas dari KKN.
Tujuan Kegiatan
Peningkatan fungsi legislasi lembaga DPRD dan alat kelengkapan lainnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-04
Desain
2023-11-07 s.d. 2023-11-11
Pengumpulan Data
2023-11-14 s.d. 2023-11-18
Pengolahan Data
2023-11-21 s.d. 2023-11-25
Analisis
2023-11-28 s.d. 2023-12-02
Diseminasi Hasil
2023-12-05 s.d. 2023-12-09
Evaluasi
2023-12-12 s.d. 2023-12-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor surat keputusan | surat keputusan | Surat dari Pimpinan DPRD | 2022 |
| Tanggal disahkan | tanggal | tanggal peraturan daerah disahkan oleh pimpinan DPRD | 2022 |
| Judul peraturan daerah | Judul peraturan daerah | rancangan program legislatif daerah | 2022 |
| Jenis peraturan daerah | Jenis peraturan daerah | Jenis peraturan daerah terdiri dari inisiatif, eksekutif, APBD | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Peraturan Daerah
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Peraturan daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-09;
Digital (softcopy): 2023-12-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah berdasarkan jenis peraturan