Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administasi Profil Perkembangan Penduduk Kabupaten Padang Pariaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administasi Profil Perkembangan Penduduk Kabupaten Padang Pariaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-21.1306.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soeharjo No.7, Pariaman, Sumatera Barat
| Telepon: | 0751-93399 |
| Faksimile: | 0751-93399 |
| Email: | Dukcapilceria@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anda Marzuni, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK |
| Alamat: | JL. SOEHARJO NO.7 PARIAMAN, SUMATERA BARAT |
| Telepon: | 082288373510 |
| Faksimile: | - |
| Email: | marzunianda1968@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanJumlah penduduk yang semakin bertambah dari tahun ke tahun akan berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, energi, meningkatnya kebutuhan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, meningkatnya persaingan lapangan kerja, semakin sempitnya lapangan dan peluang kerja, meningkatnya pengangguran khususnya bagi mereka yang tidak mampu bersaing. Untuk mengatasi masalah kependudukan tersebut sudah barang tentu diperlukan data kependudukan yang benar, valid, dan akurat. Data penduduk yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi kependudukan seperti jumlah penduduk, struktur dan komposisi penduduk serta persebarannya. Tersedianya data kependudukan yang baik, dalam arti mampu mengobservasikan peristiwa-peristiwa vital, kelahiran, kematian, dan perpindahan dirasakan semakin penting dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Data dan informasi mengenai kependudukan yang sudah cukup lama dan tersebar di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan sudah banyak dikembangkan untuk berbagai kebutuhan. Apabila data dan informasi yang ada tersebut berhasil diintegrasikan secara menyeluruh, niscaya akan menjadi aset sekaligus informasi yang berarti untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Komposisi data penduduk yang senantiasa berubah, wajib dimutakhirkan dan divalidasi secara berkelanjutan melalui mekanisme pelayanan administrasi kependudukan, di mana saat ini telah terbangun dalam suatu SIAK dan telah terintegrasi dengan database e-KTP yang telah menjamin ketunggalan data dengan merekam data biometric penduduk seperti iris mata dan sidik jari sehingga keakuratan dan kevalidan data semakin tinggi Dengan demikian, upaya pengembangan sebuah sistem administrasi kependudukan memang merupakan suatu keharusan karena akan mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan tersedianya database kependudukan, khususnya yang bersumber pada SIAK. Sejalan dengan itu guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data kependudukan harus digunakan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan, maka dengan disusunnya Profil Perkembangan Kependudukan ini akan memberikan data dan informasi yang berguna untuk proses lebih lanjut dalam bidang sosial anggaran, pelayanan publik, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan perencanaan yang baik bagi pihak-pihak terkait dan yang berkepentingan di Kabupaten Padang Pariaman.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini adalah: 1. Memberikan informasi dan gambaran tentang kondisi, perkembangan, dan prospek kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman. 2. Sebagai alat publikasi dan meningkatkan pelayanan publik guna membangun komitmen semua pihak untuk lebih meningkatkan peran dan partisipasi penduduk dalam pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. 3. Sebagai acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-15 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-06-05 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-20
Analisis
2025-10-21 s.d. 2025-10-27
Diseminasi Hasil
2025-10-27 s.d. 2025-10-30
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| [SDS10110023] Jumlah Penduduk | [K01476] Penduduk | Jumlah penduduk adalah jumlah warga negara indonesia yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah /indonesia sesuai dengan peraturan | 2024 |
| Kelahiran | Kelahiran | Kelahiran adalah merupakan kemampuan berproduksi yang sebenarnya dari penduduk atau jumlah kelahiran hidup yang dimiliki oleh seorang atau sekelompok perempuan | 2024 |
| Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja adalah Penduduk yang berusia 15 tahun ketas | 2024 |
| Migrasi Penduduk | Migrasi Penduduk | Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah administratif lainnya yang merefleksikan perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidak merataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. | 2024 |
| Keluarga | Keluarga | Keluarga adalah sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya | 2024 |
| Penduduk Usia Muda | Penduduk Usia Muda | Penduduk Usia Muda adalah Penduduk usia di bawah 15 tahun atau kelompok umur 0-14 tahun | 2024 |
| Kepala Keluarga | Kepala keluarga | Seorang yang bertangung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga | 2024 |
| Kelahiran Hidup | Kelahiran Hidup | Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran. | 2024 |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti kelahiran. | 2024 |
| Bekerja | Bekerja | Bekerja adalah kegiatan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menurus dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/ kegiatan ekonomi | 2024 |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Download FTP dr SIAK dan DKB
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil Registrasi/Kompilasi Bidang Informasi administrasi kependudukan dan Pemanfaatan data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verivikasi dan Validasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan, nagari
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-27;
Digital (softcopy): 2025-10-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.