Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pembangunan, Sambas
| Telepon: | (0562) 392824 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tataruangsambas17@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bina Marga |
| Alamat: | Jalan Pembangunan Sambas |
| Telepon: | 0562392824 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Pupr.sambas@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInfrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan dan Jembatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-07
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status pengawasan jalan | Pengawasan jalan | Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. | Setahun yang lalu |
| Kondisi Jalan | Jalan | Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Setahun yang lalu |
| Jenis Permukaan | Jenis Permukaan | Aspal,Kerikil,Tanah | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Rekapitulasi menggunakan microsoft office
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 25
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-17;
Data Mikro: 2025-02-17;