π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
10 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
https://romantik.web.bps.go.id/lihat-pengajuan/eitEV3hjaHdvNGdaWWWtckh1Smx6QT09
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat Lengkap
Jl. Raya Lintas Timur Km.35 Indralaya
Telepon
081277779998
Faksimile
-
Email
dpmptsp.oganilir@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Nama PJ Teknis
Santi Novita Sari, SH,MH
Jabatan
Sekrtaris DPMPTSP merangkap Plt.Kepala DPMPTSP
Alamat
Jl. Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya
Telepon
0812 77779998
Faksimile
-
Email
snsnov77@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik(Good Governance). Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Di era modernisasi sekarang ini masih banyak dijumpai keluhan masyarakat mengenai pelayanan dari aparatur pemerintah, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasanmasyarakat pengguna layanan.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,serta mengingat semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik oleh pemerintah. Masyarakat saat ini bukan hanya mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan akan pelayanan publik, akan tetapi sudah mempertanyakan mutu atau kualitas layanan publik yang merekaterima dari pemerintah. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yangsemakin baik dan berkualitas menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleangovernment).Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalamUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggaraberkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.Data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perluperbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitaspelayanannya. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat selanjutnya.Melalui hasil survei ini, diharapkan akan menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan llir dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Ogan llir dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2. untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP kota Pontianak 3. sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Desember 2025
Desain
1 Januari 2023 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 1 Juli 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 8 Juli 2024
Diseminasi
8 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
8 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Kumpulan dari beberapa perintah yang harsu dilaksanakan dalam menyelesaiakan pelayanan agar sesuai dengan apa yang diharapkan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Minimal yang digunakan dalam Proses pelayanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Biaya/Tarif Pelayanan | Biaya/Tarif Pelayanan | Harga Pelayanan didasarkan pada biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga diatas marginal cost | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Produk Layanan | Produk Layanan | Daftar Jenis Layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap Petugas dalam memberikan layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Maklumat Pelayanan | Maklumat Pelayanan | Bukti Kesunguhan memberi layanan pada masyarakat | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Proses yang meliputi penerimaan, pencatatan, Penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,penelitian,pemeriksaan,pelaporan,tindak lanjut dan pengarsipan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang menunjang pelayanan secara langsunh atau tidak langsung | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan DPMPTSP
Unit Observasi
Pengguna Layanan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Maklumat Pelayanan
Integer β’ -
["Maklumat Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan