← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
https://romantik.web.bps.go.id/lihat-pengajuan/eitEV3hjaHdvNGdaWWWtckh1Smx6QT09
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat Lengkap
Jl. Raya Lintas Timur Km.35 Indralaya
Telepon
081277779998
Faksimile
-
Email
dpmptsp.oganilir@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Nama PJ Teknis
Santi Novita Sari, SH,MH
Jabatan
Sekrtaris DPMPTSP merangkap Plt.Kepala DPMPTSP
Alamat
Jl. Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya
Telepon
0812 77779998
Faksimile
-
Email
snsnov77@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik(Good Governance). Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Di era modernisasi sekarang ini masih banyak dijumpai keluhan masyarakat mengenai pelayanan dari aparatur pemerintah, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasanmasyarakat pengguna layanan.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,serta mengingat semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik oleh pemerintah. Masyarakat saat ini bukan hanya mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan akan pelayanan publik, akan tetapi sudah mempertanyakan mutu atau kualitas layanan publik yang merekaterima dari pemerintah. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yangsemakin baik dan berkualitas menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleangovernment).Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalamUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggaraberkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.Data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perluperbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitaspelayanannya. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat selanjutnya.Melalui hasil survei ini, diharapkan akan menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan llir dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Ogan llir dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2. untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP kota Pontianak 3. sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Desember 2025
Desain
1 Januari 2023 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 1 Juli 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 8 Juli 2024
Diseminasi
8 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
8 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan PelayananPersyaratan PelayananDokumen yang harus dipenuhi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku1 Januari 2024-30 Juni 2024
Prosedur PelayananProsedur PelayananKumpulan dari beberapa perintah yang harsu dilaksanakan dalam menyelesaiakan pelayanan agar sesuai dengan apa yang diharapkan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Waktu PelayananWaktu PelayananWaktu Minimal yang digunakan dalam Proses pelayanan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Biaya/Tarif PelayananBiaya/Tarif PelayananHarga Pelayanan didasarkan pada biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga diatas marginal cost1 Januari 2024-30 Juni 2024
Produk LayananProduk LayananDaftar Jenis Layanan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaSikap Petugas dalam memberikan layanan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Maklumat PelayananMaklumat PelayananBukti Kesunguhan memberi layanan pada masyarakat1 Januari 2024-30 Juni 2024
Penanganan PengaduanPenanganan PengaduanProses yang meliputi penerimaan, pencatatan, Penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,penelitian,pemeriksaan,pelaporan,tindak lanjut dan pengarsipan1 Januari 2024-30 Juni 2024
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSegala sesuatu yang menunjang pelayanan secara langsunh atau tidak langsung1 Januari 2024-30 Juni 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN OGAN ILIR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan DPMPTSP
Unit Observasi
Pengguna Layanan DPMPTSP
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 8 Juli 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Juli 2024
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Maklumat Pelayanan
Integer β€’ -
Pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan
["Maklumat Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β†’
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β€’ -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β†’