← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kotim
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6202.040
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kotim
Alamat Lengkap
Jl. Kapten Mulyono, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang
Telepon
+62 821 4999 2134
Faksimile
-
Email
pengaduandpmptspkotim@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
H. Imam Subekti, S.pt.,m.m.
Nama PJ Teknis
Muhammad Noor, A.Md
Jabatan
Pengelola Sistem Dan Jaringan
Alamat
Jl. Kapten Mulyono No.1
Telepon
-
Faksimile
-
Email
mnoor.dpmptsp@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
-
Tujuan Kegiatan
A. Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan; B. Mengetahui Kinerja Dpmptsp Kab. Kotim Secara Berkala Dan Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 3 November 2023
Desain
6 November 2023 - 30 November 2023
Pengumpulan Data
4 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Analisis
8 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Diseminasi
15 Januari 2024 - 19 Januari 2024
Evaluasi
22 Januari 2024 - 23 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratansyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2023
Sistem/prosedur Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan 2023
Waktu Pelayanan jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan 2023
Biaya/Tarif segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 2023
Produk spesifikasi hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 2023
Kompetensi Pelaksana kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana 2023
Perilaku Pelaksana sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah 2023
Penanganan Pengaduan proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. 2023
Sarana/prasarana sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”. sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”. 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TENGAH KOTAWARINGIN TIMUR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 19 Januari 2024
Data Mikro Ya 19 Januari 2024
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana/prasarana
Numerik • -
Sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan pe
["Sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”"]Lihat →
Penanganan Pengaduan
Numerik • -
Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan
["Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan"]Lihat →
Perilaku Pelaksana
Numerik • -
Sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah
["Sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah"]Lihat →
Kompetensi Pelaksana
Numerik • -
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana
["Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana"]Lihat →
Produk Spesifikasi
Numerik • -
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
["Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan"]Lihat →
Biaya/Tarif
Numerik • -
Segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesua
["Segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan"]Lihat →
Waktu Pelayanan
Numerik • -
Jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan
["Jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan"]Lihat →
Sistem/Prosedur
Numerik • -
Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan.
["Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan."]Lihat →
Persyaratan
Numerik • -
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif."]Lihat →