Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Industri Mikro Kecil Menengah Kota Surabaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Industri Mikro Kecil Menengah Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya
| Telepon: | 031-5997666 |
| Faksimile: | - |
| Email: | industridisperinnaker@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. Ikhsan, S.psi, Mm |
| Eselon 2: | Achmad Zaini, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Chairani Agustiana SE, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Industri |
| Alamat: | Jl. Penjaringan Asri no 36 Surabaya |
| Telepon: | 0315997666 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dis_naker@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu untuk dilakukan pengawasan yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Tujuan Kegiatan
Melakukan pendataan serta pengawasan terhadap Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ada di kota Surabaya untuk memastikan kesesuaian antara data dalam perizinan dan kondisi di lapangan serta kondisi riil industri terkini
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Klasifikasi Industri | Klasifikasi Industri | Klasifikasi industri sesuai dengan jumlah tenaga kerja dan omset | selama tahun 2024 |
| Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Jumlah tenaga kerja dari industri | selama tahun 2024 |
| Profil industri | Profil industri | data mengenai kelengkapan administrasi industri | selama tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5
Unit Sampel
pelaku usaha
Unit Observasi
palaku usaha industri mikro kecil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2025-01-06;
Variabel Kegiatan
-
Bahan baku yang digunakan oleh pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan produksi sehari-hari
-
Pengetahuan dan pemahaman dari pemilik industri mengenai aturan yang mengatur tentang Cipta Kerja, Perdagangan dan Perindustrian dan Peraturan Pemerintah
-
Keselamatan dan kesehatan kerja merujuk pada perlengkapan dan alur penyelamatan dari keadaan darurat saat melakukan kegiatan produksi.
-
4R (reduce, reuse, recycle, dan repair) merujuk pada pengelolaan sampah atau sisa produksi dari kegiatan produksi.
-
Mesin yang digunakan oleh pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan produksi sehari-hari.
-
Tenaga kerja pada perusahaan atau industri berdasarkan jenis kelamin, alamat, dan tingkat pendidikan.
-
Kedudukan tenaga kerja merujuk pada posisi atau status yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan pekerjaan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan di perusahaan atau industri.
-
Identitas atau nama asli dari pemilik perusahaan atau industri.
-
Lokasi kelurahan perusahaan atau industri berada
-
Keterangan adalah informasi lebih rinci dari hasil survei industri yang telah didapatkan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait hasil akhir survei yang telah didapatkan.
-
Alamat perusahaan merupakan lokasi fisik di mana operasi bisnis atau kegiatan industri dilakukan.
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Legalitas pendukung usaha adalah variabel yang menjelaskan bahwa usaha tersebut telah diakui secara hukum apabila telah mendaftarkan usahanya untuk memiliki Nomor Izin Usaha.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Pembinaan pelaku usaha adalah bentuk kegiatan pembinaan yang terikat dengan kegiatan perusahaan atau industri, yang dapat mencangkup berbagai pembinaan seperti perizinan, pengemasan, pemasaran, dan lain sebagainya.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan.
-
Lokasi kecamatan perusahaan atau industri berada.
-
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
-
Hasil akhir atau informasi yang didapatkan pada kegiatan survei industri untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan yang mengcakup berbagai informasi tentang perusahaan-perusahaan yang disurvei, seperti keaktifan, lokasi, status usaha (misalnya, apakah usaha masih beroperasi atau sudah tutup), dan....
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi pelaku usaha industri kecil menengah yang diawasi izin usahanya
-
Jumlah laporan pelaksanaan pengawasan perizinan usaha industri kecil dan menengah