Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Trunojoyo Kompleks Stadion Kanjuruhan
| Telepon: | (0341) 399989 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispora@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lani Masruro, S.E., M. Si. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jln. Trunojoyo Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malang |
| Telepon: | 0341399989 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispora@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengertian Pemuda menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun sedangkan kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda”. Keberadaan pemuda (khususnya pemuda Kabupaten Malang) sangat penting bagi Pembangunan nasional sehingga memerlukan tempat atau organisasi di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang untuk dapat mengembangkan kemampuan maupun kreatifitas yang dimiliki para pemuda, pengembangan potensi yang di miliki pemuda merupakan sebuah aset atau harta bagi kemajuan wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan Pengertian Olahragawan menurut yang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. Keolahragaan adalah Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu pencatatan data dalam bentuk kegiatan statistik mengenai Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga di wilayah Kabupaten Malang yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2022 Bab IV Tugas dan Fungsi Bagian Kesatu Pasal 4 bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kepemudaan dan olahraga.
Tujuan Kegiatan
Bertujuan agar dapat mengetahui data kepemudaan dan olahraga pada Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-15 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-03-15 s.d. 2024-04-30
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-12-23
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-21
Evaluasi
2025-02-24 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Atlet | Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga | Atlet adalah Olahragawan. Olahragawan yaitu Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Pelatih | Perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga | Pelatih adalah Tenaga Keolahragaan. Tenaga Keolahragaan yaitu orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Stadion | Stadion Sepak Bola | Stadion Sepak Bola adalah bangunan untuk kegiatan olahraga sepak bola termasuk fasilitas untuk penonton baik pertandingan/perlombaan maupun untuk latihan. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indoneisa nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. | 1 Tahun |
| Fasilitas Olahraga | Tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga | Fasilitas olahraga adalah tersedianya tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Lapangan Sepak Bola | Area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola | Lapangan sepak bola adalah bagian dari arena yang merupakan area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola dengan ketentuan panjang, lebar, tinggi, dan kondisi serta persyaratan tertentu lainnya sesuai Standar ukuran lapangan sepak bola. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. | 1 Tahun |
| Lapangan Atletik | Lintasan lari | Lapangan atletik adalah Arena berbentuk lingkaran oval, sisi bagian luar dari arena diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga atletik berupa lintasan lari (track), sedangkan bagian sebelah dalam arena atau tengahnya berbentuk lapangan persegi panjang diperuntukan bagi alahraga lontar/lempar. Bagian tembereng antara lapangan rumput dengan lintasan lari 400m (empat ratus meter) dipergunakan untuk nomor lari halang rintang, lompat dan lempar, sedangkan lapangan rumput di tengah berfungsi sebagai tempat jatuhnya alat. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar. | 1 Tahun |
| Gedung Olahraga | Gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga | Gedung olahraga adalah suatu bangunan gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga yang di lakukan di dalam ruangan (indoor). Ukuran Arena Gedung Olahraga: 1. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe A : Panjang termasuk zona bebas (50 meter), Lebar termasuk zona bebas (40 meter), Tinggi langit-langit area permainan (15 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). 2. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe B : Panjang termasuk zona bebas (40 meter), Lebar termasuk zona bebas (25 meter), Tinggi langit-langit area permainan (12,5 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). 3. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe C : Panjang termasuk zona bebas (30 meter), Lebar termasuk zona bebas (20 meter), Tinggi langit-langit area permainan (9 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga. | 1 Tahun |
| Pemuda | Warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun | Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. | 1 Tahun |
| Klub Olahraga | Perkumpulan Olahraga | Klub dan/atau Perkumpulan Olahraga antara lain adalah klup, perserikatan, liga, dan persatuan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Organisasi Kepemudaan | Wadah pengembangan potensi pemuda | Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. | 1 Tahun |
| Organisasi Olahraga | Penyelenggaraan Olahraga | Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Whatsapp dan E-mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Koni, Organisasi Kormi dan Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Arena berbentuk lingkaran oval, sisi bagian luar dari arena diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga atletik berupa lintasan lari (track), sedangkan bagian sebelah dalam arena atau tengahnya berbentuk lapangan persegi panjang diperuntukan bagi alahraga lontar/lempar. Bagian tembereng antara lapangan....
-
Wadah pengembangan potensi pemuda
-
Warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun
-
Sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Suatu bangunan gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga yang di lakukan di dalam ruangan (indoor). Ukuran Arena Gedung Olahraga: 1. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe A : Panjang termasuk zona bebas (50 meter), Lebar termasuk zona bebas (40 meter), Tinggi langit-langit area permainan (15 meter),....
-
Bangunan untuk kegiatan olahraga sepak bola termasuk fasilitas untuk penonton baik pertandingan/perlombaan maupun untuk latihan
-
Atlet adalah olahragawan, Olahragawan yaitu Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi
-
Tersedianya tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga
-
Klub dan/atau Perkumpulan Olahraga antara lain adalah klup, perserikatan, liga, dan persatuan
-
Bagian dari arena yang merupakan area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola dengan ketentuan panjang, lebar, tinggi, dan kondisi serta persyaratan tertentu lainnya sesuai Standar ukuran lapangan sepak bola.
-
Pelatih adalah Tenaga Keolahragaan. Tenaga Keolahragaan yaitu orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga
Indikator Kegiatan
-
Wadah atau suatu pangkal atau suatu tempat yang dijadikan sebagai tempat perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga.
-
Lapangan sepak bola adalah bagian dari arena yang merupakan area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola dengan ketentuan panjang, lebar, tinggi, dan kondisi serta persyaratan tertentu lainnya sesuai Standar ukuran lapangan sepak bola
-
Atlet adalah Olahragawan. Olahragawan yaitu Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestas
-
Bangunan untuk kegiatan olahraga sepak bola termasuk fasilitas untuk penonton baik pertandingan/perlombaan maupun untuk latihan.
-
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun
-
Jumlah bangunan gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga yang di lakukan di dalam ruangan (indoor)
-
Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda
-
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Jumlah arena berbentuk lingkaran oval, sisi bagian luar dari arena diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga atletik berupa lintasan lari (track), sedangkan bagian sebelah dalam arena atau tengahnya berbentuk lapangan persegi panjang diperuntukan bagi alahraga lontar/lempar. Bagian tembereng antara....
-
Fasilitas olahraga adalah tersedianya tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga.
-
Pelatih adalah Tenaga Keolahragaan. Tenaga Keolahragaan yaitu orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.