Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.2100.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung A Tanjungpinang - Kepulauan Riau
| Telepon: | Sekretaris: 0811-7773-820 (Rio S) | 0811-7046-153 (Neri) |
| Faksimile: | - |
| Email: | biro.pbjkepri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
| Eselon 2: | Biro Pengadaan Barang dan Jasa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nerifa Gusmawati, S.T., M.T.I |
| Jabatan: | Pranata Komputer Ahli Muda |
| Alamat: | Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak (Gedung A) Lantai 1 Dompak, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau |
| Telepon: | 087860951881 |
| Faksimile: | - |
| Email: | neri@kepriprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBiro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Biro PBJ Setda Provinsi Kepri) bertugas dalam perumusan kebijakan daerah dan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan dan advokasi PBJ. Biro PBJ Setda Provinsi Kepri dikenal juga sebagai UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Provinsi Kepri. UKPBJ merupakan unit kerja pusat keunggulan PBJ dan bertugas menyelenggarakan dukungan PBJ di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. UKPBJ Provinsi Kepri memiliki fungsi pengelolaan PBJ, pengelolaan LPSE, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan PBJ, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis PBJ, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal, UKPBJ berfungsi sebagai pengelolaan LPSE, maka UKPBJ menyelenggarakan pelayanan PBJ secara elektronik. LPSE Provinsi Kepri memberikan pelayanan kepada pelaku PBJ Pemerintah dalam hal memfasilitasi penyelenggaraan PBJ Pemerintah secara elektronik. LPSE Provinsi Kepri mengelola SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), aplikasi pendukung SPSE dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE dan aplikasi pendukungnya, pelayanan PBJ secara elektronik, pengembangan sistem informasi di lingkungan UKPBJ Provinsi Kepri (apabila dibutuhkan), serta pengelolaan seluruh informasi elektronik PBJ untuk seluruh pemangku kepentingan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Biro PBJ Setda Provinsi Kepri sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang PBJ Pemerintah wajib mengikutsertakan masyarakat pelaku PBJ Pemerintah sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam hal penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (RB) di Provinsi Kepri, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan indikator capaian yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik setiap tahunnya minimal satu kali. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam upaya peningkatan layanan dan untuk menjamin kualitas pelayanan LPSE. LPSE wajib memenuhi 17 (tujuh belas) standar yang telah ditetapkan dan dikenal dengan “17 Standarisasi LPSE”. Pada aturan ini, SKM juga merupakan salah satu indikator penilaian penyelenggaraan layanan di LPSE. Agar dapat dilakukan peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Biro PBJ Setda Provinsi Kepri dilakukan terhadap pengelolaan LPSE Provinsi Kepri. LPSE Provinsi Kepri merupakan unit pelaksana pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada pengguna SPSE dan aplikasi pendukungnya terhadap penyelenggaraan PBJ Pemerintah secara elektronik. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dengan mengukur kualitas pelayanan LPSE Provinsi Kepri melalui survei atau jajak pendapat pengguna SPSE dan aplikasi pendukungnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Berdasarkan hal-hal diatas, Biro PBJ Setda Provinsi Kepri melaksanakan SKM tahun 2025 terhadap pengelolaan LPSE Provinsi Kepri. Pelaksanaan SKM berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017. Hasil SKM merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan (SPSE dan aplikasi pendukung). Pengukuran data dilakukan secara kuantitatif atas pendapat pengguna layanan untuk mendapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil SKM akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Biro PBJ Setda Provinsi Kepri untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat pengguna terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-06 s.d. 2025-12-01
Desain
2025-02-17 s.d. 2025-02-24
Pengumpulan Data
2025-02-25 s.d. 2025-07-14
Pengolahan Data
2025-07-15 s.d. 2025-07-18
Analisis
2025-07-21 s.d. 2025-07-25
Diseminasi Hasil
2025-07-28 s.d. 2025-07-30
Evaluasi
2025-07-31 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | - Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2025 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2025 |
| Kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun 2025 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas serta kesigapan / kecepatan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas, Kesigapan/Kecepatan Petugas Layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2025 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2025 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana, Kenyamanan Lingkungan, Keamanan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Terjaminnya tingkat keamanan unit penyelenggaraan pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. | Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2025 |
| Pengguna Layanan Pengadaan | Pengguna Layanan | Orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik | Tahun 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Tahun 2025 |
| Kelompok umur | Kelompok Umur | Kelompok orang berdasarkan umur | Tahun 2025 |
| Gender / Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2025 |
| Jenjang Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2025 |
| Daerah Tempat Tinggal (Domisili) | Domisili | Satuan wilayah yang dimulai dari tingkat terkecil (RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb) sampai dengan tingkat kabupaten/kota. | Tahun 2025 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penerima Layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemahaman bersama Tim
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Penerima Layanan LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit Layanan LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Satuan wilayah yang dimulai dari tingkat terkecil (RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb) sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
-
Kelompok orang berdasarkan umur
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
-
Perbandingan jumlah penerima layanan menurut kategori tertentu terhadap jumlah seluruh penerima layanan di unit layanan
-
Perbandingan jumlah penerima layanan menurut kategori tertentu terhadap jumlah seluruh penerima layanan di unit layanan