Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Rumah Layak Huni 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Rumah Layak Huni
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3518.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mastrip No.7, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
| Telepon: | (0358) 330055 |
| Faksimile: | (0358) 330055 |
| Email: | prkppnganjuk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AGUS FRIHANNEDY, S.Pd., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS SUHARIYANTO. ST., M.A.P |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN |
| Alamat: | JALAN MASTRIP NO. 7 NGANJUK |
| Telepon: | 0358330055 |
| Faksimile: | 0358330055 |
| Email: | prkppnganjuk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan dengan memberikan pendampingan bagi orang perorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Sedangkan Rumah Layak Huni (RLH), adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan penghuninya serta kecukupan minimum luas bangunan. Saat ini jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia masih cukup besar, yang menyebabkan banyak tempat tinggal warga yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Adapun Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, diantaranya Persentase Rumah Layak Huni. Target Kinerja Tahun 2024 adalah 96,94%
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pendataan rumah layak huni, adalah untuk tersedianya data yang valid terkait penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Nganjuk, sehingga menjadi bahan penetapan kebijakan berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Keselamatan Bangunan | Keselamatan Bangunan | Keselamatan bangunan adalah bangunan yang memiliki aspek komponen struktur bangunan (pondasi, sloof, kolom/tiang, ring balok dan kerangka atap); dan kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding (Berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/010/K/411.314/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk) | Rumah Layak Huni - 1 April 2024 - 31 Juli 2024 |
| Kesehatan Penghuni | Kesehatan Penghuni | Kesehatan penghuni, adalah bangunan yang memiliki aspek pencahayaan yang cukup, penghawaan yang cukup, dan ketersediaan akses air minum dan sanitasi layak (Berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/010/K/411.314/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk) | Rumah Layak Huni - 1 April 2024 - 31 Juli 2024 |
| Kecukupan Luas Minimum Bangunan | Luas Minimum Bangunan | Kecukupan luas minimum bangunan, adalah bahwa luas minimum bangunan mampu menampung aktivitas seluruh penghuninya yaitu 7,2 m2/orang (Berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/010/K/411.314/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk) | Rumah Layak Huni - 1 April 2024 - 31 Juli 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -